Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2025/PN Tli M. TAHIR PASAPPE 1.RUSLAN HANAFI
2.NERI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2025/PN Tli
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. TAHIR PASAPPE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKI RASYID, SHM. TAHIR PASAPPE
Tergugat
NoNama
1RUSLAN HANAFI
2NERI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CAMAT KECAMATAN BAOLAN KAB. TOLITOLI
2KEPALA KELURAHAN PANASAKAN
3FADILA NURUL AIN alias Ela
4WAHYUNI ARIFIN alias Uni
5MOH. SAIFUL ARIFIN Alias Abin
6AKBAR ARIFIN
7KEPALA KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN KAB. TOLITOLI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 

2. Menyatakan bahwa Objek Sengketa  seluas kurang lebih : 700 M  (Panjang kurang lebih : 35 m2 dan lebar kurang lebih 20 m ) dengan letak batas – batas sbb : 

Sebelah Utara      :  Sisa tanah Penggugat ( dikuasai Tresmiati Liemiyanto ) ;

Sebelah Selatan   :  Sisa tanah Penggugat dan A. Bantilan

Timur                    :  Jalan Raya

Barat                    :   Dulu tanah Syafruddin Sigar sekarang Roby Wiyogo ( Kudi /Tolis Foto)

    Adalah milik Penggugat ; 

3. Menyatakan mempunyai kekuatan mengikat secara hukum Surat Penyerahan yang dibuat oleh dan dihadapan Camat Kec.Baolan  (Turut Tergugat VI )  tertanggal 09  Sepetember 2019 Nomor : 210 /SPT /CB/2019 ; 

4. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat surat Penyerahan Nomor : 080 / STP /CB/2003 tanggal 14 April 2003 terhadap Objek Sengketa ; 

5. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat surat sertifikat hak milik nomor : 1466 tahun 2003 an. Neri, terhadap Objek Sengketa ; ---------------------------------- ---------------

6. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang  melarang Penggugat untuk menimbun dan mencabut  pagar atas  Objek Sengketa  adalah  Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumn ;

5.  Menyatakan SHM Nomor : 1466 tahun 2003 an. Neri ( tergugat ) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 

6. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Objek Sengketa pada Penggugat ; 

7. Menyatakan Sita Jaminan Sah dan berharga ; 

8. Menghukum Para Turut Tergugat tunduk pada putusan ;

9. Biaya perkara menurut hukum ; -

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak