Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2024/PN Tli Nurhayati alias Nurhajati alias Nuhayati alias Kho Siok Hwa alias Siok Hwa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2024/PN Tli
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurhayati alias Nurhajati alias Nuhayati alias Kho Siok Hwa alias Siok Hwa
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1USMAN ALI, S.H.Nurhayati alias Nurhajati alias Nuhayati alias Kho Siok Hwa alias Siok Hwa
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan  nama dan bulan  kelahiran pada akta kelahiran Pemohon No. 38 / 1949,    dari   nama Siok Hwa  dan bulan Nopember 1949  menjadi   tertulis  Nama Pemohon Siok Hwa alias Kho Siok Hwa alias Nurhayati, Lahir di Tolitoli pada tanggal 12 Okotober 1949, Perempuan, anak ke-5 (lima) dari 8 (delapan) bersaudara dari pasangan suami istri bapak Ko Hong Giem dan Ibu Oei Si Oe Tj Se Nio ;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tolitoli setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil  ;
  4. Menyatakan nama Pemohon  Nurhayati dan Nurhajati,  Nuhayati,  Kho Siok Hwa,   Siok Hwa  adalah orang  yang sama ;
  5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini  kepada pemohon  ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak