Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2024/PN Tli Dwi Resti Prabandari, S.H. SYARIP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2024/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-352/P.2.12.3/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Resti Prabandari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

I.

IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

SYARIP

Tempat lahir

:

Bilo

Umur/tanggal lahir

:

32 Tahun/ 07 Maret 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Dadakan Desa Bilo, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

II.

PENAHANAN :

  

  • Oleh Penyidik

:

Rutan Polres Tolitoli sejak 14 Oktober 2023 s/d 02 November 2023

  • Perpanjangan oleh JPU

:

Rutan Polres Tolitoli, sejak 03 November 2023 s/d 12 Desember 2023

  • Perpanjangan I oleh Ketua PN

:

Rutan Polres Tolitoli, sejak 13 Desember 2023 s/d 11 Januari 2024

  • Perpanjangan II oleh Ketua PN
  • Oleh Penuntut Umum

:

 

:

Rutan Polres Tolitoli, sejak 12 Januari 2024 s/d 10 Februari 2024

 

Rutan Lapas Tolitoli, sejak 07 Februari 2024 s/d 26 Februari 2024

 

 

III.

DAKWAAN :

KESATU

-------Bahwa ia Terdakwa SYARIP (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekitar jam 12.00 WITA  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di Jl. Abdul Muis Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukanmemiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman”yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023  sekitar jam 09.30 WITA sedang menunggu mobil untuk pulang di di depan Warung Tante Kia, lalu datang Sdr.Erwin (DPO) menghampiri Terdakwa dan mengajak Terdakwa ke rumah Sdr.Erwin (DPO) di BTN Moipos Kelurahan Nopi Kecamatan Baolan Kab.Tolitoli. Setelah itu Sdr. Erwin (DPO) menyampaikan dan memperlihatkan kepada Terdakwa 3 (tiga) bungkus plastic shabu-shabu dan mengatakan “Saya titip ini shabu”  awalnya Terdakwa takut dan menolak kemudian Sdr.Erwin (DPO) menyampaikan ”tidak apa-apa, aman ini, kalau ada orang lain yang tahu pasti suda datang polisi batangkap” , Setelah itu Terdakwa berani mengambil 3 (tiga) plastik shabu-shabu dari Erwin (DPO) lalu membungkusnya menggunakan tisu dan disimpan di kantong celana depan sebelah kanan.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023  sekitar jam 11.00 WITA Terdakwa diantar kembali oleh Sdr. Erwin (DPO) ke Jl. Abd Muis Kel.Baru Kec.Baolan di depan Warung Tante Kia. Saat Terdakwa  menunggu mobil untuk tujuan pulang Terdakwa pergi ke sebrang untuk membeli rokok dan belum sempat sampai di Kios Terdakwa dihampiri oleh Saksi Moh.Rifyal dan Saksi Muh.Zulkifli yang merupakan petugas Kepolisian Polres Tolitoli. Lalu sekitar jam 12.00 WITA datang saksi Asfia dan Saksi Sarman yang merupakan saksi Masyarakat kemudian Terdakwa Saksi Moh.Rifyal dan Saksi Muh Zulkifli memperlihatkan surat perintah tugas kepada saksi asfia, saksi Sarman dan Terdakwa lalu Terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan pada kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa terdapat kertas tisu yang didalamnya terdapat shabu-shabu, setelah itu Terdakwa disuruh membuka bungkus tisu tersebut dan berisi 3 (tiga) bungsi plastic shabu-shabu yang diakui milik Terdakwa dan Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, dan menguasai naarkotika jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 4925/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023  telah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 1,9526 gram milik SYARIP  dengan hasil pemeriksaan (+) positif mengandung mentamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

------Perbuatan Terdakwa SYARIP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

KEDUA

 

-------Bahwa ia Terdakwa SYARIP (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekitar jam 09.45 WITA  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di BTN Moipos Kelurahan Nopi Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiriyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023  sekitar jam 09.30 WITA sedang menunggu mobil untuk pulang di depan Warung Tante Kia, lalu datang Sdr.Erwin (DPO) menghampiri Terdakwa dan berkata “Apa kau bikin ?”  Terdakwa menjawab “Mau makan” kemudian sdr. Erwin (DPO) mengatakan “Makan dirumah saja, pasti semangat kau itu nda capek-capek lagi”, atas perkataan Sdr.Erwin (DPO) tersebut Terdakwa paham bahwa yang dimaksud Sdr.Erwin (DPO) adalah memakai shabu-shabu karena Terdakwa biasa membeli dan memakai shabu-shabu dengan Sdr.Erwin (DPO), sehingga saat itu Terdakwa mengikuti Sdr.Erwin (SPO) ke rumah Sdr.Erwin (DPO) di BTN Moipos Kelurahan Nopi Kecamatan Baolan Kab.Tolitoli. Kemudian sekitar jam 09.45 WITA Terdakwa Bersama dengan Sdr Erwin (DPO) memakai shabu-shabu Bersama dengan cara Sdr Erwin (DPO) membawa alat hisap (bong), kemudian kaca pireks sudah terisi sedikit shabu dan kemudian kaca pireks tersebut dibakar setelah itu keluar asap dari bong dan kemudian Terdakwa menghirup asap tersebut melalui pipet yang terpasang dengan bong secara bergantian dengan Sdr.Erwin (DPO).
  • Bahwa kemudian sekitar jam 11.00 WITA Terdakwa diantar kembali oleh Sdr. Erwin (DPO) ke Jl. Abd Muis Kel.Baru Kec.Baolan di depan Warung Tante Kia. Saat Terdakwa  menunggu mobil untuk tujuan pulang Terdakwa pergi ke sebrang untuk membeli rokok, dan belum sempat sampai di Kios Terdakwa dihampiri oleh Saksi Moh.Rifyal dan Saksi Muh.Zulkifli yang merupakan petugas Kepolisian Polres Tolitoli. Lalu sekitar jam 12.00 WITA datang saksi Asfia dan Saksi Sarman yang merupakan saksi Masyarakat kemudian Terdakwa Saksi Moh.Rifyal dan Saksi Muh Zulkifli memperlihatkan surat perintah tugas kepada saksi Masyarakat dan Terdakwa lalu Terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan pada kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa terdapat kertas tisu yang terdapat shabu-shabu didalamnya, setelah itu Terdakwa disuruh membuka bungkus tisu tersebut dan berisi 3 (tiga) bungsi plastic shabu-shabu yang diakui milik Terdakwa dan Terdakwa tidak memiliki izin dalam menggunakan  narkotika jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 4925/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023  telah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 1,9526 gram milik SYARIP  dengan hasil pemeriksaan (+) positif mengandung mentamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba dari RSUD Mokopido Tolitoli Nomor 09.3/3406/KET/RSUD/X/2023 tertanggal 27 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh an. Direktur RSUD Mokopido Tolitoli dokter yang memeriksa dr. Cyntia K, M.Kes, Sp.PK menerangkan hasil pemeriksaan urine Terdakwa Syarip yang dilakukan pemeriksaan pada tanggal 10 Oktober 2023 adalah Amphetamine (AMP) Positive (+), Morphine (MOP) Negatif (-), Marijuana (THC), Negatif (-).

 

------Perbuatan Terdakwa SYARIP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf “a” Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------

 

 

Tolitoli,  07 Februari 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

Dwi Resti Prabandari,S.H

Ajun Jaksa Madya Nip.199704232020122026

 

Pihak Dipublikasikan Ya