Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR : PDM–37/Bkr/Eoh.2/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Terdakwa
|
:
|
NASRAN
|
Nomor Identitas
|
:
|
7204014505050003
|
Tempat Lahir
|
:
|
Mimbala
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
19 Tahun / 05 Mei 2005
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Mimbala, Kec. Dampal Selatan, Kab. Tolitoli
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
|
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
23 April 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
24 April 2025 s.d. 13 Mei 2025
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
14 Mei 2025 s.d. 22 Juni 2025
|
|
|
:
|
16 Juni 2025 s.d. 05 Juli 2025
|
|
|
|
- DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa Terdakwa NASRAN bersama-sama dengan sdr. Irman (DPO) pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025, sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2025, setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di SMPN 3 Dampal Selatan tepatnya di Desa Mimbala, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana: “Mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit Computer/PC ALL IN ONE merek Lenovo warna hitam, 1 (satu) buah keyboard computer merek Lenovo warna hitam, 1 (satu) buah kabel cas computer merek Lenovo warna hitam, 1 (satu) buah mouse computer merek Lenovo warna Hitam, 1 (satu) buah kipas angin merek sekai warna silver hitam yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni SMPN 3 Dampal Selatan atau setidak-tidaknya bukan kepunyaan Terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat,”, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat terdakwa Nasran bertemu dengan sdr. Irman (DPO) di Desa Mimbala bersepakat menuju ke sekolah SMPN 3 Dampal Selatan untuk mengambil barang-barang yang berada di dalam sekolah milik SMPN 3 Dampal Selatan sehingga terdakwa bersama sdr. Irman (DPO) berangkat kesekolah. Setibanya di tempat tersebut Terdakwa dan sdr. Irman (DPO) memsuki lingkungan sekolah dengan cara memanjat pagar sekolah lalu, terdakwa masuk ke dalam Gedung Tata Usaha lewat jendela dengan cara mencungkil jendela Gedung menggunakan parang sementara sdr. Irman (DPO) berjaga-jaga didekat Jendela. Saat berada di dalam ruangan Gedung TU, Terdakwa melihat dan mengambil 1 (satu) unit Computer/PC ALL IN ONE merek Lenovo warna hitam, 1 (satu) buah keyboard computer merek Lenovo warna hitam, 1 (satu) buah kabel cas computer merek Lenovo warna hitam, 1 (satu) buah mouse computer merek Lenovo warna Hitam, dan 1 (satu) buah kipas angin merek sekai warna silver hitam lalu memberitahukan kepada sdr. Irman (DPO) kemudian DPO IRMAN memerintahkan untuk mengambil barang-barang tersebut setelah itu terdakwa langsung mengeluarkan barang tersebut melalui pintu Gedung TU dan sdr. Irman (DPO) yang berjaga-jaga didekat jendela menerima dan membawa 1 (satu) unit Computer/PC ALL IN ONE merek Lenovo warna hitam, 1 (satu) buah keyboard computer merek Lenovo warna hitam, 1 (satu) buah kabel cas computer merek Lenovo warna hitam, 1 (satu) buah mouse computer merek Lenovo warna Hitam dan terdakwa membawa 1 (satu) buah kipas angin merek sekai warna silver hitam keluar dari halaman sekolah melalui pagar sekolah sampai ke rumah Terdakwa;
- Bahwa keesokan harinya, tepatnya pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 15.30 WITA sdr. Irman (DPO) mengajak terdakwa untuk membawa barang tersebut ke Desa Sese Kec. Dampal utara untuk dijual, namun saat itu belum ada yang beli sehingga sdr. Irman (DPO) menyimpan dan menitipkan barang-barang tersebut di rumah Saksi Cepep setelah itu Terdakwa bersama-sama sdr. Irman (DPO) pulang kerumah terdakwa;
- Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang yang berada dalam Gedung Tata Usaha milik SMPN 3 Dampal Selatan dengan cara mencungkil dan merusak jendela Gedung Tata Usaha Sekolah;
- Bahwa Terdakwa dan sdr. Irman (DPO) mengambil barang-barang milik SMPN 3 Dampal Selatan tanpa seizin dan kehendak pihak SMPN 3 Dampal Selatan;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa dan sdr. Irman (DPO), SMPN 3 Dampal Selatan mengalami kerugian sebesar Rp. 13.617.000(tiga belas juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa Nasran melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa NASRAN bersama-sama dengan sdr. Irman (DPO) pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025, sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2025, setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di SMPN 3 Dampal Selatan tepatnya di Desa Mimbala, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana: “Mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit Computer/PC ALL IN ONE merek Lenovo warna hitam, 1 (satu) buah keyboard computer merek Lenovo warna hitam, 1 (satu) buah kabel cas computer merek Lenovo warna hitam, 1 (satu) buah mouse computer merek Lenovo warna Hitam, 1 (satu) buah kipas angin merek sekai warna silver hitam yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni SMPN 3 Dampal Selatan atau setidak-tidaknya bukan kepunyaan Terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat,”, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat terdakwa Nasran bertemu dengan sdr. Irman (DPO) di Desa Mimbala bersepakat menuju ke sekolah SMPN 3 Dampal Selatan untuk mengambil barang-barang yang berada di dalam sekolah milik SMPN 3 Dampal Selatan sehingga terdakwa bersama sdr. Irman (DPO) berangkat kesekolah. Setibanya di tempat tersebut Terdakwa dan sdr. Irman (DPO) memsuki lingkungan sekolah dengan cara memanjat pagar sekolah lalu, terdakwa masuk ke dalam Gedung Tata Usaha lewat jendela dengan cara mencungkil jendela Gedung menggunakan parang sementara sdr. Irman (DPO) berjaga-jaga didekat Jendela. Saat berada di dalam ruangan Gedung TU, Terdakwa melihat dan mengambil 1 (satu) unit Computer/PC ALL IN ONE merek Lenovo warna hitam, 1 (satu) buah keyboard computer merek Lenovo warna hitam, 1 (satu) buah kabel cas computer merek Lenovo warna hitam, 1 (satu) buah mouse computer merek Lenovo warna Hitam, dan 1 (satu) buah kipas angin merek sekai warna silver hitam lalu memberitahukan kepada sdr. Irman (DPO) kemudian DPO IRMAN memerintahkan untuk mengambil barang-barang tersebut setelah itu terdakwa langsung mengeluarkan barang tersebut melalui pintu Gedung TU dan sdr. Irman (DPO) yang berjaga-jaga didekat jendela menerima dan membawa 1 (satu) unit Computer/PC ALL IN ONE merek Lenovo warna hitam, 1 (satu) buah keyboard computer merek Lenovo warna hitam, 1 (satu) buah kabel cas computer merek Lenovo warna hitam, 1 (satu) buah mouse computer merek Lenovo warna Hitam dan terdakwa membawa 1 (satu) buah kipas angin merek sekai warna silver hitam keluar dari halaman sekolah melalui pagar sekolah sampai ke rumah Terdakwa;
- Bahwa keesokan harinya, tepatnya pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 15.30 WITA sdr. Irman (DPO) mengajak terdakwa untuk membawa barang tersebut ke Desa Sese Kec. Dampal utara untuk dijual, namun saat itu belum ada yang beli sehingga sdr. Irman (DPO) menyimpan dan menitipkan barang-barang tersebut di rumah Saksi Cepep setelah itu Terdakwa bersama-sama sdr. Irman (DPO) pulang kerumah terdakwa;
- Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang yang berada dalam Gedung Tata Usaha milik SMPN 3 Dampal Selatan dengan cara mencungkil dan merusak jendela Gedung Tata Usaha Sekolah;
- Bahwa Terdakwa dan sdr. Irman (DPO) mengambil barang-barang milik SMPN 3 Dampal Selatan tanpa seizin dan kehendak pihak SMPN 3 Dampal Selatan;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa dan sdr. Irman (DPO), SMPN 3 Dampal Selatan mengalami kerugian sebesar Rp. 13.617.000(tiga belas juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa Nasran melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) angka Ke-3, Ke-4, Ke-5 KUHPidana.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa NASRAN bersama-sama dengan sdr. Irman (DPO) pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025, sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2025, setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di SMPN 3 Dampal Selatan tepatnya di Desa Mimbala, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana: “Mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit Computer/PC ALL IN ONE merek Lenovo warna hitam, 1 (satu) buah keyboard computer merek Lenovo warna hitam, 1 (satu) buah kabel cas computer merek Lenovo warna hitam, 1 (satu) buah mouse computer merek Lenovo warna Hitam, 1 (satu) buah kipas angin merek sekai warna silver hitam yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni SMPN 3 Dampal Selatan atau setidak-tidaknya bukan kepunyaan Terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat,”, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat terdakwa Nasran bertemu dengan sdr. Irman (DPO) di Desa Mimbala bersepakat menuju ke sekolah SMPN 3 Dampal Selatan untuk mengambil barang-barang yang berada di dalam sekolah milik SMPN 3 Dampal Selatan sehingga terdakwa bersama sdr. Irman (DPO) berangkat kesekolah. Setibanya di tempat tersebut Terdakwa dan sdr. Irman (DPO) memsuki lingkungan sekolah dengan cara memanjat pagar sekolah lalu, terdakwa masuk ke dalam Gedung Tata Usaha lewat jendela dengan cara mencungkil jendela Gedung menggunakan parang sementara sdr. Irman (DPO) berjaga-jaga didekat Jendela. Saat berada di dalam ruangan Gedung TU, Terdakwa melihat dan mengambil 1 (satu) unit Computer/PC ALL IN ONE merek Lenovo warna hitam, 1 (satu) buah keyboard computer merek Lenovo warna hitam, 1 (satu) buah kabel cas computer merek Lenovo warna hitam, 1 (satu) buah mouse computer merek Lenovo warna Hitam, dan 1 (satu) buah kipas angin merek sekai warna silver hitam lalu memberitahukan kepada sdr. Irman (DPO) kemudian DPO IRMAN memerintahkan untuk mengambil barang-barang tersebut setelah itu terdakwa langsung mengeluarkan barang tersebut melalui pintu Gedung TU dan sdr. Irman (DPO) yang berjaga-jaga didekat jendela menerima dan membawa 1 (satu) unit Computer/PC ALL IN ONE merek Lenovo warna hitam, 1 (satu) buah keyboard computer merek Lenovo warna hitam, 1 (satu) buah kabel cas computer merek Lenovo warna hitam, 1 (satu) buah mouse computer merek Lenovo warna Hitam dan terdakwa membawa 1 (satu) buah kipas angin merek sekai warna silver hitam keluar dari halaman sekolah melalui pagar sekolah sampai ke rumah Terdakwa;
- Bahwa keesokan harinya, tepatnya pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 15.30 WITA sdr. Irman (DPO) mengajak terdakwa untuk membawa barang tersebut ke Desa Sese Kec. Dampal utara untuk dijual, namun saat itu belum ada yang beli sehingga sdr. Irman (DPO) menyimpan dan menitipkan barang-barang tersebut di rumah Saksi Cepep setelah itu Terdakwa bersama-sama sdr. Irman (DPO) pulang kerumah terdakwa;
- Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang yang berada dalam Gedung Tata Usaha milik SMPN 3 Dampal Selatan dengan cara mencungkil dan merusak jendela Gedung Tata Usaha Sekolah;
- Bahwa Terdakwa dan sdr. Irman (DPO) mengambil barang-barang milik SMPN 3 Dampal Selatan tanpa seizin dan kehendak pihak SMPN 3 Dampal Selatan;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa dan sdr. Irman (DPO), SMPN 3 Dampal Selatan mengalami kerugian sebesar Rp. 13.617.000(tiga belas juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa Nasran melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) angka Ke-4, Ke-5 KUHPidana.
Bangkir, 13 Juni 2025
PENUNTUT UMUM
PARMAN, S.H.
Ajun Jaksa / NIP. 199610102020121011
|
|