Dakwaan |
I.
|
IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
SYARIP
|
Tempat lahir
|
:
|
Bilo
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
32 Tahun/ 07 Maret 1991
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Dadakan Desa Bilo, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
|
II.
|
PENAHANAN :
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli sejak 14 Oktober 2023 s/d 02 November 2023
|
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli, sejak 03 November 2023 s/d 12 Desember 2023
|
- Perpanjangan I oleh Ketua PN
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli, sejak 13 Desember 2023 s/d 11 Januari 2024
|
- Perpanjangan II oleh Ketua PN
- Oleh Penuntut Umum
|
:
:
|
Rutan Polres Tolitoli, sejak 12 Januari 2024 s/d 10 Februari 2024
Rutan Lapas Tolitoli, sejak 07 Februari 2024 s/d 26 Februari 2024
|
|
III.
|
DAKWAAN :
KESATU
|
-------Bahwa ia Terdakwa SYARIP (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekitar jam 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di Jl. Abdul Muis Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekitar jam 09.30 WITA sedang menunggu mobil untuk pulang di di depan Warung Tante Kia, lalu datang Sdr.Erwin (DPO) menghampiri Terdakwa dan mengajak Terdakwa ke rumah Sdr.Erwin (DPO) di BTN Moipos Kelurahan Nopi Kecamatan Baolan Kab.Tolitoli. Setelah itu Sdr. Erwin (DPO) menyampaikan dan memperlihatkan kepada Terdakwa 3 (tiga) bungkus plastic shabu-shabu dan mengatakan “Saya titip ini shabu” awalnya Terdakwa takut dan menolak kemudian Sdr.Erwin (DPO) menyampaikan ”tidak apa-apa, aman ini, kalau ada orang lain yang tahu pasti suda datang polisi batangkap” , Setelah itu Terdakwa berani mengambil 3 (tiga) plastik shabu-shabu dari Erwin (DPO) lalu membungkusnya menggunakan tisu dan disimpan di kantong celana depan sebelah kanan.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekitar jam 11.00 WITA Terdakwa diantar kembali oleh Sdr. Erwin (DPO) ke Jl. Abd Muis Kel.Baru Kec.Baolan di depan Warung Tante Kia. Saat Terdakwa menunggu mobil untuk tujuan pulang Terdakwa pergi ke sebrang untuk membeli rokok dan belum sempat sampai di Kios Terdakwa dihampiri oleh Saksi Moh.Rifyal dan Saksi Muh.Zulkifli yang merupakan petugas Kepolisian Polres Tolitoli. Lalu sekitar jam 12.00 WITA datang saksi Asfia dan Saksi Sarman yang merupakan saksi Masyarakat kemudian Terdakwa Saksi Moh.Rifyal dan Saksi Muh Zulkifli memperlihatkan surat perintah tugas kepada saksi asfia, saksi Sarman dan Terdakwa lalu Terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan pada kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa terdapat kertas tisu yang didalamnya terdapat shabu-shabu, setelah itu Terdakwa disuruh membuka bungkus tisu tersebut dan berisi 3 (tiga) bungsi plastic shabu-shabu yang diakui milik Terdakwa dan Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, dan menguasai naarkotika jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 4925/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 1,9526 gram milik SYARIP dengan hasil pemeriksaan (+) positif mengandung mentamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
------Perbuatan Terdakwa SYARIP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa ia Terdakwa SYARIP (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekitar jam 09.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di BTN Moipos Kelurahan Nopi Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah ” Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekitar jam 09.30 WITA sedang menunggu mobil untuk pulang di depan Warung Tante Kia, lalu datang Sdr.Erwin (DPO) menghampiri Terdakwa dan berkata “Apa kau bikin ?” Terdakwa menjawab “Mau makan” kemudian sdr. Erwin (DPO) mengatakan “Makan dirumah saja, pasti semangat kau itu nda capek-capek lagi”, atas perkataan Sdr.Erwin (DPO) tersebut Terdakwa paham bahwa yang dimaksud Sdr.Erwin (DPO) adalah memakai shabu-shabu karena Terdakwa biasa membeli dan memakai shabu-shabu dengan Sdr.Erwin (DPO), sehingga saat itu Terdakwa mengikuti Sdr.Erwin (SPO) ke rumah Sdr.Erwin (DPO) di BTN Moipos Kelurahan Nopi Kecamatan Baolan Kab.Tolitoli. Kemudian sekitar jam 09.45 WITA Terdakwa Bersama dengan Sdr Erwin (DPO) memakai shabu-shabu Bersama dengan cara Sdr Erwin (DPO) membawa alat hisap (bong), kemudian kaca pireks sudah terisi sedikit shabu dan kemudian kaca pireks tersebut dibakar setelah itu keluar asap dari bong dan kemudian Terdakwa menghirup asap tersebut melalui pipet yang terpasang dengan bong secara bergantian dengan Sdr.Erwin (DPO).
- Bahwa kemudian sekitar jam 11.00 WITA Terdakwa diantar kembali oleh Sdr. Erwin (DPO) ke Jl. Abd Muis Kel.Baru Kec.Baolan di depan Warung Tante Kia. Saat Terdakwa menunggu mobil untuk tujuan pulang Terdakwa pergi ke sebrang untuk membeli rokok, dan belum sempat sampai di Kios Terdakwa dihampiri oleh Saksi Moh.Rifyal dan Saksi Muh.Zulkifli yang merupakan petugas Kepolisian Polres Tolitoli. Lalu sekitar jam 12.00 WITA datang saksi Asfia dan Saksi Sarman yang merupakan saksi Masyarakat kemudian Terdakwa Saksi Moh.Rifyal dan Saksi Muh Zulkifli memperlihatkan surat perintah tugas kepada saksi Masyarakat dan Terdakwa lalu Terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan pada kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa terdapat kertas tisu yang terdapat shabu-shabu didalamnya, setelah itu Terdakwa disuruh membuka bungkus tisu tersebut dan berisi 3 (tiga) bungsi plastic shabu-shabu yang diakui milik Terdakwa dan Terdakwa tidak memiliki izin dalam menggunakan narkotika jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 4925/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 1,9526 gram milik SYARIP dengan hasil pemeriksaan (+) positif mengandung mentamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba dari RSUD Mokopido Tolitoli Nomor 09.3/3406/KET/RSUD/X/2023 tertanggal 27 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh an. Direktur RSUD Mokopido Tolitoli dokter yang memeriksa dr. Cyntia K, M.Kes, Sp.PK menerangkan hasil pemeriksaan urine Terdakwa Syarip yang dilakukan pemeriksaan pada tanggal 10 Oktober 2023 adalah Amphetamine (AMP) Positive (+), Morphine (MOP) Negatif (-), Marijuana (THC), Negatif (-).
------Perbuatan Terdakwa SYARIP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf “a” Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------
|
Tolitoli, 07 Februari 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
Dwi Resti Prabandari,S.H
Ajun Jaksa Madya Nip.199704232020122026
|
|