Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2025/PN Tli Muhammad Rafi Syaputra, S.H. 1.WISNU BUDI UTOMO Alias WISNU
2.MUH. ALDY Alias ALDY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 39/Pid.B/2025/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-901/P.2.12.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Rafi Syaputra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WISNU BUDI UTOMO Alias WISNU[Penahanan]
2MUH. ALDY Alias ALDY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA I:

Nama Lengkap

:

WISNU BUDI UTOMO Alias WISNU

Nomor Identitas

:

7204071905010001

Tempat lahir

:

Tolitoli

Umur/tanggal lahir

:

23 Tahun  /  19 Mei 2001

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. WR Supratman No 42 Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

 

 

IDENTITAS TERDAKWA II :

Nama Lengkap

:

MUH. ALDY Alias ALDY

Nomor Identitas

:

7204070406020001

Tempat lahir

:

Tolitoli

Umur/tanggal lahir

:

22 Tahun  /  04 Juni 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Klabat Raya No 8 RT/001/001 Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

SMK (tidak tamat)

 

  1. PENAHANAN PARA TERDAKWA :

-

Penyidik

:

Rutan Polres Tolitoli sejak tanggal 22 Februari 2025 s/d 13 Maret 2025

-

Perpanjangan Penyidik

:

Rutan Polres Tolitoli sejak tanggal 14 Maret 2025 s/d 22 April 2025

-

Penuntut Umum

:

Rutan Lapas Tolitoli sejak tanggal 21 April 2025 s/d 10 Mei 2025

 

  1. DAKWAAN :

 

         Pertama:

 

-----Bahwa para Terdakwa Wisnu Budi Hutomo Alias Wisnu (selanjutnya disebut Terdakwa I), bersama-sama dengan Terdakwa Muh Aldy Alias Aldy (selanjutnya disebut Terdakwa II), pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira Pukul 02.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di di Jl. W.R Supratman, Kel. Baru, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan Mengadilinya,  telah melakukan perbuatan yaitu mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa Awalnya pada bulan April 2024 saksi ABUSAHMAN menghadiri acara pemakanan di rumah saksi RICHARD RESA alias ICAD. Kemudian kunci motor saksi ABUSAHMAN tertingal di tempat acara kemudian pada bulan Februari 2025 saksi RICHARD RESA alias ICAD bersama saksi MUHAMMAD RASYAL alias AL sedang membersihkan rumah menemukan kunci motor milik saksi ABUSAHMAN. Kemudian saksi RICHARD RESA alias ICAD menyuruh saksi MUHAMMAD RASYAL alias AL untuk menyimpan kunci motor tersebut. Kemudian pada tanggal 11 Februari 2025 Terdakwa I dan Terdakwa II bersama saksi MUHAMMAD RASYAL alias AL saat berada dirumah milik saksi RICHARD RESA alias ICAD, Terdakwa I mempertanyakan Kunci motor milik saksi korban ABUSAHMAN Kunci tersebut di minta kepada saksi MUHAMMAD RASYAL alias AL kemudian Terdakwa I mengatakan mepertanyakan ‘Apakah benar ini kunci remot motor Milik saksi ABUSAHMAN’ lalu dijawab ‘iya itu kunci motor saksi ABUSAHMAN’.
  • Bahwa pada hari senin tanggal 17 Februari 2025 pada saat itu Terdakwa I bersama saksi MUHAMMAD RASYAL, saksi RICHARD RESA alias ICAD, Terdakwa II berada di rumah saksi RICHARD RESA alias ICAD membahas tentang motor milik saksi ABUSAHMAN dan juga membahas tempat menyembunyikan motor tersebut di rumah kosong perumnas. pada malam hari Terdakwa I bersama Terdakwa II pergi mengecek motor tersebut mengunakan motor milik Terdakwa II dan setelah sampai di rumah korban Terdakwa I langsung memijit kunci motor tersebut dan pada saaat itu motor tersebut berbunyi mengeluarkan sirine motor dan Terdakwa I bersama Terdakwa II langsung kembali ke rumah saksi RICHARD RESA alias ICAD dan memberitahukan kepada saksi MUHAMMAD RASYAL dan saksi RICHARD RESA alias ICAD bahwa kunci milik saksi korban ABUSAHMAN. Setelah itu pada tanggal 18 Februari 2025 Terdakwa I besama Terdakwa II  mengunakan sepeda motor milik Terdakwa II  ke rumah milik saksi korban ABUSAHMAN dan Terdakwa I melihat situasi sampai aman setelah merasa aman Terdakwa I langsung mengambil motor tersebut dan berpisah dengan Terdakwa II. Terdakwa langsung membawa motor tersebut kerumah kosong dan Terdakwa I langsung ke rumah saksi RICHARD RESA alias ICAD dan motor tersebut Terdakwa I sembunyikan selama 2 (dua) hari.
  • Bahwa pada tanggal 20 Februari 2025 Sekitar jam 20.00 hari kamis Terdakwa I datang kerumah saksi MOH.SEFRI untuk menanyakan hanphone milik Terdakwa yang digadaikan namun saksi MOH.SEFRI menyuruh Terdakwa I untuk melunasinya terlebih dulu, kemudian Terdakwa I dengan mengatakan “ ADA INI MOTOR NYA OM KU YANG ORANG DI RUMAHKU, GADAIKAN DULU DENGAN HARGA Rp 5.000.000 ( LIMA JUTA RUPIAH)” saksi MOH.SEFRI pun mengatakan “BAGAIMANA KALAU 4.000.000 (EMPAT JUTA RUPIAH)” dan Terdakwa I sepakat dengan saksi MOH.SEFRI, setelah itu Terdakwa I menjemput saksi RICHARD RESA alias ICAD dengan menggunakan motor saksi MOH.SEFRIdan sekitar jam 22.00 Terdakwa I dan saksi RICHARD RESA alias ICAD pulang bersama dan sekitar jam 23.00 Terdakwa I datang lagi ke rumah saksi MOH.SEFRI dengan membawa motor SCOOPY milik saksi ABUSAHMAN untuk di gadai kemudian saksi MOH.SEFRI mengantar pulang lagi Terdakwa I di Perumnas. Setelah pada tanggal 21 Februari 2025 sekitar jam 09.00 saksi MOH.SEFRI mengantarkan motor SCOOPY milik saksi ABUSAHMAN ke sdr. TIAR untuk di gadaikan dengan harga 4.000.000 (empat juta rupiah) namun pembayaran dibayarkan sore hari namun dibatalkan oleh sdr. TIAR karena tidak percaya kepemilikan motor tersebut. Kemudian saksi berencana menemui Terdakwa I namun tiba-tiba diperjalanan saksi MOH.SEFRI di tahan oleh pihak kepolisian terkait motor SCOOPY.
  • Bahwa terdapat Kesepakatan antara Terdakwa I dengan saksi SEFRY dari hasil penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp. 4.000.000(empat juta rupiah) maka Terdakwa I akan memberikannya uang sebesar Rp. 800.000(delapan ratus ribu rupiah;
  • Bahwa Akibat perbuatan para Terdakwa tersebut saksi ABUSAHMAN mengalami kerugian sebesar sekitar Rp. 16.800.000 ( enam belas jutadelapan ratus ribu rupiah).

 

-------------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) angka ke-3, ke-4 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

 

-----Bahwa para Terdakwa Wisnu Budi Hutomo Alias Wisnu (selanjutnya disebut Terdakwa I), bersama-sama dengan Terdakwa Muh Aldy Alias Aldy (selanjutnya disebut Terdakwa II), pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira Pukul 02.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di di Jl. W.R Supratman, Kel. Baru, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan Mengadilinya,  telah melakukan perbuatan yaitu Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa Awalnya pada bulan April 2024 saksi ABUSAHMAN menghadiri acara pemakanan di rumah saksi RICHARD RESA alias ICAD. Kemudian kunci motor saksi ABUSAHMAN tertingal di tempat acara kemudian pada bulan Februari 2025 saksi RICHARD RESA alias ICAD bersama saksi MUHAMMAD RASYAL alias AL sedang membersihkan rumah menemukan kunci motor milik saksi ABUSAHMAN. Kemudian saksi RICHARD RESA alias ICAD menyuruh saksi MUHAMMAD RASYAL alias AL untuk menyimpan kunci motor tersebut. Kemudian pada tanggal 11 Februari 2025 Terdakwa I dan Terdakwa II bersama saksi MUHAMMAD RASYAL alias AL saat berada dirumah milik saksi RICHARD RESA alias ICAD, Terdakwa I mempertanyakan Kunci motor milik saksi korban ABUSAHMAN Kunci tersebut di minta kepada saksi MUHAMMAD RASYAL alias AL kemudian Terdakwa I mengatakan mepertanyakan ‘Apakah benar ini kunci remot motor Milik saksi ABUSAHMAN’ lalu dijawab ‘iya itu kunci motor saksi ABUSAHMAN’.
  • Bahwa pada hari senin tanggal 17 Februari 2025 pada saat itu Terdakwa I bersama saksi MUHAMMAD RASYAL, saksi RICHARD RESA alias ICAD, Terdakwa II berada di rumah saksi RICHARD RESA alias ICAD membahas tentang motor milik saksi ABUSAHMAN dan juga membahas tempat menyembunyikan motor tersebut di rumah kosong perumnas. pada malam hari Terdakwa I bersama Terdakwa II pergi mengecek motor tersebut mengunakan motor milik Terdakwa II dan setelah sampai di rumah korban Terdakwa I langsung memijit kunci motor tersebut dan pada saaat itu motor tersebut berbunyi mengeluarkan sirine motor dan Terdakwa I bersama Terdakwa II langsung kembali ke rumah saksi RICHARD RESA alias ICAD dan memberitahukan kepada saksi MUHAMMAD RASYAL dan saksi RICHARD RESA alias ICAD bahwa kunci milik saksi korban ABUSAHMAN. Setelah itu pada tanggal 18 Februari 2025 Terdakwa I besama Terdakwa II  mengunakan sepeda motor milik Terdakwa II  ke rumah milik saksi korban ABUSAHMAN dan Terdakwa I melihat situasi sampai aman setelah merasa aman Terdakwa I langsung mengambil motor tersebut dan berpisah dengan Terdakwa II. Terdakwa langsung membawa motor tersebut kerumah kosong dan Terdakwa I langsung ke rumah saksi RICHARD RESA alias ICAD dan motor tersebut Terdakwa I sembunyikan selama 2 (dua) hari.
  • Bahwa pada tanggal 20 Februari 2025 Sekitar jam 20.00 hari kamis Terdakwa I datang kerumah saksi MOH.SEFRI untuk menanyakan hanphone milik Terdakwa yang digadaikan namun saksi MOH.SEFRI menyuruh Terdakwa I untuk melunasinya terlebih dulu, kemudian Terdakwa I dengan mengatakan “ ADA INI MOTOR NYA OM KU YANG ORANG DI RUMAHKU, GADAIKAN DULU DENGAN HARGA Rp 5.000.000 ( LIMA JUTA RUPIAH)” saksi MOH.SEFRI pun mengatakan “BAGAIMANA KALAU 4.000.000 (EMPAT JUTA RUPIAH)” dan Terdakwa I sepakat dengan saksi MOH.SEFRI, setelah itu Terdakwa I menjemput saksi RICHARD RESA alias ICAD dengan menggunakan motor saksi MOH.SEFRIdan sekitar jam 22.00 Terdakwa I dan saksi RICHARD RESA alias ICAD pulang bersama dan sekitar jam 23.00 Terdakwa I datang lagi ke rumah saksi MOH.SEFRI dengan membawa motor SCOOPY milik saksi ABUSAHMAN untuk di gadai kemudian saksi MOH.SEFRI mengantar pulang lagi Terdakwa I di Perumnas. Setelah pada tanggal 21 Februari 2025 sekitar jam 09.00 saksi MOH.SEFRI mengantarkan motor SCOOPY milik saksi ABUSAHMAN ke sdr. TIAR untuk di gadaikan dengan harga 4.000.000 (empat juta rupiah) namun pembayaran dibayarkan sore hari namun dibatalkan oleh sdr. TIAR karena tidak percaya kepemilikan motor tersebut. Kemudian saksi berencana menemui Terdakwa I namun tiba-tiba diperjalanan saksi MOH.SEFRI di tahan oleh pihak kepolisian terkait motor SCOOPY.
  • Bahwa terdapat Kesepakatan antara Terdakwa I dengan saksi SEFRY dari hasil penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp. 4.000.000(empat juta rupiah) maka Terdakwa I akan memberikannya uang sebesar Rp. 800.000(delapan ratus ribu rupiah;
  • Bahwa Akibat perbuatan para Terdakwa tersebut saksi ABUSAHMAN mengalami kerugian sebesar sekitar Rp. 16.800.000 ( enam belas jutadelapan ratus ribu rupiah).

 

-------------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Tolitoli, 5 Mei 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                                                 

 

 

 

 

MUHAMMAD RAFI SYAPUTRA, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199407302022031001

 

Pihak Dipublikasikan Ya