Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Tli Erna 1.Harbi Alias Abbi
2.Nageria alias Nage
3.Misran Abdullah alias Silang
4.Bangsir alias Bance
5.Herman
6.Hatim
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Tli
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Erna
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rano Karno.SHErna
Tergugat
NoNama
1Harbi Alias Abbi
2Nageria alias Nage
3Misran Abdullah alias Silang
4Bangsir alias Bance
5Herman
6Hatim
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Desa Santigi
2pemerintah camat Tolitoli Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan objek perkara adalah hak Penggugat;

 

  1. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I  tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI serta Turut Tergugat yang menguasai objek perkara, adalah melawan hukum/hak Penggugat;

 

  1. Menyatakan objek sengketa sebidang tanah dengan Nomor SKPT ; 121/054/03-24/STG/2015 dengan seluas 11.250 M2­­, (sebelas ribu  dua ratus limu puluh Ribu Meter Persegi)  atas Nama Abdullah. tanah tersebut terletak di Dusun Taragusung, Desa Santigi, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, dengan batas-batas sebagai berikut:

      Sebelah Utara berbatasan          : Berbatasan dengan Tanah  Wa’miru

      Sebelah Timur berbatasan         : Berbatasan Dengan Tanah Wa’kola

      Sebelah Selatan berbatasan        : Berbatasan dengan Sdr Ding Dan laut

      Sebelah Barat berbatasan           : Berbatasan Dengan Laut/pantai

      Tidak  berkekuatan hukum yang mengikat

 

  1. Menyatakan bahwa segala surat-surat bukti yang dimiliki oleh Penggugat dengan seluas 20.000 M2­­, (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) tanah tersebut terletak di Dusun Taragusung, Desa Santigi, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, adalah sah dan berkekuatan hukum milik Penggugat. dengan batas-batas sebagai berikut:

 

Sebelah Utara berbatasan          : Berbatasan dengan Tanah Sdr. Kadri

Sebelah Timur berbatasan         : Berbatasan Dengan Azhari

Sebelah Selatan berbatasan        : Berbatasan dengan Sdr Ding

Sebelah Barat berbatasan           : Berbatasan Dengan Laut

 

 

  1. Menghukum Tergugat  I, II, III, IV, V dan VI serta Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom)kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, terhitung sejak 14 (empat belas) hari, setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

 

Menghukum Tergugat I, Tergugat II, III, IV, V dan VI, sertaTurut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak