| Dakwaan |
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Terdakwa
|
:
|
Rifani Alias Paning
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Tolitoli
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
50 Tahun / 03 Februari 1975
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tidak Tamat)
|
- PENAHANAN
- Penangkapan
|
Penangkapan
|
:
|
25 September 2025 s.d 28 September 2025
|
|
Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
28 September 2025 s.d 30 September 2025
|
- Penahanan
|
|
:
|
Rumah Tahanan Polres Tolitoli, sejak tanggal 30 September 2025 s.d 19 Oktober 2025;
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rumah Tahanan Polres Tolitoli, sejak tanggal 20 Oktober 2025 s.d 28 November 2025;
|
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri ke -1
|
:
|
Rumah Tahanan Polres Tolitoli, sejak tanggal 29 November 2025 s.d 28 Desember 2025;
|
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri ke - 2
|
:
|
Rumah Tahanan Polres Tolitoli, sejak tanggal 29 Desember 2025 s.d 21 Januari 2026;
|
|
|
:
|
Rumah Tahanan Lapas Kelas II B Tolitoli sejak tanggal 22 Januari 2026 s.d 10 Februari 2026
|
C. DAKWAAN
KESATU
-----------Bahwa ia Terdakwa RIFANI Alias PANING (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 25 bulan September tahun 2025 sekitar pukul 08.30 WITA atau atau setidak tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yakni berat netto 46,8201 (empat puluh enam koma delapan dua nol satu) gram”, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 07.00 WITA, Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, kemudian Terdakwa dihubungi oleh lelaki dengan menggunakan nomor tidak dikenal yang menawari Terdakwa untuk mengantar shabu-shabu ke daerah Buntuna dengan upah total Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menerima tawaran tersebut. Kemudian sekitar pukul 08.00 WITA lelaki dengan menggunakan nomor tidak dikenal tersebut Kembali menghubungi terdakwa meminta Terdakwa mengambil shabu-shabu yang dibungkus dengan kantongan plastik hitam di pinggir jalan depan Lorong dekat rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa langsung pergi menuju tempat tersebut sesuai dengan arahan, lalu melihat kondisi sekitar sambil mencari shabu-shabu yang dimaksud, lalu Terdakwa melihat shabu-shabu yang dibungkus dengan kantongan plastik hitam tergeletak di pinggir jalan tersebut dan langsung mengambilnya dan memasukkannya ke dalam saku celan depan sebelah kanan, dan kemudian Terdakwa berjalan kaki kembali menuju rumah Terdakwa. Kemudian sesampainya Terdakwa di rumahnya, Terdakwa membuka kantongan plastik hitam untuk memastikan dan mengecek isi bungkusan tersebut dan benar bahwa isinya adalah 1 (satu) bungkus plastic klip berisi shabu-shabu, kemudian terdakwa membungkus kembali seperti semula.
- Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 08.30 WITA, Terdakwa menyimpan bungkusan shabu-shabu tersebut di dalam kandang ayam yang terletak di samping rumah Terdakwa dan kemudian Terdakwa kembali masuk ke rumahnya untuk melanjutkan aktifita. Kemudian sekitar pukul 12.00 WITA lelaki yang menghubungi Terdakwa menyuruh Terdakwa untuk pergi menuju ke Desa Buntuna, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli dan saat sampai Terdakwa diperintahkan untuk menyimpan shabu-shabu tersebut di Lokasi tertentu yang khusus agar mudah ditemukan oleh orang yang akan mengambilnya, kemudian Terdakwa diminta untuk menghapus percakapan dan panggilan dengan lelaki tersebut, da Terdakwa menghapus semua percakapan dan panggilan dengan lelaki tersebut.
- Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 14.10 WITA, Terdakwa pergi menuju ke arah Desa Buntuna, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Spacy waran hitam milik Terdakwa, dan ketika melintas di Jalan Dapalak Taupa, Dusun Taupa, Desa Buntuna, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli Terdakwa dihadang oleh Petugas Kepolisian yakni Saksi Jaelani dan Saksi Juwanda Wirasatria, kemudian Saksi Juwanda Wirasatria pergi mencari saksi masyarakat dan kemudian datang Saksi Sakar dan Saksi Risal S. Djalil, lalu Saksi Jaelani dan Saksi Juwanda Wirasatria memperlihatkan surat perintah tugas kepada saksi-saksi dan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa lalu ditemukan bungkusan kantongan plastik warna hitam dari saku celana depan sebelah kanan yang Terdakwa kenakan. Lalu bungkusan tersebut dibuka dan berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalmnya berisis narkotika jenis shabu. Selanjutnya Saksi Juwanda Wirasatria dan Saksi Jaelani menanyakan kepada Terdakwa "Apa ini? " dan dijawab oleh Terdakwa "Shabu-shabu pak", dan ditanyakan lagi kepada Terdakwa "siapa yang simpan di kantong celana " dijawab oleh Terdakwa "saya pak", kemudian ditanyakan lagi kepada Terdakwa “apakah punya izin dari pemerintah membawa, memiliki, menguasai, menyimpan, dan menguasai?" dan dijawab oleh Terdakwa "tidak ada";
- Bahwa berdasarkan surat berita acara penimbangan, pengujian dan pembuktian barang bukti narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli tanggal 15 November 2025 bertempat di Kantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip yang disita dari Terdakwa Rifani dan diketahui berat netto barang bukti tersebut 46,8201 (empat pulu enam koma delapan dua nol satu) gram, yang kemudian disisihkan sebanyak 0,1045 (nol koma satu nol empat lima) gram untuk pengujian;
- Bahwa berdasarkan surat Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0291 tanggal 16 November 2025 menerangkan bahwa 1 (satu) plastik klip dengan berat netto 0,1045 (nol koma satu nol empat lima) gram yang merupakan sampel barang bukti telah dilakukan pengujian dengan hasil positif mentamfetamina;
- Bahwa berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratorium dari RSUD Mokopido No RM 224295 nama Pasien Rifani tanggal pemeriksaan 26 September 2025 menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan urine dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (-) negatif, Marijuana (-) negatif, Morphine (-) negatif.
----------Perbuatan Terdakwa RIFANI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa ia Terdakwa RIFANI Alias PANING (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 25 bulan September tahun 2025 sekitar pukul 08.30 WITA atau atau setidak tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yakni berat netto 46,8201 (empat puluh enam koma delapan dua nol satu) gram”, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 07.00 WITA, Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, kemudian Terdakwa dihubungi oleh lelaki dengan menggunakan nomor tidak dikenal yang menawari Terdakwa untuk mengantar shabu-shabu ke daerah Buntuna dengan upah total Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menerima tawaran tersebut. Kemudian sekitar pukul 08.00 WITA lelaki dengan menggunakan nomor tidak dikenal tersebut Kembali menghubungi terdakwa meminta Terdakwa mengambil shabu-shabu yang dibungkus dengan kantongan plastik hitam di pinggir jalan depan Lorong dekat rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa langsung pergi menuju tempat tersebut sesuai dengan arahan, lalu melihat kondisi sekitar sambil mencari shabu-shabu yang dimaksud, lalu Terdakwa melihat shabu-shabu yang dibungkus dengan kantongan plastik hitam tergeletak di pinggir jalan tersebut dan langsung mengambilnya dan memasukkannya ke dalam saku celan depan sebelah kanan, dan kemudian Terdakwa berjalan kaki kembali menuju rumah Terdakwa. Kemudian sesampainya Terdakwa di rumahnya, Terdakwa membuka kantongan plastik hitam untuk memastikan dan mengecek isi bungkusan tersebut dan benar bahwa isinya adalah 1 (satu) bungkus plastic klip berisi shabu-shabu, kemudian terdakwa membungkus kembali seperti semula.
- Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 08.30 WITA, Terdakwa menyimpan bungkusan shabu-shabu tersebut di dalam kandang ayam yang terletak di samping rumah Terdakwa dan kemudian Terdakwa kembali masuk ke rumahnya untuk melanjutkan aktifita. Kemudian sekitar pukul 12.00 WITA lelaki yang menghubungi Terdakwa menyuruh Terdakwa untuk pergi menuju ke Desa Buntuna, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli dan saat sampai Terdakwa diperintahkan untuk menyimpan shabu-shabu tersebut di Lokasi tertentu yang khusus agar mudah ditemukan oleh orang yang akan mengambilnya, kemudian Terdakwa diminta untuk menghapus percakapan dan panggilan dengan lelaki tersebut, da Terdakwa menghapus semua percakapan dan panggilan dengan lelaki tersebut.
- Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 14.10 WITA, Terdakwa pergi menuju ke arah Desa Buntuna, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Spacy waran hitam milik Terdakwa, dan ketika melintas di Jalan Dapalak Taupa, Dusun Taupa, Desa Buntuna, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli Terdakwa dihadang oleh Petugas Kepolisian yakni Saksi Jaelani dan Saksi Juwanda Wirasatria, kemudian Saksi Juwanda Wirasatria pergi mencari saksi masyarakat dan kemudian datang Saksi Sakar dan Saksi Risal S. Djalil, lalu Saksi Jaelani dan Saksi Juwanda Wirasatria memperlihatkan surat perintah tugas kepada saksi-saksi dan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa lalu ditemukan bungkusan kantongan plastik warna hitam dari saku celana depan sebelah kanan yang Terdakwa kenakan. Lalu bungkusan tersebut dibuka dan berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalmnya berisis narkotika jenis shabu. Selanjutnya Saksi Juwanda Wirasatria dan Saksi Jaelani menanyakan kepada Terdakwa "Apa ini? " dan dijawab oleh Terdakwa "Shabu-shabu pak", dan ditanyakan lagi kepada Terdakwa "siapa yang simpan di kantong celana " dijawab oleh Terdakwa "saya pak", kemudian ditanyakan lagi kepada Terdakwa “apakah punya izin dari pemerintah membawa, memiliki, menguasai, menyimpan, dan menguasai?" dan dijawab oleh Terdakwa "tidak ada";
- Bahwa berdasarkan surat berita acara penimbangan, pengujian dan pembuktian barang bukti narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli tanggal 15 November 2025 bertempat di Kantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip yang disita dari Terdakwa Rifani dan diketahui berat netto barang bukti tersebut 46,8201 (empat pulu enam koma delapan dua nol satu) gram, yang kemudian disisihkan sebanyak 0,1045 (nol koma satu nol empat lima) gram untuk pengujian;
- Bahwa berdasarkan surat Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0291 tanggal 16 November 2025 menerangkan bahwa 1 (satu) plastik klip dengan berat netto 0,1045 (nol koma satu nol empat lima) gram yang merupakan sampel barang bukti telah dilakukan pengujian dengan hasil positif mentamfetamina;
- Bahwa berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratorium dari RSUD Mokopido No RM 224295 nama Pasien Rifani tanggal pemeriksaan 26 September 2025 menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan urine dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (-) negatif, Marijuana (-) negatif, Morphine (-) negatif.
----------Perbuatan Terdakwa RIFANI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
-----------Bahwa ia Terdakwa RIFANI Alias PANING (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 25 bulan September tahun 2025 sekitar pukul 08.30 WITA atau atau setidak tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I berat netto 46,8201 (empat puluh enam koma delapan dua nol satu) gram”, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 07.00 WITA, Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, kemudian Terdakwa dihubungi oleh lelaki dengan menggunakan nomor tidak dikenal yang menawari Terdakwa untuk mengantar shabu-shabu ke daerah Buntuna dengan upah total Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menerima tawaran tersebut. Kemudian sekitar pukul 08.00 WITA lelaki dengan menggunakan nomor tidak dikenal tersebut Kembali menghubungi terdakwa meminta Terdakwa mengambil shabu-shabu yang dibungkus dengan kantongan plastik hitam di pinggir jalan depan Lorong dekat rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa langsung pergi menuju tempat tersebut sesuai dengan arahan, lalu melihat kondisi sekitar sambil mencari shabu-shabu yang dimaksud, lalu Terdakwa melihat shabu-shabu yang dibungkus dengan kantongan plastik hitam tergeletak di pinggir jalan tersebut dan langsung mengambilnya dan memasukkannya ke dalam saku celan depan sebelah kanan, dan kemudian Terdakwa berjalan kaki kembali menuju rumah Terdakwa. Kemudian sesampainya Terdakwa di rumahnya, Terdakwa membuka kantongan plastik hitam untuk memastikan dan mengecek isi bungkusan tersebut dan benar bahwa isinya adalah 1 (satu) bungkus plastic klip berisi shabu-shabu, kemudian terdakwa membungkus Kembali seperti semula.
- Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 08.30 WITA, Terdakwa menyimpan bungkusan shabu-shabu tersebut di dalam kandang ayam yang terletak di samping rumah Terdakwa dan kemudian Terdakwa kembali masuk ke rumahnya untuk melanjutkan aktifita. Kemudian sekitar pukul 12.00 WITA lelaki yang menghubungi Terdakwa menyuruh Terdakwa untuk pergi menuju ke Desa Buntuna, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli dan saat sampai Terdakwa diperintahkan untuk menyimpan shabu-shabu tersebut di Lokasi tertentu yang khusus agar mudah ditemukan oleh orang yang akan mengambilnya, kemudian Terdakwa diminta untuk menghapus percakapan dan panggilan dengan lelaki tersebut, da Terdakwa menghapus semua percakapan dan panggilan dengan lelaki tersebut.
- Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 14.10 WITA, Terdakwa pergi menuju ke arah Desa Buntuna, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Spacy waran hitam milik Terdakwa, dan ketika melintas di Jalan Dapalak Taupa, Dusun Taupa, Desa Buntuna, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli Terdakwa dihadang oleh Petugas Kepolisian yakni Saksi Jaelani dan Saksi Juwanda Wirasatria, kemudian Saksi Juwanda Wirasatria pergi mencari saksi masyarakat dan kemudian datang Saksi Sakar dan Saksi Risal S. Djalil, lalu Saksi Jaelani dan Saksi Juwanda Wirasatria memperlihatkan surat perintah tugas kepada saksi-saksi dan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa lalu ditemukan bungkusan kantongan plastik warna hitam dari saku celana depan sebelah kanan yang Terdakwa kenakan. Lalu bungkusan tersebut dibuka dan berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalmnya berisis narkotika jenis shabu. Selanjutnya Saksi Juwanda Wirasatria dan Saksi Jaelani menanyakan kepada Terdakwa "Apa ini?" dan dijawab oleh Terdakwa "Shabu-shabu pak", dan ditanyakan lagi kepada Terdakwa "siapa yang simpan di kantong celana " dijawab oleh Terdakwa "saya pak", kemudian ditanyakan lagi kepada Terdakwa “apakah punya izin dari pemerintah membawa, memiliki, menguasai, menyimpan, dan menguasai?" dan dijawab oleh Terdakwa "tidak ada";
- Bahwa berdasarkan surat berita acara penimbangan, pengujian dan pembuktian barang bukti narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli tanggal 15 November 2025 bertempat di Kantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip yang disita dari Terdakwa Rifani dan diketahui berat netto barang bukti tersebut 46,8201 (empat pulu enam koma delapan dua nol satu) gram, yang kemudian disisihkan sebanyak 0,1045 (nol koma satu nol empat lima) gram untuk pengujian;
- Bahwa berdasarkan surat Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0291 tanggal 16 November 2025 menerangkan bahwa 1 (satu) plastik klip dengan berat netto 0,1045 (nol koma satu nol empat lima) gram yang merupakan sampel barang bukti telah dilakukan pengujian dengan hasil positif mentamfetamina;
- Bahwa berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratorium dari RSUD Mokopido No RM 224295 nama Pasien Rifani tanggal pemeriksaan 26 September 2025 menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan urine dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (-) negatif, Marijuana (-) negatif, Morphine (-) negatif.
----------Perbuatan Terdakwa RIFANI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahung 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------
|
|
Tolitoli, 02 Februari 2026
PENUNTUT UMUM
LIA NUR SAFITA, S.H.
Ajun Jaksa Madya Nip.199704112024042001
|
|