Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2025/PN Tli NATASHA MEYVIANI, S.H. 1.NASRUL alias ACUNG
2.SINDY GREFY DONNA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 66/Pid.B/2025/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1595/P.2.12.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NATASHA MEYVIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASRUL alias ACUNG[Penahanan]
2SINDY GREFY DONNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

A.      IDENTITAS TERDAKWA

  1. Terdakwa I

Nama Terdakwa

:

NASRUL alias ACUNG

Nomor Identitas

:

7204080303920004

Tempat Lahir

:

Tinigi

Umur / Tanggal Lahir

:

33 tahun / 03 Maret 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Galumpang, Kec. Dako Pemean, Kab. Tolitoli.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

SMA

 

 

  1. Terdakwa II

Nama Terdakwa

:

SINDY GREFY DONNA alias SINDY,

Nomor Identitas

:

7204076102000003

Tempat Lahir

:

Tinigi

Umur / Tanggal Lahir

:

24 tahun / 21 Februari 2001

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Elang, Kel.Tuweley, Kec.Baolan, Kab. Tolitoli

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan

:

SMK

 

B.      STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

  1. Penangkapan

Perpanjangan

Penangkapan

:

:

Tgl. 15 Maret 2025

-

  1. Penahanan
  • Penyidik
  • Perpanjangan PU
  • Penuntut Umum

 

:

:

:

 

:

 

 Tgl. 16 Mei 2025 s/d Tgl 04 Juni 2025

 Tgl. 05 Juni 2025 s/d Tgl 14 Juli 2025

 Tgl. 14 Juli 2025 s/d Tgl 02 Agustus 2025

         

C.      DAKWAAN :

         

    ------- Bahwa Terdakwa NASRUL alias ACUNG bersama Terdakwa SINDY GREFY DONNA alias SINDY pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 12.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jalan depan SPBU Desa Sandana, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal sekira pukul 11.00 Wita, pada saat itu Terdakwa NASRUL alias ACUNG bersama Terdakwa SINDY GREFY DONNA alias SINDY berada di rumah Terdakwa NASRUL alias ACUNG yang bertempat di Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, kemudian Terdakwa NASRUL alias ACUNG bersama Terdakwa SINDY GREFY DONNA alias SINDY pergi menuju ke Desa Tinigi, kec. Galang untuk pulang ke rumah orang tua Terdakwa NASRUL alias ACUNG namun saat para Terdakwa melintas di depan SPBU Desa Sandana mereka melihat ada kecelakaan sehingga mereka berhenti di dekat sepeda motor milik Saksi Kelvin (Korban) dengan jarak sekitar 2 (dua) meter, pada saat itu Terdakwa SINDY GREFY DONNA alias SINDY melihat 1 (satu) unit Handphone OPPO A58 warna hitam dengan nomor IMEI I 865298061897892 dan IMEI II 865298061897884 di laci sepeda motor tersebut lalu Terdakwa SINDY GREFY DONNA alias SINDY memberitahukannya kepada Terdakwa NASRUL alias ACUNG, kemudian Terdakwa NASRUL alias ACUNG menyuruh Terdakwa SINDY GREFY DONNA alias SINDY untuk mengambil Handphone tersebut dan disetujui oleh Terdakwa SINDY GREFY DONNA alias SINDY, selanjutnya Terdakwa SINDY GREFY DONNA alias SINDY berjalan mendekati sepeda motor tersebut untuk mengambil handphone korban, sedangkan Terdakwa NASRUL alias ACUNG tetap menunggu di atas sepeda motor yang ia kendarai sambil mengawasi situasi, kemudian Terdakwa SINDY GREFY DONNA alias SINDY kembali naik ke sepeda motor dengan sudah membawa handphone tersebut, selanjutnya Terdakwa NASRUL alias ACUNG bersama Terdakwa SINDY GREFY DONNA alias SINDY langsung melanjutkan perjalanan ke Desa Tinigi, Kec. Galang, Kab. Tolitoli, setelah itu pada sekira pukul 15.00 Wita, Terdakwa NASRUL alias ACUNG bersama Terdakwa SINDY GREFY DONNA alias SINDY langsung pergi menuju ke rumah RAHMAT (DPO) untuk menjual Handphone tersebut dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) unit Handphone OPPO A58 warna hitam dengan nomor IMEI I 865298061897892 dan IMEI II 865298061897884 digunakan oleh Terdakwa NASRUL alias ACUNG bersama Terdakwa SINDY GREFY DONNA alias SINDY untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yaitu membeli makanan, minuman dan rokok;
  • Bahwa 1 (satu) unit Handphone OPPO A58 warna hitam dengan nomor IMEI I 865298061897892 dan IMEI II 865298061897884 tersebut milik Saksi Kelvin yang dikuatkan dengan kepemilikan dos handphone berwarna putih dengan nomor IMEI I 865298061897892 dan IMEI II 865298061897884 sesuai dengan 1 (satu) unit Handphone OPPO A58 warna hitam yang dimiliki oleh Saksi Kelvin;
  • Bahwa 1 (satu) unit Handphone OPPO A58 warna hitam dengan nomor IMEI I 865298061897892 dan IMEI II 865298061897884  diambil dari laci sepeda motor Saksi Kelvin tanpa izin dari yang berhak yaitu Saksi Kelvin;
  • Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Kelvin mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

           Tolitoli, 21 Juli 2025

 

Penuntut Umum

 

 

 

Natasha Meyviani, S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19970530 202203 2 0003

Pihak Dipublikasikan Ya