| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-29/P.2.12.3/Enz.2/9/2026
. IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama lengkap
|
:
|
INDRA SAPUTRA
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Toli-toli
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
36 tahun / 29 Juli 1990
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Gadarmun Hangkiho No. 17 Kel. Tuweley Kec. Baolan Kab. Tolitoli.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Wiraswasta
SMA (Tamat)
|
|
B
|
STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
- Penangkapan : Tanggal 13 Juni 2026 s/d tanggal 16 Juni 2026
- Penahanan
|
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 16 Juni 2026 s/d tanggal 05 Juli 2026
|
- Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 06 Juli 2026 s/d tanggal 14 Agustus 2026
|
|
|
:
:
:
|
Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 15 Agustus 2026 s/d tanggal 13 September 2026
Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 14 September 2026 s/d tanggal 13 Oktober 2026
Rutan Lapas kelas II B Tolitoli, tanggal 10 September 2026 s/d tanggal 29 September 2026
|
C. DAKWAAN:
KESATU
----------- Bahwa ia Terdakwa INDRA SAPUTRA pada hari Sabtu tanggal 13 bulan Juni 2026, sekira jam 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026, bertempat di Jalan Moloon, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kab. Toli-Toli atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, telah melakukan“ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” yaitu 2 (dua) plastik bening berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu, dengan berat netto seluruhnya 9,52 (sembilan koma lima dua) gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-
- Bahwa awalnya pada hari Jumat sekitar jam 12.45 WITA Terdakwa berpapasan dengan sdr. ERWIN (DPO) tepatnya di Jl. Moh. Bantilan Kel. Baru Kec. Baolan Kab. Tolitoli, kemudian sdr. ERWIN (DPO) mendekati Terdakwa dan berkata “MAU KEMANA SODARA” Terdakwa jawab “MAU BALIK KERUMAH SODARA, KAU DARI MANA ?” dijawab oleh sdr. ERWIN (DPO) “ADA MAU CARI MAKAN SODARA, EH ADA SAYA MAU TANYA SAMA KAU SODARA” Terdakwa jawab lagi “APA ITU SODARA ?” lalu sdr. ERWIN (DPO) berkata lagi sambil bertanya “MASIH BIASA BA PAKE SHABU-SHABU KAH KAU ?” Terdakwa jawab lagi “MASIH BIASA SODARA NANTI KALAU MAU PERGI MEMANCING, KENAPAKAH ?” sdr. ERWIN (DPO) berkata lagi “ADA BARANGKU INI KALAU KAU MAU, SAYA JAMIN BAGUS INI (SHABU-SHABU) KALAU KAU MAU AMBIL” dan Terdakwa jawab dan bertanya ke sdr. ERWIN (DPO) “BERAPA HARGA KAU KASI KAN SAYA?” dijawab lagi oleh sdr. ERWIN (DPO) “SATU JUTA SAJA SATU BUNGKUS SAYA KASIKAN KAU SODARA” Terdakwa berkata lagi “OKE BESOK JO KAU ANTARKAN KERUMAHKU SODARA”. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026, sekitar jam 11.30 WITA sdr. ERWIN (DPO) datang ke rumah Terdakwa di Jl. Gadarmun Hangkiho No. 17 Kel. Tuweley Kec. Baolan Kab. Tolitoli lalu kemudian Terdakwa dan sdr. ERWIN (DPO) bertemu diluar rumah setelah itu sdr. ERWIN (DPO) berkata kepada Terdakwa ”INI SUDAH ADA BARANGMU (SHABU-SHABU) TERDAKWA BAWAKAN” lalu Terdakwa bertanya ”BERAPA KAU BAWAKAN SAYA SODARA ?” dijawab sdr. ERWIN (DPO) ”ADA SEPULUH SAYA BAWAKAN KAU, AMBIL SEMUA SAJA” kemudian sdr. ERWIN (DPO) mengeluarkan dari dalam kantong celananya bagian depan sebelah kanan lalu memberikan 1 (satu) plastik bening shabu-shabu tersebut dan menyerahkannya kepada Terdakwa, lalu Terdakwa berkata lagi “BANYAK SEKALI INI SODARA, TIDAK CUKUP UANGKU” lalu sdr. ERWIN (DPO) bertanya “BERAPA UANGMU KAH ?” dan Terdakwa jawab “CUMA DELAPAN JUTA UANGKU” lalu sdr. ERWIN (DPO) menjawab “BIAR SAJA, AMBIL SAJA INI BARANG, NANTI SAJA SISANYA KAU KASIKAN SAYA KALAU SUDAH ADA UANGMU”, setelah Terdakwa menerima shabu-shabu tersebut dari sdr. ERWIN (DPO) Terdakwa langsung menyimpan 1 (satu) plastik bening shabu-shabu tersebut didalam kantong celana depan sebelah kiri dan kemudian sdr. ERWIN (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa, dan Terdakwa kembali masuk kedalam rumah;
- Bahwa Selanjutnya Terdakwa masuk kedalam rumah tepatnya di kamar tidur Terdakwa yang dimana saat itu hanya Terdakwa sendiri saja yang berada didalam rumah, kemudian sekitar jam 11.40 WITA, bertempat di kamar tidur rumah tempat Terdakwa tinggal yaitu di Jl. Gadarmun Hangkiho No. 17 Kel. Tuweley Kec. Baolan Kab. Tolitoli, Terdakwa mengeluarkan shabu-shabu yang Terdakwa beli dari sdr. ERWIN (DPO) kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) plastik bening berisi shabu-shabu dari dalam kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa kenakan pada saat itu lalu Terdakwa mengambil alat hisap shabu (bong) yang sebelumnya sudah pernah Terdakwa gunakan lalu Terdakwa mengambil sedikit shabu-shabu dari dalam 1 (satu) plastik bening dan Terdakwa isi didalam kaca pirex, selanjutnya shabu-shabu yang ada didalam kaca pireks dipasang pada pipet yang mengenai air, selanjutnya kaca pireks yang sudah diisi shabu-shabu dibakar menggunakan korek api gas yang terpasang jarum (api kecil) setelah berasap, asapnya dihisap dengan mulut melalui pipet yang tidak mengenai air, begitulah seterusnya sampai shabu-shabu yang ada didalam kaca pireks tersebut habis dan Terdakwa mengkonsumsinya sebanyak 3 (tiga) kali hisap. Setelah selesai mengkonsumsi shabu-shabu tersebut Terdakwa kemudian mengambil sedikit shabu-shabu dari dalam 1 (satu) plastik bening kemudian Terdakwa isi didalam 1 (satu) plastik klip lalu kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) plastik bening berisi shabu-shabu dan 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu tersebut kedalam 1 (satu) buah wadah kotak warna merah yang terlilit lakban warna hitam agar mudah Terdakwa kantongi dan tidak mudah tercecer lalu 1 (satu) buah wadah kotak warna merah yang terlilit lakban warna hitam Terdakwa simpan kembali didalam kantong celana sebelah kiri yang Terdakwa kenakan agar tidak diketahui oleh istri Terdakwa. Kemudian sekitar jam 12.20 WITA istri Terdakwa sdr. FITRIANI ARNOL datang kerumah dan berkata kepada Terdakwa “AYAH HADIRI DULU PESTA DIGEDUNG MARAMBA” lalu Terdakwa jawab “JAM BERAPA ITU ?” dijawab istri Terdakwa “SEKARANG ITU PESTA, NANTI SAYA PESANKAN OJEK” lalu Terdakwa jawab lagi “OKE SAYA MANDI DULU”. Setelah mandi dan berpakaian sekitar jam 12.50 WITA Terdakwa berangkat menuju ke tempat acara pesta di Jl. Moloon Kel. Panasakan Kec. Baolan Kab. Tolitoli dan sebelum berangkat Terdakwa mengambil 1 (satu) buah wadah kotak warna merah yang terlilit lakban warna hitam dan Terdakwa masukkan kedalam kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa kenakan, setibanya ditempat acara pesta sekitar jam 13.10 WITA Terdakwa langsung membaur dan mengikuti rangkaian acara pesta tersebut. Kemudian sekitar jam 14.30 WITA saat Terdakwa sedang berada di Jl. Moloon Kel. Panasakan Kec. Baolan Kab. Tolitoli tepatnya di Gedung maramba sepulang dari pesta, tiba-tiba datang petugas kepolisian mendekati Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa saat itu juga lalu salah satu petugas Kepolisian pergi mencari saksi masyarakat, kemudian datang 2 (dua) orang saksi masyarakat yang Terdakwa tidak kenal yaitu Kepala Kelurahan Panasakan yakni Saksi TRISWANTO, S.sos dan Saksi AMIRULLAH. Kemudian sekitar jam 15.30 WITA petugas kepolisian memperlihatkan surat perintah tugas kepada Terdakwa dan juga saksi masyarakat dan dibacakan. Setelah diperlihatkan, Terdakwa digeledah pakaian oleh salah satu petugas kepolisian dan ditemukanlah 1 (satu) buah wadah kotak warna merah yang terlilit lakban warna hitam di kantong celana depan sebelah kiri, lalu diberikan kepada Terdakwa, dan Terdakwa diminta untuk membuka, pada saat itu Terdakwa mengeluarkan 2 (dua) plastik bening berisi shabu-shabu, yang terdiri dari 1 (satu) plastik bening dan 1 (satu) plastik klip sambil meletakkan dilantai. selanjutnya Terdakwa ditanya ”INI SIAPA PUNYA (SHABU-SHABU) ?” Terdakwa jawab ”SAYA PUNYA” ditanya lagi ”DARI SIAPA KAU PEROLEH INI SHABU-SHABU ?” Terdakwa katakan ”SAYA BELI DARI ERWIN PAK” ditanya lagi ”PUNYA IZIN MEMBELI, MEMILIKI, MENYIMPAN DAN MENGUASAI ?” Terdakwa jawab ”TIDAK ADA”. Setelah itu barang bukti tersebut disita oleh petugas Kepolisian dan Terdakwa langsung dibawah ke kantor polisi diruangan satuan resnarkoba guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2026 dikantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan rincian jumlah 2 (dua) plastik bening berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 9,5202 (sembilan koma lima dua nol dua) gram. Kemudian hasil penimbangan di BPOM untuk pengujian seberat 0,1078 (nol koma satu nol tujuh delapan) gram dan untuk pembuktian di Pengadilan (sisa barang bukti) netto 9,4124 gram (sembilan nol empat satu dua empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.26.0272 dan nomor kode sampel : 26.103.11.16.05.0270.K., tanggal 5 Agustus 2026. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris, disimpulkan bahwa : Hasil pengujian Positif Metamfetamine sesuai parameter uji yang dilakukan.
Kesimpulan:
Hasil pengujian Positif metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan pengolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Surat Keterangan Narkoba dari Rumah Sakit Umum Daerah Mokopido Nomor : 09.3/682/KET/RSUD/VII/2026 tanggal 31 Juli 2026 dokter yang memeriksa Dr. Cyntia K, M.Kes.,Sp.PK hasil secara Laboratoris : AMPHETAMINE (AMP) POSITIF(+), MORPHINE (MOP) NEGATIF (-), MARIJUANA (THC) NEGATIF (-), METAMPHETAMINE (M-AMP) POSITIF (+).
Penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa ia Terdakwa INDRA SAPUTRA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 13 bulan Juni 2026, sekira jam 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026, bertempat di Jalan Moloon, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kab. Toli-Toli atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, telah melakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yaitu 2 (dua) plastik bening berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu, dengan berat netto seluruhnya 9,52 (sembilan koma lima dua) gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal sekitar jam 14.30 WITA saat Terdakwa sedang berada di Jl. Moloon Kel. Panasakan Kec. Baolan Kab. Tolitoli tepatnya di Gedung maramba sepulang dari pesta, tiba-tiba datang petugas kepolisian mendekati Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa saat itu juga lalu salah satu petugas Kepolisian pergi mencari saksi masyarakat, kemudian datang 2 (dua) orang saksi masyarakat yang Terdakwa tidak kenal yaitu Kepala Kelurahan Panasakan yakni lelaki TRISWANTO, S.sos dan lelaki AMIRULLAH. Kemudian sekitar jam 15.30 WITA petugas kepolisian memperlihatkan surat perintah tugas kepada Terdakwa dan juga saksi masyarakat dan dibacakan. Setelah diperlihatkan, Terdakwa digeledah pakaian oleh salah satu petugas kepolisian dan ditemukanlah 1 (satu) buah wadah kotak warna merah yang terlilit lakban warna hitam di kantong celana depan sebelah kiri, lalu diberikan kepada Terdakwa, dan Terdakwa diminta untuk membuka, pada saat itu Terdakwa mengeluarkan 2 (dua) plastik bening berisi shabu-shabu, yang terdiri dari 1 (satu) plastik bening dan 1 (satu) plastik klip sambil meletakkan dilantai. selanjutnya Terdakwa ditanya ”INI SIAPA PUNYA (SHABU-SHABU) ?” Terdakwa jawab ”TERDAKWA PUNYA” ditanya lagi ”DARI SIAPA KAU PEROLEH INI SHABU-SHABU ?” Terdakwa katakan ”TERDAKWA BELI DARI ERWIN PAK” ditanya lagi ”PUNYA IZIN MEMBELI, MEMILIKI, MENYIMPAN DAN MENGUASAI ?” Terdakwa jawab ”TIDAK ADA”. Setelah itu barang bukti tersebut disita oleh petugas Kepolisian dan Terdakwa langsung dibawah ke kantor polisi diruangan satuan resnarkoba guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2026 dikantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan rincian jumlah 2 (dua) plastik bening berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 9,5202 (sembilan koma lima dua nol dua) gram. Kemudian hasil penimbangan di BPOM untuk pengujian seberat 0,1078 (nol koma satu nol tujuh delapan) gram dan untuk pembuktian di Pengadilan (sisa barang bukti) netto 9,4124 gram (sembilan nol empat satu dua empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.26.0272 dan nomor kode sampel : 26.103.11.16.05.0270.K., tanggal 5 Agustus 2026. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris, disimpulkan bahwa : Hasil pengujian Positif Metamfetamine sesuai parameter uji yang dilakukan.
Kesimpulan:
- Hasil pengujian Positif metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan pengolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Surat Keterangan Narkoba dari Rumah Sakit Umum Daerah Mokopido Nomor : 09.3/682/KET/RSUD/VII/2026 tanggal 31 Juli 2026 dokter yang memeriksa Dr. Cyntia K, M.Kes.,Sp.PK hasil secara Laboratoris : AMPHETAMINE (AMP) POSITIF(+), MORPHINE (MOP) NEGATIF (-), MARIJUANA (THC) NEGATIF (-), METAMPHETAMINE (M-AMP) POSITIF (+).
Penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------
Tolitoli, 17 September 2026
Penuntut Umum,
MUHAMMAD RAMADHANSYAH ARDIWINATA, S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP.19991192024041003 |