Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2025/PN Tli 1.saiful
2.Zainal
Ahmad Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2025/PN Tli
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1saiful
2Zainal
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Citra Perdana Jaya S.H.Saiful
2Citra Perdana Jaya S.H.Sainal
Tergugat
NoNama
1Ahmad
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Halik
2Maing
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa ke 2 (dua) objek sengketa tersebut adalah milik almarhum Ambo Asse yaitu :
    a. Sawah yang luasnya kurang lebih 15 are yang terletak di Kampung Tengah, Dusun Siaung, Desa Tende, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli  dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara dengan Laling;
  • Sebelah Timur dengan Laling;
  • Sebelah Selatan dengan Linang ;
  • Sebelah Barat dengan Mustamin;

    b. Sawah yang luasnya kurang lebih 25 are yang terletak di Kampung Tengah, Dusun Siaung, Desa Tende, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli  dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara dengan Hi Pajana;
  • Sebelah Timur dengan Lasema / Suardi;
  • Sebelah Selatan dengan Ladare ;
  • Sebelah Barat dengan Ladare;
  1. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II,  untuk menyerahkan objek sengketa  milik almarhum Ambo Asse kepada Para  Penggugat   yaitu :
    a. Sawah yang luasnya kurang lebih 15 are yang terletak di Kampung Tengah, Dusun Siaung, Desa Tende, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli  dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara dengan Laling;
  • Sebelah Timur dengan Laling;
  • Sebelah Selatan dengan Linang ;
  • Sebelah Barat dengan Mustamin;

    b. Sawah yang luasnya kurang lebih 25 are yang terletak di Kampung Tengah, Dusun Siaung, Desa Tende, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli  dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara dengan Hi Pajana;
  • Sebelah Timur dengan Lasema / Suardi;
  • Sebelah Selatan dengan Ladare ;
  • Sebelah Barat dengan Ladare;

dalam keadaan kosong dari penguasaan para Tergugat,  atau dari siapa saja yang memperoleh hak dari padanya;

  1. Menyatakan Sah menurut Hukum  seluruh surat-surat bukti para Penggugat atas tanah obyek sengketa;
  2. Menghukum Tergugat, membayar Ganti Rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 50. 000.000,- (lima  puluh juta rupiah) selama menguasai obyek sengketa, dengan seketika dan sekaligus;
  3. Menyatakan menurut hukum  bahwa surat-surat bukti milik Tergugat, adalah tidak  mengikat,  tidak berkekuatan hukum atau batal demi hukum;
  4.  Menghukum Tergugat, atas setiap keterlambatan melaksanakan Putusan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu  rupiah),secara tanggung renteng  setiap harinya;
  5. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan ini;
  6. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat  II  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak