Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2025/PN Tli Dwi Resti Prabandari, S.H. SAMSU RAHMAN alias SAMBU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 79/Pid.B/2025/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1946/P.2.12.3/Eoh.2/9/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Resti Prabandari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSU RAHMAN alias SAMBU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

SAMSU RAHMAN alias SAMBU

Tempat Lahir

:

Kumaligon

Umur / Tgl Lahir

:

32 th/ 10 Oktober 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Lingk Kalibubu RT 007 RW 002, Desa Kumaligon, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Nelayan/Perikanan

 

 

 

B. RIWAYAT PENANGKAPAN dan PENAHANAN:

Penangkapan

Penahanan

Oleh Penyidik

Diperpanjangan Oleh JPU

:

 

:

:

21 Juni 2025

 

Rutan Polres Tolitoli sejak 21 Juni 2025 s/d 10 Juli 2025

Rutan Polres Tolitoli sejak 11 Juli 2025 s/d 19 Agustus 2025

Penuntut Umum

:

Rutan Polres Tolitoli sejak 19 Agustus 2025 s/d 7 September 2025

 

C. DAKWAAN:

 

--------Bahwa ia Terdakwa SAMSU RAHMAN alias SAMBU (selanjutnya disebut Terdakwa ) pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025  WITA sekira jam 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Trans Sulawesi Desa Ogomatanang, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli,  telah “melakukan penganiayaan”  terhadap Saksi Sri Fauzia B alias Kia (mantan istri Terdakwa)  Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa merupakan mantan suami dari Saksi Sri Fauzia B alias Kia yang telah bercerai sejak 22 April 2025 berdasarkan akta cerai nomor 51/AC/2025/PA.Buol.
  • Bahwa pada awalnya Terdakwa merasa sakit hati dengan Saksi Sri Fauzia B alias Kia (mantan istri Terdakwa) karena antara Terdakwa dengan Saksi Sri Fauzia B alias Kia (mantan istri Terdakwa) belum lama bercerai namun Saksi Sri Fauzia B alias Kia (mantan istri Terdakwa) telah menikah lagi dengan Saksi Ismail, selain itu pemicu emosi Terdakwa yakni karena Terdakwa pernah melihat postingan Saksi Sri Fauzia B alias Kia (mantan istri Terdakwa) di media social yang menghina dan mencela Terdakwa hingga pada akhirnya pada tanggal 19 Juni 2025 Terdakwa merasa sangat emosi dan bertekat untuk menghampiri dan menganiaya  Saksi Sri Fauzia B alias Kia (mantan istri Terdakwa).
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar jam 17.30 WITA Terdakwa berangkat berjalan kaki dari Kabinuang menuju ke rumah Saksi Sri Fauzia alias Kia yang berada di Desa Ogomatanang Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli setelah sampai di rumah Saksi Sri Fauzia B alias Kia Terdakwa langsung bersembunyi di belakang kamar mandi dan Terdakwa mendapati sebuah celurit lalu Terdakwa mengambilnya, kemudian memantau keberadaan Saksi Sri Fauzia B alias Kia (mantan istri Terdakwa). Lalu pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekitar jam 02.00 WITA Saksi Sri Fauzia B alias Kia terlihat  masuk ke kamar mandi belakang, lalu Terdakwa yang melihat Saksi Sri Fauzia B alias Kia (mantan istri Terdakwa) telah keluar  dari kamar mandi tersebut langsung mengayunkan sebilah celurit ke arah tubuh Saksi Sri Fauzia B alias Kia sebanyak 3 (tiga) kali, yang mana pada ayunan pertama tidak mengena bagian apapun, lalu pada ayunan kedua Saksi Sri Fauzia B alias Kia berusaha menangkis sehingga ayunan celurit Terdakwa  sehingga mengena pada jari tangan sebelah kiri Saksi Sri Fauzia alias Kia, dan kemudian pada ayuanan ketiga Saksi Sri Fauzia B alias Kia sudah tidak sempat menangkis ayunan celurit Terdakwa sehingga mengena pada paha kiri Saksi Sri Fauzia B alias Kia, setelah itu Saksi Sri Fauzia B alias Kia berteriak minta tolong dan datang Saksi Ismail kemudian Saksi Sri Fauzia B alias Kia tidak sadarkan diri. Sementara Terdakwa melarikan diri.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 118/VI/VeR/2025 dari RSUD Mokopido tertanggal 20 Juni 2025 menerangkan hasil pemeriksaan terhadap Perempuan Sri Fauzia B dengan hasil pemeriksaan :

Kepala

:

Tidak ada kelainan titik

Telinga

:

Tidak ada kelainan titik

Bibir

:

Tidak ada kelainan titik

Dada

:

Tidak ada kelainan titik

Mata

:

Tidak ada kelainan titik

Pundak

:

Tidak ada kelainan titik

Anggota Gerak atas

:

Tampak luka sudah terjahit pada ibu jari tangan kiri titik

Anggota Gerak bawah

:

Tampak luka sudah terjahit pada paha kiri bagian atas titik

  Kesimpulan kelainan tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam titik.

 

------Perbuatan Terdakwa SAMSU RAHMAN alias SAMBU melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351  Ayat (1) KUHPidana ----------------------------------------------------------------------

 

Tolitoli, 3 September 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

 

Dwi Resti Prabandari, S.H.

                                                                            Ajun Jaksa Nip.199704232020122026

Pihak Dipublikasikan Ya