Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2023/PN Tli PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK CABANG TOLITOLI 1.MOH TANG
2.MARWANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2023/PN Tli
Tanggal Surat Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK CABANG TOLITOLI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MOH TANG
2MARWANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 147.001.865,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya kepada Penggugat sebesar 147,001,865(Seratus Empat Puluh Tuju Juta Satu Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Lima Rupiah);
  4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda milik Tergugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak