| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-08/P.2.12.9/Eoh/10/2025
|
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
FADLI alias OGENG
|
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
7204050606870001
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sambujan
|
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
38 Tahun / 06 Juni 1987
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun II Siomang, Desa Sambujan, Kec.Ogodeide, Kab.Tolitoli
|
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tani
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tamat)
|
|
B.
|
PENAHANAN TERDAKWA :
|
|
|
Ditahan oleh Penyidik
|
:
|
Tidak dilakukan Penahanan
|
|
|
Ditahan oleh Penuntut Umum
|
:
|
30 Oktober 2025 s/d 18 November 2025
|
- DAKWAAN
Bahwa ia Terdakwa FADLI alias OGENG (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2025, bertempat di Halaman Masjid Ar Rosida, Dusun II Siomang, Desa Sambujan, Kec. Ogodeide, Kab. Tolitoli, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan Penganiayaan”, terhadap saksi korban HAMKA HI. BENNU alias HAMKA dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu, tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 19.30 Wita di dalam Masjid Ar Rosida, Dusun II, Desa Sambujan, Kec. Ogodeide, Kab. Tolitoli. Saat itu saksi Korban HAMKA HI. BENNU alias HAMKA sedang melaksanakan Shalat Isya berjamaah di Masjid, kemudian anak Terdakwa yang masih berumur sekitar 4 (empat) tahun bermain-main dan mengganggu jemaat lain yang sedang melaksanakan shalat. Setelah selesai Shalat atau salam rakaat terakhir, Saksi Korban HAMKA HI. BENNU alias HAMKA langsung menyampaikan kepada Terdakwa dengan berkata ”agar anak yang masih kecil lebih baik di jaga saja oleh ibunya’’. Kemudian Terdakwa berkata ” anak itu biar di jaga tetap keluar ”, setelah itu Terdakwa kembali ke rumahnya yang bersebelahan dengan Masjid Ar Rosida. Kemudian Terdakwa mengganti pakaian dan hanya menggunakan celana tidak memakai baju dikarenakan cuaca yang panas dan duduk di depan teras rumahnya bersama dengan Saksi SAPRI alias ANCA. Tidak lama kemudian Saksi Korban HAMKA HI. BENNU alias HAMKA keluar dari Masjid, lalu Terdakwa langsung mendatangi Saksi Korban dan berkata ” kenapa kau tegur saya di dalam masjid ? sedangkan banyak anak-anak yang bermain disana tapi Cuma saya yang kau tegur, kenapa kau mau ka ?” dan saat itu juga Terdakwa langsung memukul Saksi Korban HAMKA HI. BENNU alias HAMKA sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan terkepal sebelah kanan ke arah wajah Saksi Korban dan mengena di bagian kepala atau dahi dan bibir atas sebelah kanan. Kemudian Saksi Korban menangkap dan mencekik leher Terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya, akan tetapi tangkapan leher saksi tersebut lepas karena ditarik oleh Saksi ALIYAS. Kemudian Saksi RIDWAN A alias DUWANG langsung melerai dan membawa Terdakwa ke rumahnya. Kemudian Saksi RIDWAN A alias DUWANG membawa Saksi Korban kembali kerumahnya.
- Bahwa Terdakwa FADLI alias OGENG melakukan Tindak Pidana Penganiayaan kepada Saksi Korban HAMKA HI. BENNU alias HAMKA dikarenakan sakit hati karena ditegur oleh Saksi Korban HAMKA HI. BENNU alias HAMKA pada saat berada di dalam Masjid.
- Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa, Saksi Korban HAMKA HI. BENNU alias HAMKA mengalami luka memar pada dahi sebelah kanan dan luka robek pada bibir.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 139/VII/VeR/ 2025, tanggal 28 Juli 2025 yang di tandatangani oleh dr. Veranita selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Mokopido menerangkan bahwa telah memeriksa seorang yang bernama HAMKA HI. BENNU, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hasil / Fakta Pemeriksaan Pelukaan yang di Temukan
- Kepala : Bengkak Pada Kepala sebelah kanan dengan ukuran lima kali tiga sentimeter titik
- Dahi :-Memar pada dahi sebelah kanan dengan ukuran satu kali satu sentimeter titik
-Memar pada dahi sebelah kiri dengan ukuran tiga kali dua sentimeter titik
- Bibir : Luka robek pada bibir dengan ukuran Panjang satu sentimeter titik
- Hidung : Tidak ada kelainan titik
- Mata : Tidak ada kelainan titik
- Leher : Dua luka gores pada leher sebelah kanan dengan ukuran Panjang satu koma lima sentimeter titik
- Bahu : Tidak ada kelainan titik
- Dada : Tidak ada kelainan titik
- Anggota Gerak Atas : Tidak ada kelainan titik
- Anggota Gerak Bawah : Tidak ada kelainan titik
Kesimpulan :
Kelainan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul titik
----------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP-------------
|
|
|
Ogotua, 05 November 2025
Jaksa Penuntut Umum,
Yohannes Partua Siahaan, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19951031 202012 1 001
|
|