Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2026/PN Tli Sudarni 1.Abidin
2.Ihada
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2026/PN Tli
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sudarni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rano Karno.SHSudarni
Tergugat
NoNama
1Abidin
2Ihada
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Arida
2Hasna Marsadi
3Sudirman Marsadi
4Haisa Alias Indo sumi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2.  Menyatakan bahwa Penggugat pemilik yang sah atas  bidang tanah dengan Nomor identifikasi bidang NIB  19.02.000005555.0 Atas Nama Sudarni, terletak di Dusun Pulias Pante Desa Pulias Kecamatan Ogodeide batas batas sebagai berikut :
  • sebelah utara dahulu berbatasan dengan kebun  kelapa saudara hammar dan kebun kelapa saudara lahami. sekarang  berbatasan dengan kintal hi sabri dan kintal saudara fatta
  • sebelah timur berbatasan dengan saluran air 
  • sebalah selatan berbatasan dengan jalan dan cingkeh saudara kadri
  • sebelah barat berbatasan dengan jalan Desa
  1.  Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menguasai lokasi milik penggugat tanpa izin penggugat adalah perbuatan melawan hukum  
  2.  Menghukum Tergugat  I untuk segera mengosongkan lokasi objek sengketa seketika sesaat Setelah putusan di ucapkan
  3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai dan membangun penyulingan minyak cingkeh di atas objek sengketa tanpa sepengetahuan dan si izin penggugat ; 
  4. Menghukum para tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan objek  sengketa dalam keadaan kosong
  5. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian  materil sebesar 50 juta rupiah kepada penggugat sekaligus dan tunai seketika Setelah putusan dibacakan
  6. Menyatakan sita jaminan sah dan berharga ;
  7. Menghukum para tergugat tunduk pada putusan
  8. Menyatakan sita jaminan sah dan berharga ;
  9. Menghukum para tergugat tunduk pada putusan
  10. Membebankan Biayaya perkara menurut hukum

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak