Dakwaan |
IDENTITAS TERDAKWA
Nama Terdakwa
|
:
|
MUHAJIR alias HAJIR
|
Nomor Identitas
|
:
|
7204070406930001
|
Tempat Lahir
|
:
|
Tolitoli
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
32 tahun / 04 Juni 1993
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Samratulangi, Kel. Tuweley, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli, Prov. Sulawesi Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum / Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
S.1
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
|
:
|
Tgl. 29 Mei 2025
|
- Penahanan
- Penyidik
- Perpanjangan PU
- Penuntut Umum
|
:
:
:
|
Rutan, sejak Tgl. 30 Mei 2025 s/d Tgl. 18 Juni 2025
Rutan, sejak Tgl. 19 Juni 2025 s/d Tgl. 28 Juli 2025
Rutan, sejak Tgl. 28 Juli 2025 s/d Tgl. 16 Agustus 2025
|
C.DAKWAAN :
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa MUHAJIR alias HAJIR (selanjutnya disebut Terdakwa), pada tanggal 21 bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Saksi Denila Pidal Alias Dinar di Jl. Syarif Masyur, Kel. Panasakan, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------
- Bahwa awalnya pada bulan Februari 2023 yang mana hari dan tanggalnya sudah tidak Terdakwa ketahui sekira pukul 13.00 Wita, bertempat di Jl. Delima, Kel. Tuweley, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli pada saat itu Terdakwa pergi ke rumah Saksi Nurfaida alias Ida (selanjutnya disebut Korban) dengan maksud ingin meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nomor rangka: MH314D003AK806844, Nomor Mesin : 14D-807133 warna hijau milik Korban yang merupakan Kakak kandungnya sehingga Korban meminjamkan sepeda motor tersebut untuk Terdakwa pergunakan sehari-hari sampai motor tersebut rusak dan Terdakwa membawa motor tersebut masuk ke dalam bengkel setelah motor tersebut sudah bisa digunakan Terdakwa tidak bisa membayarkan ongkos biaya perbaikan sepeda motor tersebut;
- Bahwa kemudian Terdakwa berinisiatif untuk menggadaikan sepeda motor tersebut, sehingga pada tanggal 21 bulan Maret tahun 2024 Terdakwa membawa sepeda motor tersebut yang diakui milik Terdakwa ke rumah Saksi Denila Pidal Alias Dinar di Jl. Syarif Masyur, Kel. Panasakan, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli, Prov. Sulawesi Tengah dengan tujuan untuk digadaikan dengan kesepakatan yakni Terdakwa akan menebus motor tersebut dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari dan membayar uang tebusan motor sebesar Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan motor tersebut berhasil Terdakwa gadaikan sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan dibuatkan kwitansi pembayaran namun Terdakwa tidak pernah datang untuk menebus sepeda motor tersebut;
- Bahwa uang hasil Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nomor rangka: MH314D003AK806844, Nomor Mesin : 14D-807133 milik Korban Nurfaida Alias Ida sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan rumah tangga Terdakwa sehari-hari;
- Bahwa setelah lewat dari waktu yang disepakati Terdakwa tidak kunjung menebus gadai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nomor rangka: MH314D003AK806844, Nomor Mesin : 14D-807133 dari Saksi Denila Pidal alias Dinar sehingga pada sekira bulan Juli 2024 yang mana hari dan tanggalnya sudah tidak diingat, Saksi Denila Pidal alias Dinar melalui Saksi Bahtiar alias Tiar menggadaikan kembali sepeda motor tersebut kepada Saksi Gabril alias Abing, kemudian sekira bulan September tahun 2024 Saksi Gabril alias Abing menggadaikan kembali sepeda motor tersebut kepada Saksi M Sopiyang alias Sopyan, setelah itu pada bulan Desember 2024 Saksi M Sopiyang alias Sopyan diinformasikan bahwa pemilik sepeda motor sudah tidak mau menebus sepeda motor tersebut sehingga Saksi M Sopiyang alias Sopyan mengganti warna cat menjadi warna Oranye karena cat yang lama sudah pudar dan lecet-lecet, lalu sekira bulan April tahun 2025 Saksi M Sopiyang alias Sopyan menjual sepeda motor tersebut kepada Saksi Asrin dengan harga Rp.3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa sejak tahun 2024 yang tanggal dan bulannya sudah tidak diingat, Korban mendengar kabar dari Saksi Nuraziza alias Tasya bahwa Terdakwa telah menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nomor rangka: MH314D003AK806844, Nomor Mesin : 14D-807133 milik Korban sehingga Korban kemudian menanyakan kepada Terdakwa mengenai keberadaan sepeda motor tersebut dan agar segera dikembalikan namun Terdakwa hanya memberikan alasan-alasan, sampai dengan tanggal 12 Maret 2025 Terdakwa tidak juga mengembalikan sepeda motor tersebut maka Korban merasa keberatan dan membuat Laporan Polisi;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP-----------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa MUHAJIR alias HAJIR (selanjutnya disebut Terdakwa), pada bulan Februari tahun 2023 sekira pukul 13.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah di Jl. Delima, Kel. Tuweley, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada bulan Februari 2023 yang mana hari dan tanggalnya sudah tidak diketahui sekira pukul 13.00 Wita, bertempat di Jl. Delima, Kel. Tuweley, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli pada saat itu Terdakwa pergi ke rumah Saksi Nurfaida alias Ida (selanjutnya disebut Korban) yang merupakan kakak kandung Terdakwa, pada saat itu Terdakwa tidak memiliki kendaraan untuk digunakan sehari-hari dan Terdakwa melihat Korban memiliki 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nomor rangka: MH314D003AK806844, Nomor Mesin : 14D-807133 warna hijau yang tidak digunakan oleh Korban sehingga Terdakwa berniat ingin menggunakan sepeda motor tersebut untuk digunakan sehari-hari, sehingga Korban menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa untuk digunakan sehari-hari, namun sampai motor tersebut rusak dan Terdakwa membawa motor tersebut masuk ke dalam bengkel setelah motor tersebut sudah bisa digunakan Terdakwa tidak bisa membayarkan ongkos biaya perbaikan sepeda motor tersebut;
- Bahwa kemudian Terdakwa berinisiatif untuk menggadaikan sepeda motor tersebut, sehingga pada tanggal 21 bulan Maret tahun 2024 Terdakwa membawa sepeda motor tersebut yang diakui milik Terdakwa ke rumah Saksi Denila Pidal Alias Dinar di Jl. Syarif Masyur, Kel. Panasakan, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli, Prov. Sulawesi Tengah dengan tujuan untuk digadaikan dengan kesepakatan yakni Terdakwa akan menebus motor tersebut dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari dan membayar uang tebusan motor sebesar Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan motor tersebut berhasil Terdakwa gadaikan sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan dibuatkan kwitansi pembayaran namun Terdakwa tidak pernah datang untuk menebus sepeda motor tersebut;
- Bahwa uang hasil Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nomor rangka: MH314D003AK806844, Nomor Mesin : 14D-807133 milik Korban Nurfaida Alias Ida sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan rumah tangga Terdakwa sehari-hari;
- Bahwa setelah lewat dari waktu yang disepakati Terdakwa tidak kunjung menebus gadai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nomor rangka: MH314D003AK806844, Nomor Mesin : 14D-807133 dari Saksi Denila Pidal alias Dinar sehingga pada sekira bulan Juli 2024 yang mana hari dan tanggalnya sudah tidak diingat, Saksi Denila Pidal alias Dinar melalui Saksi Bahtiar alias Tiar menggadaikan kembali sepeda motor tersebut kepada Saksi Gabril alias Abing, kemudian sekira bulan September tahun 2024 Saksi Gabril alias Abing menggadaikan kembali sepeda motor tersebut kepada Saksi M Sopiyang alias Sopyan, setelah itu pada bulan Desember 2024 Saksi M Sopiyang alias Sopyan diinformasikan bahwa pemilik sepeda motor sudah tidak mau menebus sepeda motor tersebut sehingga Saksi M Sopiyang alias Sopyan mengganti warna cat menjadi warna Oranye karena cat yang lama sudah pudar dan lecet-lecet, lalu sekira bulan April tahun 2025 Saksi M Sopiyang alias Sopyan menjual sepeda motor tersebut kepada Saksi Asrin dengan harga Rp.3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa sejak tahun 2024 yang tanggal dan bulannya sudah tidak diingat, Korban mendengar kabar dari Saksi Nuraziza alias Tasya bahwa Terdakwa telah menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nomor rangka: MH314D003AK806844, Nomor Mesin : 14D-807133 milik Korban sehingga Korban kemudian menanyakan kepada Terdakwa mengenai keberadaan sepeda motor tersebut dan agar segera dikembalikan namun Terdakwa hanya memberikan alasan-alasan, sampai dengan tanggal 12 Maret 2025 Terdakwa tidak juga mengembalikan sepeda motor tersebut maka Korban merasa keberatan dan membuat Laporan Polisi;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP--------------
|
Tolitoli, 14 Agustus 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
MUHAMMAD RAFI SYAPUTRA, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199407302022031001
|
|