Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.C/2022/PN Tli | MUHAMMAD YUSUF | TAHIR KANDA alias TAHIR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Des. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.C/2022/PN Tli | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 16 Des. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP / 07 / XII / 2022 / Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | BERITA ACARA PEMERIKSAAN ( SAKSI KORBAN )
----- Pada hari ini Senin tanggal 5 bulan Desember tahun 2022 jam 09.00 wita, saya : --------------------
---------------------------------------------------- MUH. YUSUF ---------------------------------------------------
Pangkat Aiptu Nrp 80060117, Jabatan Ps. Kanit Sabhara pada kantor Polisi tersebut diatas, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang Laki-laki yang mengaku bernama :------------------------------
-------------------------------------------------------- P E N D I ------------------------------------------------------
Umur 29 Tahun, Lahir di Nalu tanggal 28 Agustus 1993, Pekerjaan Nelayan, Agama Islam, suku Bugis, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat tinggal Desa Labuan Lobo Dusun Timbalani Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli, Pendidikan terakhir SMP (tamat), Nomor HP 0822 9705 5034 -------------------
----- Yang bersangkutan diperiksa dan didengar keterangannya selaku Saksi dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 2 Desember 2022 sekitar jam 12.30 wita di dalam masjid Al muhajirin Dusun Timbalani Desa Labuan Lobo Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/10/XII/2022/SPKT/ Sek Ogodeide/Res Tolitoli/Polda Sulteng, tanggal 2 Desember 2022 sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP. ---------------------
----- Bahwa saat diperiksa saksi korban bersedia untuk diambil keterangannya dan akan memberikan keterangan yang benar dalam perkara tindak pidana Penganiayaan sebagai berikut : -----
--------- Pada hari Jumat tanggal 2 Desember 2022 sekitar jam 12.30 wita saya sedang melaksanakan shalat jumat di dalam masjid Al Muhajirin di Dusun Timbalani Desa Labuan Lobo, di mana saat itu shalat suidah akan selesai dan tinggal membaca doa. Saat saya masih duduk membaca doa, tiba-tiba dari arah belakang saya, Llk. TAHIR KANDA alias TAHIR dalam posisi berdiri memukul saya sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan tangannya yang pertama kali mengena di bagian belakang kepala saya, kemudian yang kedua di pipi sebelah kiri dan yang ke tiga di pipi kanan. Adapun saat itu saya tidak bisa melihat apakah menggunakan tangan terkepal tau terbuka terbuka karena saya dalam keadaan menunduk akan tetapi akibat pukulan tersebut kepala dan pipi saya terasa sakit. Setelah selesai Llk. TAHIR KANDAN alias TAHIR memukul saya, baru Llk. TAHIR KANDA alias TAHIT bertanya “ Kenapa kau kasi mati lampu di rumahku ? “ dan saya berkata “ Tidak pernah saya ba kasi-kasi mati “ . Selanjutnya beberapa orang yang ada di masjid membawa Llk. TAHIR KANDA alias TAHIR keluar dari masjid. -------------------------------------------------
----- Setelah Berita Acara Pemeriksaan ini selesai dibuat kemudian dibaca kembali oleh yang diperiksa dan yang diperiksa meyatakan setuju dan tetap pada keterangan yang telah diberikannya dan untuk menguatkannya yang diperiksa membubuhkan tanda tangannya seperti dibawah ini : -------------
Yang diperiksa,
P E N D I
----- Demikianlah Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani di Bilo pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut diatas. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik Pembantu
MUH. YUSUF AIPTU NRP 80060117
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH RESOR TOLITOLI SEKTOR OGODEIDE “ PRO JUSTITIA “
BERITA ACARA PEMERIKSAAN ( SAKSI )
----- Pada hari ini Senin tanggal 5 bulan Desember tahun 2022 jam 10.00 wita, saya : --------------------
---------------------------------------------------- MUH. YUSUF ---------------------------------------------------
Pangkat Aiptu Nrp 80060117, Jabatan Ps. Kanit Sabhara pada kantor Polisi tersebut diatas, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang Laki-laki yang mengaku bernama :------------------------------
-------------------------------------------- SULAIMAN alias SULE ----------------------------------------------
Umur 33 Tahun, Lahir di Labuan Lobo tanggal 14 Mei 1989, Pekerjaan Tani, Agama Islam, suku Mandar, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat tinggal Desa Labuan Lobo Dusun Timbalani Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli, Pendidikan terakhir S1 (tamat), -------------------------------------------------------
----- Yang bersangkutan diperiksa dan didengar keterangannya selaku Saksi dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 2 Desember 2022 sekitar jam 12.30 wita di dalam masjid Al muhajirin Dusun Timbalani Desa Labuan Lobo Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/10/XII/2022/SPKT/ Sek Ogodeide/Res Tolitoli/Polda Sulteng, tanggal 2 Desember 2022 sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP. ---------------------
----- Bahwa saat diperiksa saksi bersedia untuk diambil keterangannya dan akan memberikan keterangan yang benar dalam perkara tindak pidana Penganiayaan sebagai berikut : ---------------------
--------- Pada hari Jumat tanggal 2 Desember 2022 sekitar jam 12.30 wita saya sedang melaksanakan shalat jumat di dalam masjid Al Muhajirin di Dusun Timbalani Desa Labuan Lobo, di mana saat itu shalat sudah akan selesai dan tinggal membaca doa. Saat saya sedang duduk dekat tembok sedang dzikir tiba-tiba di depan saya di jarak sekitar 3 meter terdengar bunyi seperti ada yang jatuh sehingga saya mengangkat wajah saya melihat ke sumber suara dan saya melihat Llk. TAHIR KANDA alias TAHIR sedang memukul Llk. PENDI dari arah belakang di mana Llk. TAHIR KANDA alias TAHIR dalam posisi berdiri di belakang Llk. PENDI yang sedang duduk dengan cara Llk. TAHIR KANDA alias TAHIR menampar bagian belakang kepala Llk. PENDI sebanyak 1 (satu) kali. Setelah Llk. TAHIR KANDA alias TAHIR memukul Llk. PENDI, beberapa orang sudah membawa Llk. TAHIR KANDA alias TAHIR keluar dari masjid dan di luar masjid Llk. TAHIR KANDA alias TAHIR masih sempat memunggut batu akan tetapi di halangi oleh orang-orang sehingga sudah tidak terjadi apa-apa. Adapun permasalahan antara keduanya saya tidak tahu--------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Setelah Berita Acara Pemeriksaan ini selesai dibuat kemudian dibaca kembali oleh yang diperiksa dan yang diperiksa meyatakan setuju dan tetap pada keterangan yang telah diberikannya dan untuk menguatkannya yang diperiksa membubuhkan tanda tangannya seperti dibawah ini : -------------
Yang diperiksa,
SULAIMAN alias SULE
----- Demikianlah Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani di Bilo pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut diatas. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik Pembantu
MUH. YUSUF AIPTU NRP 80060117
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH RESOR TOLITOLI SEKTOR OGODEIDE “ PRO JUSTITIA “
BERITA ACARA PEMERIKSAAN ( TERSANGKA )
----- Pada hari ini Senin tanggal 5 bulan Desember tahun 2022 jam 11.00 wita, saya : --------------------
---------------------------------------------------- MUH. YUSUF ---------------------------------------------------
Pangkat Aiptu Nrp 80060117, Jabatan Ps. Kanit Sabhara pada kantor Polisi tersebut diatas, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang Laki-laki yang mengaku bernama :------------------------------
----------------------------------------- TAHIR KANDA alias TAHIR ------------------------------------------
Umur 77 Tahun, Lahir di Polewali tanggal 2 Maret 1945, Pekerjaan Tani, Agama Islam, suku Mandar, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat tinggal Desa Labuan Lobo Dusun Timbalani Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli, Pendidikan terakhir SR (tidak tamat), -------------------------------------------------------------
----- Yang bersangkutan diperiksa dan didengar keterangannya selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 2 Desember 2022 sekitar jam 12.30 wita di dalam masjid Al muhajirin Dusun Timbalani Desa Labuan Lobo Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/10/XII/2022/SPKT/ Sek Ogodeide/Res Tolitoli/Polda Sulteng, tanggal 2 Desember 2022 sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP. ---------------------
----- Bahwa saat diperiksa tersangka bersedia untuk diambil keterangannya dan akan memberikan keterangan yang benar dalam perkara tindak pidana Penganiayaan sebagai berikut : ---------------------
--------- Pada hari Jumat tanggal 2 Desember 2022 sekitar jam 12.30 wita saya sedang selesai melaksanakan shalat jumat di dalam masjid Al Muhajirin di Dusun Timbalani Desa Labuan Lobo dan sudah akan keluar dari masjid, dan tiba-tiba saat saya berjalan di dalam masjid, saya melihat Llk. PENDI sedang duduk di dalam masjid dan saya menjadi emosi melihat Llk. PENDI sehingga saya singgah berdiri di samping Llk. PENDI yang sedang duduk dan langsung menamparnya sebanyak 2 (dua) kali menggunakan telapak tangan kanan terbuka yang mengena di bagian pipi kanannya sebanyak 2 (dua) kali. Setelah saya memukul Llk. PENDI, tanpa berkata apa-apa saya langsung keluar dari masjid dan pulang. Adapun saya memukul Llk. PENDI karena saya memperkirakan kalau Llk. PENDI yang mematikan aliran listrik saya di rumah pada malam hari beberapa hari yang lalu di mana Llk. PENDI dan saya masih bertetangga. ---------------------------------------------------------------------------
----- Setelah Berita Acara Pemeriksaan ini selesai dibuat kemudian dibaca kembali oleh yang diperiksa dan yang diperiksa meyatakan setuju dan tetap pada keterangan yang telah diberikannya dan untuk menguatkannya yang diperiksa membubuhkan tanda tangannya seperti dibawah ini : -------------
Yang diperiksa,
TAHIR KANDA alias TAHIR
----- Demikianlah Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani di Bilo pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut diatas. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik Pembantu
MUH. YUSUF AIPTU NRP 80060117
KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH RESOR TOLITOLI SEKTOR OGODEIDE “PRO JUSTITIA” BERITA ACARA PENDAPAT ( R E S U M E )
1. MELANGGAR PASAL
352 ayat (1) KUHPidana
2. P E R K A R A
Tindak pidana Penganiayaan ringan , Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 10 / XII / 2022 / SPKT / Sek Ogodeide/Res-Tolitoli/Polda Sulteng, tanggal 2 Desember 2022.
WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN
Pada hari Jumat tanggal 2 Desember 2022 sekitar jam : 12.30 wita di dalam masjid Al Muhajirin Dusun Timbalani Desa Labuan Lobo Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli .
4. PENANGKAPAN
Tidak dilakukan.
5. PENYITAAN
Tidak dilakukan.
6. PERMINTAAN VER LUKA
Dengan surat permintaan nomor : VER/07/XII/2022/Sek Ogd tanggal 2 Desember 2022 dan hasil Ver dari Puskesmas Ogodeide Nomor : 443,5/571.36/UPTPKMOGODEIDE/XII/2022 tanggal 3 Desember 2022 dengan kesimpulan pemerikssan terhadap sdr, PENDI bahwa tidak terdapat jejak dan edema, serta tidak terdapat nyeri tekan pada daerah kepala, pipi kanan dan kiri, tidak di temukan adanya gejala benda tumpul.
7. SAKSI - SAKSI
PENDI, 29 Tahun, Laki-laki , Islam, Nelayan, Bugis , Indonesia, Dusun Timbalani Desa Labuan Lono Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli.
SULAIMAN alias SULE , 33 Tahun, Laki-laki , Islam, Tani, Mandar , Indonesia, Dusun Timbalani Desa Labuan Lono Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli.
8. TERSANGKA
TAHIR KANDA alias TAHIR, 77 Tahun, Laki-laki , Islam, Tani, Mandar, Indonesia, Dusun Timbalani Desa Labuan Lono Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli
9. BARANG BUKTI
Tidak ada.
10. TAKSIRAN KERUGIAN
Tidak ada.
11. PERNAH DI HUKUM
Tidak pernah.
12. KETERANGAN SINGKAT
Pada hari Jumat tanggal 2 Desember 2022 sekitar jam 12.30 wita korban sedang melaksanakan shalat / hal 2….
- 2 –
jumat di dalam masjid Al Muhajirin di Dusun Timbalani Desa Labuan Lobo, di mana saat itu shalat sudah akan selesai dan tinggal membaca doa. Saat korban masih duduk membaca doa, tiba-tiba dari arah belakang korban, Llk. TAHIR KANDA alias TAHIR dalam posisi berdiri memukul korban sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan tangannya yang pertama kali mengena di bagian belakang kepala kemudian yang kedua di pipi sebelah kiri dan yang ke tiga di pipi kanan. Adapun saat itu korban tidak bisa melihat apakah menggunakan tangan terkepal atau terbuka terbuka karena korban dalam keadaan menunduk akan tetapi akibat pukulan tersebut kepala dan pipi korban terasa sakit.
Diperintahkan kepada Tersangka dan Saksi-saksi untuk menghadap dipengadilan negeri tolitoli pada hari Jumat tanggal Desember 2022 sekitar jam : 08.00 wita.
Penyidik Pembantu
MUH. YUSUF
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |