| Dakwaan |
Terdakwa YUSUF HURINDA Alias ACO, pada hari Kamis tanggal 16 bulan Juli tahun 2026 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Abd. Muis, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 16.40 WITA terdakwa sedang berbincang bersama Saksi JONO M SALE dan Saksi ARIANTI Alias ARI selaku istri dari saksi JONO dirumah saksi JONO yang beralamat di Jalan Abd. Muis, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi ARIANTI “bapamu bilang sama saya kalau yang kase rusak kau itu bapamu sendiri” saksi ARIANTI yang mendengar hal tersebut langsung masuk kamar dan menangis dan terdakwa langsung pergi ke rumahnya yang berjarak ± 70 meter dari rumah saksi JONO.
- Bahwa sekira pukul 17.00 WITA saksi JONO mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Abd. Muis, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli untuk mengklarifikasi hal tersebut, kemudian diperjalanan karena saksi JONO mengetahui kebiasaan terdakwa yang sehari-hari membawa parang saksi JONO mengambil kayu balok namun, pada saat berhadapan dengan terdakwa kayu tersebut patah dan saksi JONO langsung lari karena melihat terdakwa mengeluarkan parangnya, kemudian setelah berlari ± 25 meter saksi JONO terjatuh dan terdakwa yang mengejar saksi JONO langsung mengayunkan parangnya kearah saksi JONO yang kemudian saksi JONO tangkis menggunakan tangan kiri yang bersentuhan langsung antara gagang dan besi parang tersebut sehingga mengangkibatkan luka pada telapak tangan Saksi JONO dan ujung dari parang tersebut mengenai paha saksi JONO kemudian saksi JONO berhasil melepas parang dari terdakwa selanjutnya terdakwa langsung berlari untuk mengambil sepotong kayu balok dan kembali menghampiri saksi JONO, pada saat terdakwa memukul saksi JONO lagi saksi WINDY sempat menghalangi terdakwa dan terdakwa memukulkan balok tersebut kearah saksi WINDY hingga terjatuh, kemudian terdakwa memukul saksi JONO kembali sebanyak 3 (tiga) kali namun saksi JONO menangkis pukulan tersebut menggunakan tangan sebelah kiri hingga terluka dan memar, selanjutnya terdakwa membuang kayu balok tersebut meminta parangnya dikembalikan namun saksi JONO langsung melempar parangnya tersebut kearah rumput dan pergi bersama saksi WINDI untuk melaporkan penganiayaan tersebut ke Polres Tolitoli.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa saksi Jono mengalami luka-luka yang mengakibatkan menghambat aktifitas sehari-hari.
- Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi panjang 40 (empat puluh) cm dengan gagang terbuat dari kayu dan 1 batang kayu balok 4x7 panjang 2 meter 55 cm.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mokopido No 122/VII/VeR/2026 tanggal 27 Juli 2026 yang diperiksa oleh dr. Putri Daffa Salsabila yang kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi JONO M SALE dengan kesimpulan : “Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban bernama JONO M SALE berumur 49 (empat puluh sembilan) tahun, jenis kelamin laki- laki pada pemeriksaan ditemukan pada anggota gerak atas luka lecet ukuran 3 (tiga) cm pada lengan kiri bagian bawah, luka lecet ukuran 5 (lima) cm pada lengan kiri bagian atas, luka iris spanjangn 3 (tiga) cm pada telapak tangan kiri, luka iris ukuran 4,5 (empat koma lima) cm pada telapak tangan kiri, luka iris ukuran 1 (satu) cm pada telapak tangan kiri, dan pada anggota gerak bawah ditemukan luka iris ukuran 4,5 (empat koma lima) cm pada paha sebelah kiri dengan kesimpulan disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam”
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |