Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2025/PN Tli TAN RUSBIN alias BING SUPARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2025/PN Tli
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TAN RUSBIN alias BING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKI RASYID, SHTAN RUSBIN alias BING
Tergugat
NoNama
1SUPARMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KAB.TOLITOLI
2MIRNAWATI
3ROSALINDA
4ELA
5SUNARTI
6ANACE alias Anita
7NOTARIS / PPAT RUDI, SH
8KOPERASI SERBA USAHA (KSU) SANITA
9LANI TENDEAN
10ZULFIKAR
11DEVIYANTI TENDEAN
12FANNY THERESIA
13SELNY
14ELLY SUARDI alias Tina
15Hj. HERNAWATI ADAM
16IRFAN H.FACHRI
17IMRIATI H.FACHRI
18MIRNAWATI H.FACHRI
19MEGA TRIANI H.FACHRI
20BUPATI TOLITOLI Cq KEPALA KANTOR DINAS PEKERJAAN UMUM dan PEMUKIMAN (PUPR) KAB.TOLITOLI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah yang saling berdampingan sebagai berikut : 

A. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 2245 th.1989 seluas : 525 M2 ( panjang kurang lebih 30 m dan  lebar kurang lebih 17.5 m ) terletak dan dikenal umum di Jalan Wahid Hasyim Kel.baru Kec. baolan Kab.Tolitoli dengan letak  batas sbb :

    -  Sebelah Utara      : Saluran drainase / Jalan raya ;

    -  Sebelah Selatan    : Dulu tambak M.Suleman sekarang tanah  Rusbin ( Penggugat)

   - Sebelah Barat   : Dulu tanah Muin Makuaseng sekarang tanah Rusbin ( SHM Nomor : 2284 / 1989 )

    -  Sebelah Timur    : Saluran Air

B. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 2284 th.1989 seluas : 600 M2 an. Rusbin ( panjang kurang lebih 30 m dan lebar kurang lebih 20 m ) terletak dan dikenal umum di Jalan Wahid Hasyim Kel.baru Kec. baolan Kab.Tolitoli dengan letak  batas sbb

    -  Sebelah Utara     : Saluran / drainase / Jalan Raya ;

    -  Sebelah Selatan  : Dulu tambak M.Suleman sekarang tanah  Rusbin ( Penggugat)

   - Sebelah Barat  : Dulu tanah I.M.Pusadan sekarang tanah Suparman ( SHM Nomor : 2349 )

     - Sebelah Timur    : Dulu Tanah Drs. MM Bantilan / Safyono Kohar sekarang tanah Rusbin ( SHM No. 2245 / 1989)

3 Menyatakan bahwa Objek Sengketa  seluas : Panjang 30 m x lebar 5.25 m = 157.5 m2  dengan batas – batas sbb :

    - Sebelah Utara      : saluran air drainase / Jalan raya Wahid Hasyim ; ------------ ---------------

    - Sebelah Selatan   : Dulu tambak M.Suleman sekarang tanah Rusbin (Penggugat ) ; ---------

    - Sebelah Timur      : Tanah Penggugat  ( SHM No. 2284 /1989 ) ; --------------------

    - Sebelah Barat      :  Tanah Suparman ( Tergugat ) SHM : 2349 ; ------------------------------

    adalah milik Penggugat ; -

4. Menyatakan bahwa Tergugat telah menggeser sebagian dari tanah milik Tergugat  SHM Nomor : 2349 ( yaitu batas disebelah barat dari Objek Sengketa ) seluas : Panjang 30 m x lebar 5.25 m = 157.5 m2 memasuki Objek Sengketa  ; 

5 Menyatakan bahwa akibat dari perbuatan Tergugat yang telah menggeser sebagian dari tanah milik Tergugat  SHM Nomor : 2349 ( yaitu batas disebelah barat dari Objek Sengketa  ) seluas : Panjang 30 m x lebar 5.25 m = 157.5 m2 kearah timur memasuki Objek Sengketa maka tanah milik Penggugat SHM Nomor : 2245 th.1989 seluas lebar 5,25 m dan panjang 30 m telah masuk pada badan / saluran air ; 

6. Menyatakan bahwa   perbuatan Tergugat yang tanpa sepengetahuan dan seisin Penggugat, mencabut patok tanda batas Objek Sengketa  pada sisi barat dan menggeser tanah Tergugat ( SHM Nomor : 2349 ) kearah timur memasuki Tanah Penggugat / Objek Sengketa seluas : Panjang 30 m x lebar 5.25 m = 157.5 m2 telah menyebabkan tanah Penggugat  pada sisi timur seluas : Panjang 30 m x lebar 5.25 m = 157.5 m2, tergeser masuk kedalam saluran / badan air, adalah Perbuatan Melawan Hukum ( Onrech matige daad ) dengan segala akibat hukumnya ;

7. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Objek Sengketa pada Penggugat dalam keadaan kosong ; 

8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan atas perkara ini ;

9. Biaya perkara menurut hukum

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak