Dakwaan |
A. IDENTITAS TERDAKWA:
Nama lengkap
|
:
|
AMRAN
|
Tempat Lahir
|
:
|
Salumbia
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
39 tahun / 23 November 1985
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Leok, Desa Salumbia, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani / Pekebun
|
B. PENAHANAN:
Oleh Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli, sejak 17 April 2025 s/d 06 Mei 2025
|
diperpanjang oleh JPU
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli, sejak 07 Mei 2025 s/d 15 Juni 2025
|
diperpanjang oleh Ketua PN (I)
diperpanjang oleh Ketua PN (II)
Oleh Penutut Umum
|
:
:
:
|
Rutan Polres Tolitoli, sejak 16 Juni 2025 s/d 15 Juli 2025
Rutan Polres Tolitoli, sejak 16 Juli 2025 s.d 14 Agustus 2025
Rutan Lapas Tolitoli, sejak 14 Agustus 2025 s.d 2 September 2025
|
C. DAKWAAN:
KESATU
----------- Bahwa ia Terdakwa AMRAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada Kamis jumat tanggal 10 April 2025, sekitar jam 19.300 wita atau setidak tidaknnya pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Dusun Leok, Desa Salumbia, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat netto 3,4501 (tiga koma empat lima nol satu gram)”. perbuatan yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 10 bulan April tahun 2025 sekitar jam 19.30 wita di Dusun Leok, Desa Salumbia, Kec. Dondo, Kab Tolitoli di rumah Terdakwa datang Sdr. SDR. TONO (DPO) (DPO) dan menawarkan shabu-shabu kepada Terdakwa dengan berkata “KAU MAU KAH INI SHABU-SHABU” (sambil memperlihatkan 12 (dua belas) paket plastik klip shabu-shabu lalu dijawab oleh itu Terdakwa “BERAPA KAU MAU KASIH INI” dan dijawab oleh SDR. TONO (DPO) “TIGA JUTA LIMA RATUS” dan Terdakwa berkata “BANYAK SEKALI TAPI INI BARANG” dan SDR. TONO (DPO) berkata “TIDAK APA-APA, DARI PADA KAU SUSAH NANTI BACARI-CARI INI BARANG, APA SEMENTARA SUSAH BARANG MASUK DI TOLITOLI INI” lalu dijawab oleh Terdakwa “SAYA AMBIL PALE DULU UANG”. Kemudian Terdakwa pergi mengambil uang yang berada diruangan kamar tidur Terdakwa sebanyak Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa berikan kepada SDR. TONO (DPO).
- Bahwa setelah itu SDR. TONO (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa, Terdakwa langsung menggunakan shabu-shabu tersebut diruangan kamar tidur Terdakwa sebanyak 2 (dua) sachet. Lalu setelah mengkonsumsi 2 (dua) shabu-shabu tersebut, Terdakwa kemudian menyimpan 9 (Sembilan) paket plastik klip shabu-shabu di lemari kaca yang berada diruangan tengah rumah tempat tinggal Terdakwa;
- Bahwa ketika Terdakwa berada di ruangan tengah pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar jam 14.30 wita ketika Terdakwa hendak kembali menuju kebun dan ingin menggunakan shabu-shabu tersebut, Terdakwa mengambil 9 (sembilan) paket plastik klip shabu-shabu yang terdiri 1 (satu) paket plastik klip ukuran sedang dan 8 (delapan) paket plastik klip ukuran kecil dan menyimpannya di saku celana, namun tidak lama kemudian datang Petugas Kepolisian Polsek Dondo Polres Tolitoli yakni Saksi Cahyadi Abas dan Saksi Sopian langsung mengamankan Terdakwa, sekira pukul 15.00 WITA datang 2 (dua) orang laki-laki yaitu Saksi DEDI dan seorangnya lagi yaitu Saksi RUSLIADI menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu Saksi Cahyadi Abas dan Saksi Sopian memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan membacakannya kepada Terdakwa serta para saksi setelah itu dilakukan penggeladahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan 9 (sembilan) paket plastik klip shabu-shabu yang terdiri 1 (satu) paket plastik klip ukuran sedang dan 8 (delapan) paket plastik klip ukuran kecil di saku bagian depan sebelah kiri celana yang Terdakwa kenakan pada saat itu, setelah itu dilanjutkan dengan penggeledahan disekitar rumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip shabu-shabu ukuran sedang yang berada di lemari kaca ruangan tengah. Kemudian petugas Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa ’’APA ITU?’’ di jawab oleh Terdakwa ’’SHABU-SHABU PAK’’ petugas kepolisian kembali bertanya "SIAPA PUNYA INI SHABU-SHABU?” dijawab oleh Terdakwa "SAYA PUNYA PAK" kembali ditanyakan oleh pihak kepolisian dengan berkata "ADA IJIN TIDAK KAU DARI PEMERINTAH DALAM HAL MEMILIKI, MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU” di jawab oleh Terdakwa “TIDAK ADA IJIN PAK” setelah itu barang-barang tersebut disita oleh petugas kepolisian dari Terdakwa untuk dijadikan barang bukti kemudian Terdakwa ditangkap dan dibawah kekantor polres tolitoli diruang Sat Resnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli tanggal 22 Mei 2025 di Kantor BPOM Palu yang disaksikan oleh Soros Togi Hutahaean, A.Md.Ak., Syahrul Syafaat Syam S.T. menerangkan bahwa barang bukti sejumlah 10 (sepuluh) paket yang terdiri dari 2 (dua) paket plastik klip ukuran sedang, 8 (delapan) paket plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening dengan dengan berat netto 3,4501(tiga koma empat lima nol satu) gram, yang kemudian disisihkan seberat 0,1419 gram untuk pengujian.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0129 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu tertanggal 22 Mei 2025 telah melakukan pengujian terhadap barang bukti dengan kode sampel 25.103.11.16.05.0123.K yakni 1 plastik serbuk kristal bening dengan berat netto 0,1419 gram berdasarkan hasil pengujian positif mengandung Mentamfetamina;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba dari RSUD Mokopido Nomor : 09.3/1138/KET/RSUD/V/2025 tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh a. Direktur RSUD Mokopido Kabupaten Tolitoli dokter yang memeriksa dr. Cytia K, M.Kes.,Sp.PK menerangkan bahwa bahwa pada tanggal 15 April 2025 telah dilakukan pemeriksaan urin terhadap AMRAN dengan hasil pemeriksaan Amphetamine Negatif (-), Morphine Negatif (-), Marijuana Negatif, Anti depresan (-) Negatif.
----Perbuatan Terdakwa AMRAN melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa ia Terdakwa AMRAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada Kamis jumat tanggal 10 April 2025, sekitar jam 19.300 wita atau setidak tidaknnya pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Dusun Leok, Desa Salumbia, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,dengan berat netto 3,4501 (tiga koma empat lima nol satu gram)”. perbuatan yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 10 bulan April tahun 2025 sekitar jam 19.30 wita di Dusun Leok, Desa Salumbia, Kec. Dondo, Kab Tolitoli di rumah Terdakwa datang Sdr. SDR. TONO (DPO) (DPO) dan menawarkan shabu-shabu kepada Terdakwa dengan berkata “KAU MAU KAH INI SHABU-SHABU” (sambil memperlihatkan 12 (dua belas) paket plastik klip shabu-shabu lalu dijawab oleh itu Terdakwa “BERAPA KAU MAU KASIH INI” dan dijawab oleh SDR. TONO (DPO) “TIGA JUTA LIMA RATUS” dan Terdakwa berkata “BANYAK SEKALI TAPI INI BARANG” dan SDR. TONO (DPO) berkata “TIDAK APA-APA, DARI PADA KAU SUSAH NANTI BACARI-CARI INI BARANG, APA SEMENTARA SUSAH BARANG MASUK DI TOLITOLI INI” lalu dijawab oleh Terdakwa “SAYA AMBIL PALE DULU UANG”. Kemudian Terdakwa pergi mengambil uang yang berada diruangan kamar tidur Terdakwa sebanyak Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa berikan kepada SDR. TONO (DPO).
- Bahwa setelah itu SDR. TONO (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa, Terdakwa langsung menggunakan shabu-shabu tersebut diruangan kamar tidur Terdakwa sebanyak 2 (dua) sachet. Lalu setelah mengkonsumsi 2 (dua) shabu-shabu tersebut, Terdakwa kemudian menyimpan 9 (Sembilan) paket plastik klip shabu-shabu di lemari kaca yang berada diruangan tengah rumah tempat tinggal Terdakwa;
- Bahwa ketika Terdakwa berada di ruangan tengah pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar jam 14.30 wita ketika Terdakwa hendak kembali menuju kebun dan ingin menggunakan shabu-shabu tersebut, Terdakwa mengambil 9 (sembilan) paket plastik klip shabu-shabu yang terdiri 1 (satu) paket plastik klip ukuran sedang dan 8 (delapan) paket plastik klip ukuran kecil dan menyimpannya di saku celana, namun tidak lama kemudian datang Petugas Kepolisian Polsek Dondo Polres Tolitoli yakni Saksi Cahyadi Abas dan Saksi Sopian langsung mengamankan Terdakwa, sekira pukul 15.00 WITA datang 2 (dua) orang laki-laki yaitu Saksi DEDI dan seorangnya lagi yaitu Saksi RUSLIADI menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu Saksi Cahyadi Abas dan Saksi Sopian memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan membacakannya kepada Terdakwa serta para saksi setelah itu dilakukan penggeladahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan 9 (sembilan) paket plastik klip shabu-shabu yang terdiri 1 (satu) paket plastik klip ukuran sedang dan 8 (delapan) paket plastik klip ukuran kecil di saku bagian depan sebelah kiri celana yang Terdakwa kenakan pada saat itu, setelah itu dilanjutkan dengan penggeledahan disekitar rumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip shabu-shabu ukuran sedang yang berada di lemari kaca ruangan tengah. Kemudian petugas Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa ’’APA ITU?’’ di jawab oleh Terdakwa ’’SHABU-SHABU PAK’’ petugas kepolisian kembali bertanya "SIAPA PUNYA INI SHABU-SHABU?” dijawab oleh Terdakwa "SAYA PUNYA PAK" kembali ditanyakan oleh pihak kepolisian dengan berkata "ADA IJIN TIDAK KAU DARI PEMERINTAH DALAM HAL MEMILIKI, MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU” di jawab oleh Terdakwa “TIDAK ADA IJIN PAK” setelah itu barang-barang tersebut disita oleh petugas kepolisian dari Terdakwa untuk dijadikan barang bukti kemudian Terdakwa ditangkap dan dibawah kekantor polres tolitoli diruang Sat Resnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli tanggal 22 Mei 2025 di Kantor BPOM Palu yang disaksikan oleh Soros Togi Hutahaean, A.Md.Ak., Syahrul Syafaat Syam S.T. menerangkan bahwa barang bukti sejumlah 10 (sepuluh) paket yang terdiri dari 2 (dua) paket plastik klip ukuran sedang, 8 (delapan) paket plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening dengan dengan berat netto 3,4501(tiga koma empat lima nol satu) gram, yang kemudian disisihkan seberat 0,1419 gram untuk pengujian.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0129 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu tertanggal 22 Mei 2025 telah melakukan pengujian terhadap barang bukti dengan kode sampel 25.103.11.16.05.0123.K yakni 1 plastik serbuk kristal bening dengan berat netto 0,1419 gram berdasarkan hasil pengujian positif mengandung Mentamfetamina;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba dari RSUD Mokopido Nomor : 09.3/1138/KET/RSUD/V/2025 tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh a. Direktur RSUD Mokopido Kabupaten Tolitoli dokter yang memeriksa dr. Cytia K, M.Kes.,Sp.PK menerangkan bahwa bahwa pada tanggal 15 April 2025 telah dilakukan pemeriksaan urin terhadap AMRAN dengan hasil pemeriksaan Amphetamine Negatif (-), Morphine Negatif (-), Marijuana Negatif, Anti depresan (-) Negatif.
----Perbuatan Terdakwa AMRAN melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------
Tolitoli, 20 Agustus 2025
Penuntut Umum,
Dwi Resti Prabandari, S.H.
Ajun Jaksa Nip.199704232020122026
|