Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN Tli AGUSTINI Alias TINI Pemerintah RI Cq.Kapolri, Cq.Kapolda Sulawesi Tengah,Cq.kapolres Tolitoli Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Tli
Tanggal Surat Selasa, 20 Mar. 2018
Nomor Surat Pra-02/III/2018
Pemohon
NoNama
1AGUSTINI Alias TINI
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI Cq.Kapolri, Cq.Kapolda Sulawesi Tengah,Cq.kapolres Tolitoli
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat perintah peyidikan Nomor : SP.sidik /09/1/2018/Resnarkoba, tanggal 24 januari 2018, yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah;
  4.  Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan;
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membayar ganti rugi kepada PEMOHON sebesar Rp. 5 ,- (Lima rupiah);
  7. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;

Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya