Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2026/PN Tli Dwi Resti Prabandari, S.H. MAULANA alias LUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 87/Pid.B/2026/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1810/P.2.12.3/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Resti Prabandari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAULANA alias LUL[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

MAULANA Alias LUL

Nomor Identitas

:

7204072605020005

Tempat lahir

:

Tolitoli

Umur/tanggal lahir

:

23 Tahun  /  26 Mei 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl Yos Sudarso Kel. Sidoarjo Kec. Baolan Kab. Tolitoli dan Jl. Dai Malambang Kel. Tuweley kec. Baolan Kab. Tolitoli

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

  1. RIWAYAT PENANGKAPA DAN PENAHANAN

Penangkapan

:

10 Juni  2026

Penahanan

  • Penyidik

 

:   

 0n snbsfsfscnfmn

Rutan Polres Tolitoli sejak 11 Juni  2026 s/d 30 Juni 2026

  • Diperpanjang oleh JPU
  • Penuntut umum

 

:

:

 

Rutan Polres Tolitoli sejak 01 Juli 2026 s/d 09 Agustus 2026

Rutan Lapas Tolitoli sejak 30 Juli 2026 s/d 18 Agustus 2026

 

 

 

 

  1. DAKWAAN

Bahwa ia Terdakwa MAULANA Alias LUL, pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2026, bertempat di Desa Ogomatanang, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yakni 1 (satu) gelang rantai terdapat aksesoris kupu-kupu terbuat dari emas dengan berat 3 (tiga) gram yang seluruhnya merupakan milik Saksi Wahyu Dwi Puji Astuti alias Ayu dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa bekerja membantu pembongkaran dekorasi pesta pernikahan di rumah saksi SITI MUSLIMAH Alias MUSLIMAH. Saat sedang membongkar dekorasi di dalam kamar pengantin seorang diri, Terdakwa melihat lemari pakaian dalam keadaan kuncinya masih tergantung pada anak kunci. Melihat adanya kesempatan tersebut, Terdakwa membuka lemari dan laci kecil di dalamnya, kemudian memindahkan sebuah tas yang menutupi kotak perhiasan berwarna merah. Setelah membuka kotak tersebut, Terdakwa mengambil tanpa izin 1 (satu) buah gelang rantai emas dengan asesoris berbentuk kupu-kupu seberat sekitar 3 (tiga) gram milik saksi WAHYU DWI PUJI ASTUTI Alias AYU yang dititipkan kepada saksi SITI MUSLIMAH Alias MUSLIMAH;
  • Bahwa setelah selesai bekerja, Terdakwa kembali ke Kota Tolitoli dan membawa gelang emas tersebut ke Toko Mas Bintang untuk memastikan keaslian dan berat gelang. Di toko tersebut, Terdakwa meminta saksi JULIANA MARIA, selaku pemilik/penjaga toko, untuk memeriksa dan menimbang gelang tersebut. Setelah saksi JULIANA MARIA menyampaikan bahwa gelang tersebut merupakan emas dengan berat sekitar 3 (tiga) gram, Terdakwa mengambil kembali gelang tersebut dan meninggalkan toko tanpa menjual ataupun menggadaikannya. Perbuatan Terdakwa tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) Toko Mas Bintang;
  • Bahwa setelah mengetahui gelang emas miliknya hilang, saksi WAHYU DWI PUJI ASTUTI Alias AYU melakukan pencarian ke sejumlah toko emas di Kota Tolitoli hingga mendatangi Toko Mas Bintang. Setelah korban memperlihatkan foto gelangnya, saksi JULIANA MARIA menerangkan bahwa sebelumnya ada seorang laki-laki datang membawa gelang tersebut untuk ditimbang serta memperlihatkan rekaman CCTV yang memperlihatkan Terdakwa membawa gelang dimaksud. Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, Saksi Korban Wahyu Dwi Puji Astuti mengenali Terdakwa sebagai pelaku;
  • Bahwa  setelah Saksi Korban Wahyu Dwi Puji Astuti memperoleh rekaman CCTV dari saksi JULIANA MARIANA alias JULI, Saksi Korban Wahyu Dwi Puji Astuti kemudian mendatangi rumah saksi ERLINA alias ANA untuk menemui Terdakwa. Ketika Terdakwa datang, Saksi Korban Wahyu Dwi Puji Astuti menunjukkan rekaman CCTV tersebut dan meminta Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya, namun Terdakwa tidak mengaku bahkan mengalihkan kecurigaan kepada orang lain. Karena Terdakwa tetap tidak mengakui perbuatannya, Saksi Korban Wahyu Dwi Puji Astuti selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tolitoli. Tidak lama kemudian petugas Kepolisian mendatangi rumah saksi ERLINA alias ANA, tempat Terdakwa masih berada, dan pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa gelang emas tersebut berada dalam penguasaannya dengan menyerahkan 1 (satu) buah gelang rantai emas dengan asesoris berbentuk kupu-kupu seberat sekitar 3 (tiga) gram milik saksi WAHYU DWI PUJI ASTUTI Alias AYU tersebut dan kemudian di sita oleh petugas Kepolisian. Selanjutnya Terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Tolitoli;
  • Bahwa Terdakwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa karena memanfaatkan kesempatan saat berada seorang diri di dalam kamar pengantin, dengan maksud agar gelang tersebut dijual atau digadaikan untuk memperoleh biaya perjalanan dan kebutuhan hidup di Kabupaten Morowali setelah mendapat panggilan mengikuti proses penerimaan kerja pada salah satu perusahaan;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi WAHYU DWI PUJI ASTUTI Alias AYU mengalami kerugian sebesar Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya berdasarkan putusan Nomor 72/Pid.Sus/2023/PN Tli.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------

 

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           

Tolitoli, 7 Agustus 2026

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Dwi Resti Prabandari,S.H.

      Ajun Jaksa Nip.199704232020122026

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya