Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2024/PN Tli Dwi Resti Prabandari, S.H. AMARAMA M. TITIRLOLOBY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 28/Pid.B/2024/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-548/P.2.12.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Resti Prabandari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMARAMA M. TITIRLOLOBY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

I.

IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

AMARAMA M. TITIRLOLOBY alias MARO

Tempat lahir

:

Lingat

Umur/tanggal lahir

:

23 Tahun/ 28 Juli 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Alamat sesuai KTP Kel/Desa Lingat, RT/RW 005/003, Kecamatan Selaru, Kabupaten Tanimbar, Provinsi Maluku dan

Alamat domisili Kelurahan Tambun, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Belum/tidak bekerja

Pendidikan

:

SMA  (tamat)

 

 

 

 

II.

PENANGKAPAN dan PENAHANAN

  • Penangkapan
  • Ditahan Oleh Penyidik

:

:

18 Januari 2024

Rutan Polres Tolitoli, sejak 19 Januari 2024 s.d 07 Februari 2024

  • Perpanjangan oleh JPU
  • Oleh JPU

:

:

Rutan Polres Tolitoli, sejak 08 Februari 2024 s.d 18 Maret 2024

Rutan Lapas Tolitoli, sejak tanggal 18 Maret 2024 s/d tanggal 06 April 2024

 

 

 

 

III.

DAKWAAN :

 

 

---------Bahwa ia Terdakwa AMARAMA M. TITIRLOLOBY alias MARO (selanjutnya disebut Terdakwa) Pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira jam 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di depan Kios Dewa yang beralamat di Jl. Kampus Madako Kelurahan  Tambun, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan penganiayaan ”  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira jam 20.00 Wita Saksi Harli alias aling (saksi korban) bersama Saksi Nawati sedang duduk di samping kios Dewa yang beralamat di Jl. Kampus Madako Kelurahan  Tambun, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli. Lalu sekira jam 20.30 Wita Terdakwa datang dan melihat Saksi Harli alias Aling  sedang duduk-duduk dan kemudian Terdakwa merasa emosi karena Terdakwa teringat beberapa minggu sebelumnya Saksi Harli alias Aling pernah memukul Terdakwa  sehingga saat itu Terdakwa langsung memukul bagian wajah Saksi Harli alias Aling menggunakan tangan terkepal secara berulang-ulang dan mengenai pipi sebelah kiri serta mengenai bibir Saksi Harli alias Aling hingga mengeluarkan darah dan merasa kesakitan, kemudian Saksi Nawati yang melihat kejadian tersebut  langsung berteriak minta tolong lalu datang Saksi  MUH ICHSAN alias IKSAN yang kemudian langsung menarik Terdakwa namun Terdakwa saat itu sempat mencabut sebilah pisau dan menodongkan ke arah Saksi Harli alias Aling dan tidak lama kemudian datang anggota Babinsa langsung mengamankan Terdakwa. ----------------------------------

-------Bahwa berdasarkan surat Visum et Repertum Nomor : 27/I/VeR/2024 dari RSUD Mokopido tertanggal 25 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa yakni dr. Ardiansah yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Harli pada tanggal 18 Januari 2024 dengan hasil pemeriksaan :

  • Kepala                         : Tidak ada kelainan titik
  • Mata                           : Tidak ada kelainan titik
  • Telinga                        : Tidak ada kelainan titik
  • Hidung                        : Tidak ada kelainan titik
  • Bibir                            : Luka lecet pada bibir bawah titik
  • Wajah                         : Memar pada wajah sebelah kiri titik
  • Dagu                          : Tidak ada kelainan titik
  • Anggota gerak atas          : Tidak ada kelainan titik
  • Anggota gerak bawah      : Tidak ada kelainan titik

Kesimpulan : kelainan tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul titik

 

------Perbuatan Terdakwa AMARAMA M. TITIRLOLOBY alias MARO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana  ---------------------

 

 

 

 

Tolitoli,  18 Maret  2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

Dwi Resti Prabandari,S.H

Ajun Jaksa Madya Nip.199704232020122026

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya