Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2026/PN Tli 1.BAHAR AL AZIZ, S.H.
2.BAYU FADLI IRMAWAN, S.H.
SUKIRMAN alias LEBU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 92/Pid.B/2026/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-480/P.2.12.10/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BAHAR AL AZIZ, S.H.
2BAYU FADLI IRMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKIRMAN alias LEBU[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM-03/P.2.12.10/Eoh.2/08/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Terdakwa

:

SUKIRMAN BIN SAPRUDIN alias LEBU

Nomor Identitas

:

72040614069660001

Tempat Lahir

:

Tolitoli

Umur / Tanggal Lahir

:

27 tahun / 24 Januari 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl.Languyu Kel. Baolan, Kab. Tolitoli

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian

Pendidikan

:

SD

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.  Penangkapan

:

Tanggal 25 Juni 2026

  1. Penahanan
    • Penyidik

 

    • Perpanjangan PU

 

    • Penuntut Umum

 

:

:

:

 

      :

 

Rutan Kelas IIB Tolitoli, Tanggal 26 Juni 2026 s/d tanggal 15 Juli 2026;

Rutan Kelas IIB Tolitoli, Tanggal 16 Juli 2026 s/d tanggal 24 Agustus 2026.

Rutan Kelas II B Toli-Toli, Tanggal 11 Agustus 2026 s/d 30 Agustus 2026

 

 

  1. DAKWAAN :

Primair

------ Bahwa Terdakwa SUKIRMAN BIN SAPRUDIN alias LEBU pada hari jum’at tanggal 19 Juni

2026, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Desa Lempe Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana :”Setiap orang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam yang ada rumahnya, yang dilakukan orang di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa bermula pada hari kamis. tanggal 18 Juni 2026 sekitar jam 13.00 wita terdakwa sampai di penginapan yang ada di Desa Lempe Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Toltoli dari kota palu dengan tujuan menghadiri pesta, kemudian terdakwa istirahat di kamar penginapan dan setelah sekitar jam 02.30 wita terdakwa terbangun dan keluar dari kamar penginapan kemudian terdakwa berjalan kaki menuju ke arah rumah Saksi korban UMAR dan seketika timbul niat Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah Saksi korban, lalu Terdakwa mengelilingi rumah Saksi korban untuk mencari tangga, setelah menemukan tangga di belakang rumah Saksi korban, terdakwa mencoba memanjat untuk masuk ke dalam rumah Saksi korban namun tidak bisa karena tangga yang digunakan terlalu panjang, lalu terdakwa meggunakan kursi plastik yang Terdakwa temukan di samping mobil untuk memanjat dan menjebol plafon triplek yang ada di atas pintu samping, kemudian Terdakwa membuka grendel pintu samping untuk masuk ke dalam rumah, setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah Saksi korban, Terdakwa lalu berjalan mengendap ngendap menuju salah satu ruangan di dalam rumah Saksi korban, kemudian Terdakwa menemukan dan mengambil tas yang berisikan uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), 1 (satu) buah kalung emas model tali, dan 2 (dua) buah anting emas model bulat yang berada di samping lemari televisi (TV), kemudian terdakwa juga mengambil Handpone (Hp) merek Redmi dan merek Relmi di atas meja makan yang tidak jauh dari tempat tas yang berisikan emas dan uang sebelumnya, setelah itu terdakwa masuk dalam kios milik Saksi korban kemudian terdakwa mengambil beberapa slop rokok dengan berbagai merek dan keluar lewat pintu samping dan langsung kembali menuju ke penginapan.

    • Bahwa Terdakwa mengambil tas yang berisikan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), 1 (satu) buah kalung emas model tali, 2 (dua) buah anting emas model bulat , dan beberapa slop rokok milik Saksi UMAR dengan tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi UMAR.
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban UMAR mengalami kerugian sekitar Rp 80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa SUKIRMAN BIN SAPRUDIN alias LEBU melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Subsidiair

-------Bahwa Terdakwa SUKIRMAN BIN SAPRUDIN alias LEBU pada hari jum’at tanggal 19 Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Desa Lempe Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana : ”Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam yang ada rumahnya yang dilakukan orang di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa bermula pada hari kamis. tanggal 18 Juni 2026 sekitar jam 13.00 wita terdakwa sampai di penginapan yang ada di Desa Lempe Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Toltoli dari kota palu dengan tujuan menghadiri pesta, kemudian terdakwa istirahat di kamar penginapan dan setelah sekitar jam 02.30 wita terdakwa terbangun dan keluar dari kamar penginapan kemudian terdakwa berjalan kaki menuju ke arah rumah Saksi korban UMAR dan seketika timbul niat Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah Saksi korban, lalu Terdakwa mengelilingi rumah Saksi korban untuk mencari tangga, setelah menemukan tangga di belakang rumah Saksi korban, terdakwa mencoba memanjat untuk masuk ke dalam rumah Saksi korban namun tidak bisa karena tangga yang digunakan terlalu panjang, lalu terdakwa meggunakan kursi plastik yang Terdakwa temukan di samping mobil untuk memanjat dan menjebol plafon triplek yang ada di atas pintu samping, kemudian Terdakwa membuka grendel pintu samping untuk masuk ke dalam rumah, setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah Saksi korban, Terdakwa lalu berjalan mengendap ngendap menuju salah satu ruangan di dalam rumah Saksi korban, kemudian Terdakwa menemukan dan mengambil tas yang berisikan uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), 1 (satu) buah kalung emas model tali, dan 2 (dua) buah anting emas model bulat yang berada di samping lemari televisi (TV), kemudian terdakwa juga mengambil Handpone (Hp) merek Redmi dan merek Relmi di atas meja makan yang tidak jauh dari tempat tas yang berisikan emas dan uang sebelumnya, setelah itu terdakwa masuk dalam kios milik Saksi korban kemudian terdakwa mengambil beberapa slop rokok dengan berbagai merek dan keluar lewat pintu samping dan langsung kembali menuju ke penginapan.
    • Bahwa Terdakwa mengambil tas yang berisikan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), 1 (satu) buah kalung emas model tali, 2 (dua) buah anting emas model bulat , dan beberapa slop rokok milik Saksi UMAR dengan tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi UMAR.
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban UMAR mengalami kerugian sekitar Rp 80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa SUKIRMAN BIN SAPRUDIN alias LEBU melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Tolitoli, 18 Agustus 2026 Penuntut Umum

 

 

 

BAHAR AL AZIZ, S.H.

                                                                           Ajun Jaksa Madya NIP. 199708262024041002

Pihak Dipublikasikan Ya