| Petitum |
DALAM PROVISI
- Membatalkan atau setidak-tidaknya menangguhkan eksekusi (pelaksanaan putusan) Putusan Mahkamah Agung RI No. 2925 K/Pdt/2022 Tertanggal 31 Oktober 2022, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah No. 4/Pdt/2022/PT.PAL tertanggal 11 April 2022, Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tolitoli No. 16/Pdt G/2021/PN.Tli tertanggal 15 November 2021 :
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan para Pelawan adalah Pelawan jujur dan benar :
- Menyatakan, mengabulkan Pemohonan Pemohon/Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya :
- Menyatakan secara hukum sebidang tanah menguasai dan menempati lokasi ini (objek yang dimohonkan eksekusi) oleh Terlawan/Pemohon eksekusi, adalah atas dasar alas hak yang sah secara hukum, yakni Surat surat keterangan jual beli LAHABE MARDJUNI dengan HANS TADORE tertanggal 12 desember 1950 adapun batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah barat berbatasan dengan sungai KM II
- Sebelah Utara berbatasan dengan Djalan Raja
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah sdr. S. sinsu
- Sebelah selatan berbatasan denga laut
Adalah hak para Pelawan yang dikuasai sejak tahun 1960 hingga sekarang
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekutorial yang telah diletakkan diatas tanah milik para pelawan ;
- Mambatalkan atau setidak tidaknya menangguhkan eksekusi atas bidang tanah milik para Pelawan eksekusi, dimohonkan eksekusi oleh Terlawan/Pemohon Eksekusi, sampai putusan perkara perlawanan eksekusi ini berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan constatering 21 Mei 2025 objek eksekusi yang dilakukan Hans Kriwangko (Terlawan) bersama Juru Sita Pengadilan Negeri Tolitoli dan kantor Pertanahan Kabupaten Tolitol adalah cacat demi hukum
- Menghukum Terlawan Eksekusi/Pemohon Eksekusi untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uivoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding
|