Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2025/PN Tli Muhammad Rafi Syaputra, S.H. ASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2025/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2577/P.2.12.3/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Rafi Syaputra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

ASRI

Tempat Lahir

:

Bangkir

Umur / Tgl Lahir

:

26 tahun / 10 November 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Baluming, Desa Puse, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli

Agama

:

Islam

Pekerjaan

 

:

 

Pelajar/Mahasiswa

 

B. RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

Penangkapan

Penahanan

Oleh Penyidik

:

 

:

-

 

-

Oleh Penutut Umum

:

Rutan Lapas Tolitoli sejak tanggal 24 Oktober 2025 s/d 12 November 2025

Perpanjangan Ketua PN

:

Rutan Lapas Tolitoli sejak tanggal 13 November 2025 s/d 12 Desember 2025

 

C. DAKWAAN:

 

-----------Bahwa ia Terdakwa ASRI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2025 sekitar jam 16.00 WITA atau setidak tidaknya pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Jalan Trans sulawesi, Desa Buntuna, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, telah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena lalainya mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain Meninggal dunia terhadap Korban Sudirman (Almarhum) yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa Awalnya pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 07.30 Terdakwa berangkat dari arah basidondo dengan mengemudikan mobil merk / jenis Toyota Hilux Pic up warna merah No Pol DN 8192 AW plat dasar hitam dengan muatan bawang dan beras yang beratnya sekira 2 ton yang dimana barang tersebut akan Terdakwa antar ke tempat langganan pengantaran barang di kecataman lampasio, kecamatan Galang serta pasar susumbolang setelah Terdakwa selesai mengantar barang sekira jam 15.00 wita kemudian Terdakwa lanjut pergi membeli provil tank air ditoko UD mulia yang diperintahkan oleh Bos Terdakwa yaitu sdr. Zulham kemudian menuju ke arah desa lembah untuk menjemput keluarga yakni saksi Nasruddin karena menumpang pulang ke Basidondo setelah itu sekira jam 15.30 wita Terdakwa meninggalkan kota Tolitoli yang pada saat itu kecepatan mobil Terdakwa sekira 70 km/jam dengan posisi gigi personeling 4 (empat) didalam perjalanan situasi hujan gerimis setelah melintasi jalan trans sulawesi desa buntuna dengan kondisi hujan dan jalan ada bergelombang dan sebagian jalan terdapat genangan air yang dimana dengan kecepatan sekira 70 km/jam mobil yang kemudikan melewati jalan bergelombang dimana saat itu Terdakwa sedang tidak fokus memperhatikan kondisi jalan dan tidak memperlambat kendaraan pada saat memasuki jalan bergelombang sehingga mobil merk/jenis Toyota Hilux Pic up warna merah No Pol DN 8192 AW plat dasar hitam yang dikemudikan Terdakwa terkunci stir mobil mengarah kekanan dan tidak dapat dikendalikan sehingga Terdakwa mencoba mengendalikan dengan membanting stir kekiri 2 kali dan kekanan 3 kali setelah itu Terdakwa merasakan ban belakang sebelah kanan slip bersamaan dengan saat stir mobil diarahkan kekanan sehingga arah mobil tidak dapat dikendalikan berpindah ke jalur kanan dan pada saat itu dijalur kanan ada sepeda motor yang datang dikendarai oleh korban Sudirman (Almarhum) dari arah berlawanan kemudian terjadi benturan antara mobil yang dikemudikan Terdakwa dengan motor yang dikendarai korban Sudirman (Almarhum) terseret sejauh kurang lebih 10 meter dari titik tabrakan kemudian setelah mobil berhenti Terdakwa melihat kondisi korban yang berada di dalam got dan tidak lama datang warga membantu menolong korban setelah Terdakwa bersama teman saksi Nasruddin serta warga membawa korban ke RSU mokopido Tolitoli kemudian sekira 10 menit Terdakwa mendengar korban telah meninggal dunia.
  • Bahwa pada saat sebelum terjadi kecelakaan cuaca saat itu rintik hujan di siang hari, jalan lurus beraspal rata namun terdapat sedikit gelombang kemudian arus lalu lintas sepi hanya terdapat kendaraan mobil merk / jenis Toyota Hilux Pic up warna merah No Pol DN 8192 AW plat dasar hitam yang dikendarai Terdakwa dan sepeda motor merk Honda Repsol Blade warna orange hitam No Pol DN 5985 DR plat dasar hitam;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUD Mokopido No 110/VI/Ver/2025 atas nama Pasien SUDIRMAN tanggal pemeriksaan 23 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Deby Y. Mamuaja NIP 197809142008042002 menerangkan:

HASIL PEMERIKSAAN KORBAN korban sudirman

  • Kepala                                                         :  Tidak ada kelainan titik
  • Mata                                                         :  Luka robek pada kelopak mata kanan atas titik
  • Leher                                                        :  Tidak ada kelai nan titik
  • Hidung                                                      :  Tidak ada kelainan titik
  • Dagu                                                        :  Luka robek di leher bawah dagu dengan ukuran

 dua kali satu centi meter titik

  • Dada                                                        :  Memar pada dada titik
  • Punggung                                                 :  Tidak ada kelainan titik
  • Bahu                                                        :  Tidak ada kelainan titik
  • Anggota gerak atas                                   :  Tampak bengkak disertai patah tulang

 dipergelangan tangan kanan titik

  • Anggota gerak bawah

:

  • Luka robek pada lutut kanan dengan ukuran dua kali satu senti meter  titik
  • Tampak Luka robek dan luka lecet pada       lutut  kanan dengan ukuran dua kali lima sentimeter kali 3 sentimeter  titik
  • Luka Lecet di jari ketiga kaki kanan  titik
  • Tampak Luka robek di ibu jari kanan dengan ukuran empat kali satu  sentimeter  titik
  • KESIMPULAN  : Kelainan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul dan keras titik.
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh RS Mokopido No: 09.5/357/KET/RSUD.M/IX/2025 yang dibuat pada tanggal 10 September 2025 bahwa SUDIRMAN meninggal dunia setelah dirawat dengan diagnose Traumatic brain injury GCS 3 SUSP. Clouse Fraktur Antebrachi Dextra.

 

---------------Perbuatan Terdakwa ASRI telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Lalulintas dan angkutan jalan No 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan ------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

Tolitoli, 14 November 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

MUHAMMAD RAFI SYAPUTRA, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199407302022031001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya