| Dakwaan |
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Terdakwa
|
:
|
RIZAL
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
720409100673001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Salumpaga
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
52 tahun / 10 Juni 1973
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
Perpanjangan Penangkapan
|
:
:
|
Tanggal 11 September 2025 s.d 14 September 2025
Tanggal 14 September 2025 s.d 16 September 2025
|
- Penahanan
- Perpanjangan Ketua PN II
- Penuntut Umum
|
:
:
:
:
:
|
Rutan Polres Tolitoli, tanggal 16 September 2025 s.d 05 Oktober 2025
Rutan Polres Tolitoli, tanggal 06 Oktober 2025 s.d 14 November 2025
Rutan Polres Tolitoli, 15 November 2025 s.d 14 Desember 2025
Rutan Polres Tolitoli, 15 Desember 2025 s.d 13 Januari 2026
Rutan Lapas Tolitoli, 23 Desember 2025 s.d 11 Januari 2026
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
------Bahwa Terdakwa Rizal (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada Kamis tanggal 11 bulan September tahun 2025 sekitar jam 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Rumah Saksi Aisun Jurual Alias Isun, Desa Salumpaga, Kec. Tolitoli Utara, Kab. Tolitoli atau setidak tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 bulan September tahun 2025 sekitar jam 01.30 wita di Rumah Saksi Aisun Jurual Alias Isun, Desa Salumpaga, Kec. Tolitoli Utara, Kab. Tolitoli tepatnya di ruangan kamar tengah rumah tinggal Saksi AISUN JURUAL alias ISUN (dilakukan penuntutan terpisah), sdr. Randi (DPO) datang dan menawarkan shabu-shabu kepada terdakwa dan Saksi AISUN JURUAL alias ISUN, namun saat itu sdr. Randi (DPO) dan Saksi AISUN JURUAL alias ISUN langsung pergi ke kios depan rumah Saksi Aisun, tidak lama kemudian sdr. Randi (DPO) kembali keruangan kamar tengah dan berkata “KAU AMBIL KAH JUGA?” dan terdakwa menjawab “IYE SAYA AMBIL SATU SAJA” dan sdr. Randi (DPO) berkata “KAU AMBIL JO INI DUA PAKET, SAYA KASIH TIGA JUTA SAJA KALAU KAU MO AMBIL” sambil memberikan 2 (dua) paket plastik klip berisi shabu-shabu kepada terdakwa yang dikeluarkan dari tas selempang milik sdr.RANDI (DPO), setelah terdakwa menerima shabu-shabu dan memperhatikannya terdakwa kembali bertanya kepada sdr. Randi (DPO)“BERAPA BANYAK ISINYA INI?” sdr. Randi (DPO) menjawab “SEKITAR TIGA ITU, AMBIL MI ITU APA MASIH LAMA SAYA MAU KE PALU LAGI INI DARIPADA KEHABISAN BARANG KAU” dan terdakwa berkata “IYE TERDAKWA AMBIL INI” kemudian terdakwa langsung memberikan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada sdr.RANDI (DPO), setelah itu sdr.RANDI (DPO) langsung pergi keluar meninggalkan ruangan kamar tengah, tidak lama kemudian sdr RANDI (DPO) berkata “PIGI BELI ROKOK DULU” namun tidak lama setelah sdr. RANDI (DPO) pergi datang beberapa orang lelaki yang saat ini terdakwa ketahui mereka adalah petugas kepolisian sat resnarkoba polres tolitoli dan langsung mengamankan terdakwa beserta Saksi AISUN JURUAL alias ISUN, sekira pukul 02.30 wita datang 2 (dua) Saksi AMRIAL dan Saksi SUARDIN MARAMIS. Kemudian petugas kepolisian memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan membacakannya kepada terdakwa serta para saks yatu Saksi Amrial dan Saksi Suardin Maramis setelah itu dilakukan pemeriksaan disekitar kamar tengah ditemukan ditemukan secara terpisah 2 (dua) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu, yakni 1 (satu) paket plastik klip berisi shabu-shabu yang isinya banyak terbungkus dengan tisu dan dibungkus lagi menggunakan plastik bening ditemukan pada saku bagian depan sebelah kanan celana yang terdakwa gunakan pada saat itu, dan 1 (satu) paket plastik klip berisi shabu-shabu yang isinya sedikit ditemukan pada saku bagian depan sebelah kiri celana yang terdakwa gunakan pada saat itu, kemudian petugas Kepolisian menanyakan kepada terdakwa ’’APA ITU?’’ terdakwa menjawab ’’SHABU-SHABU PAK’’ petugas kepolisian kembali bertanya "SIAPA PUNYA SHABU-SHABU?” terdakwa menjawab "SAYA PUNYA PAK" kembali ditanyakan oleh pihak kepolisian dengan berkata "ADA IJIN TIDAK KAU DARI PEMERINTAH DALAM HAL MEMILIKI, MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU” terdakwa menjawab “TIDAK ADA IJIN PAK”, setelah itu barang-barang tersebut disita oleh petugas kepolisian dari terdakwa untuk dijadikan barang bukti kemudian terdakwa ditangkap dan dibawah kekantor polres tolitoli diruang Sat Resnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa baru pertama kali menerima membeli atau menerima shabu dari sdr. Randi (DPO);
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli tanggal 25 September 2025 di BPOM Palu menerangkan bahwa barang bukti sejumlah 3 (tiga) plastic klip berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 3,5101 (tiga koma lima satu nol satu) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,1022 (nol koma satu nol dua dua) gram untuk pengujian;
- Bahwa berdasarkan surat keterangan narkoba RSUD Mokopido Nomor 09.3/2280/KET/RSUD/IX/2025 tanggal 29 September 2025 menerangkan bahwa pada tanggal 12 September 2025 telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap Wahid dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (AMP) Positif (+), Morphine (MOP) Negatif (-), Marijuana (THC) Negatif (-);
- Bahwa Berdasarkan Laporan pengujian nomor : LHU. 103. K. 05. 16. 25. 0247 dan nomor kode sampel : 25. 103. 11. 16. 05. 0242. K., tanggal 25 September 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris, disimpulkan bahwa : Hasil pengujian Positif Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan yakni 0,1022 0,1022 (nol koma satu nol dua dua) gram berdasarkan hasil pengujian positif mengandung Mentamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan ppengolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”;
- Bahwa perbuatan terdakwa membeli, menjual, menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa Terdakwa Rizal (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada Kamis tanggal 11 bulan September tahun 2025 sekitar jam 02.35 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Rumah Saksi Aisun Jurual Alias Isun, Desa Salumpaga, Kec. Tolitoli Utara, Kab. Tolitoli atau setidak tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana: “Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut di atas, tim kepolisian Res Narkoba Tolitoli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa dan Saksi Aisun Jurual alias Isun melakukan penyalahgunaan narkotika dengan menyimpan, menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu di sekitar Desa Salumpaga, Kec. Tolitoli Utara, Kab. Tolitoli. Kemudian tim kepolisian Res Narkoba Tolitoli melakukan penyelidikan dengan memantau disekitar rumah tinggal Saksi Aisun Jurual Alias Isun selama 10 menit, setelah tim opsnal melihat dan mengamankan Tedakwa dan Saksi AISUN JURUAL alias ISUN (dengan penuntutan terpisah) yang saat itu berada di ruangan kamar tengah selanjutnya tim opsnal memanggil para saksi yaitu Saksi Amrial dan Saksi Suardin Maramis. Setelah itu tim mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Amrial dan Saksi Suardin Maramis, tim menemukan 2 (dua) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus dengan tisu dan dibunkus lagi menggunakan plastik bening ditemukan pada saku bagian depan sebelah kanan dan 1 (satu) paket plastik klip berisi shabu-shabu ditemukan pada saku bagian depan sebelah kiri celana dari terdakwa. Setelah itu barang-barang tersebut disita oleh petugas kepolisian dari terdakwa untuk dijadikan barang bukti kemudian terdakwa ditangkap dan dibawah kekantor polres tolitoli diruang Sat Resnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli tanggal 25 September 2025 di BPOM Palu menerangkan bahwa barang bukti sejumlah 3 (tiga) plastic klip berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 3,5101 (tiga koma lima satu nol satu) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,1022 (nol koma satu nol dua dua) gram untuk pengujian.
- Bahwa berdasarkan surat keterangan narkoba RSUD Mokopido Nomor 09.3/2280/KET/RSUD/IX/2025 tanggal 29 September 2025 menerangkan bahwa pada tanggal 12 September 2025 telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap Wahid dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (AMP) Positif (+), Morphine (MOP) Negatif (-), Marijuana (THC) Negatif (-);
- Bahwa Berdasarkan Laporan pengujian nomor : LHU. 103. K. 05. 16. 25. 0247 dan nomor kode sampel : 25. 103. 11. 16. 05. 0242. K., tanggal 25 September 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris, disimpulkan bahwa : Hasil pengujian Positif Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan yakni 0,1022 0,1022 (nol koma satu nol dua dua) gram berdasarkan hasil pengujian positif mengandung Mentamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan ppengolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut.;
------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------
Tolitoli, 9 Januari 2025
|
|
Penuntut Umum
PARMAN, S.H.
Ajun Jaksa/ NIP. 199610102020121011
|
|