Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2025/PN Tli Parman S.H MUSLIMIN alias MIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2025/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2777/P.2.12.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Parman S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSLIMIN alias MIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

A. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

MUSLIMIN alias MIMIN

Tempat Lahir

:

Corawali

Umur / Tgl Lahir

:

45 tahun / 31 Desember 1979

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Binamarga, Desa Pangkung, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

 

Karyawan Honorer

B

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

  1. Penangkapan                                         :     Tanggal 30 Juli 2025 s/d tanggal 02 Agustus 2025
  2. Penahanan   
  • Penyidik

:

Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 03 Agustus 2025 s/d tanggal 22 Agustus 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 23 Agustus 2025 s/d tanggal 01 Oktober 2025

  • Hakim PN

 

  • Hakim PN Perpanjangan oleh Ketua PN

 

  • Penuntut Umum

:

 

:

 

:

 

Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 02 Oktober 2025 s/d tanggal 31 Oktober 2025

Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 01 November 2025 s/d tanggal 30 November 2025

Rutan Lapas Tolitoli, sejak tanggal 19 November 2025 s/d tanggal 8 Desember 2025

 

C. DAKWAAN:

KESATU

 

----------- Bahwa ia Terdakwa MUSLIMIN alias MIMIN  (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 29 bulan Juli tahun 2025, sekira jam 21.00 wita atau setidak tidaknnya pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Dusun Binamarga, Desa Pangkung, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya,dengan berat netto 2,9201 (dua koma sembilan dua nol satu gram)”.  perbuatan yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 29 bulan Juli tahun 2025 sekira jam 21.00 wita di Dusun Binamarga, Desa Pangkung, Kec. Dondo, Kab. Tolitoli tepatnya di ruangan tengah rumah tempat tinggal milik terdakwa Sdr. Ucung (DPO) datang kepada terdakwa dan memberikan 1 (satu) buah wadah kotak plastik terlakban hitam dan 1 (satu) buah dompet kain warna merah muda kemudian berkata “MING TITIP KA DULU INI KUE (SHABU-SHABU)” dan terdakwa bertanya “EH SIAPA PUNYA INl” Sdr. Ucung (DPO) berkata “SAYA PUNYA JI” dan terdakwa kembali bertanya “KENAPA MI PALE KAU NA TARO SINI” Sdr. Ucung (DPO) menjawab “IYE TITIP KA DULU BESOK MI TERDAKWA AMBIL JUGA SUDAH, NANTI SAYA KASEKAN KITA TIGA PAKET YANG ISI SEPER”, dan setelah terdakwa MENERIMA barang tersebut terdakwa bertanya kepada Sdr. Ucung (DPO) “YANG MANA PAKET YANG ISI SEPER INI” dan Sdr. Ucung (DPO) berkata “AMBIL YANG DI TEMPAT KOTAK ITU, ADA MEMANG DIDALAM YANG SISA SATU, SISANYA DI TAS PINK TINGGAL KAU LIAT MI SAJA YANG MANA YANG ISI SEPER NANTI SITU” setelah itu Sdr. Ucung (DPO) pergi. Selanjutnya sekira jam 21. 30 wita 1 (satu) buah dompet kain warna merah muda terdakwa simpan dilemari ruangan kamar tidur terdakwa dan 1 (satu) buah wadah kotak plastik terlakban hitam terdakwa simpan di kantong celana kemudian terdakwa menuju keruangan kamar lainnya untuk menggunakan shabu-shabu setelah itu paket shabu-shabu yang masih tersisa terdakwa masukan kembali kedalam plastik klip terlakban coklat dan terdakwa masukan kembali kedalam 1 (satu) buah wadah kotak plastik terlakban hitam dan terdakwa simpan dilemari ruangan kamar tidur terdakwa bersama 1 (satu) buah dompet kain warna merah muda.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 bulan Juli tahun 2025 sekitar jam 11.00 wita terdakwa mengambil 1 (satu) buah wadah kotak plastik terlakban hitam dan menyimpannya di kantong sebelah kanan kursi lipat yang berada di ruangan tamu namun tidak lama kemudian datang beberapa orang lelaki yang saat ini terdakwa ketahui mereka adalah petugas kepolisian Polsek Dondo Polres Tolitoli dan langsung mengamankan terdakwa, sekira pukul 11.30 wita datang 2 (dua) orang laki-laki yaitu saksi Bustarin dan seorangnya lagi yaitu saksi Herianto. Kemudian petugas kepolisian memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan membacakannya kepada terdakwa serta para saksi setelah itu dilakukan penggeladahan badan terhadap terdakwa namun tidak ditemukan barang-barang yang berhubungan dengan narkotika, sehingga dilanjutkan dengan penggeledahan disekitar rumah terdakwa dan ditemukan 79 (tujuh puluh sembilan) paket platik klip yang berisi diduga narktoika jenis shabu-shabu berada di kantong sebelah kanan kursi lipat ruangan tamu dan dilemari pakaian ruangan kamar tidur terdakwa. Kemudian petugas Kepolisian menanyakan kepada terdakwa ’’APA ITU?’’ terdakwa menjawab ’’SHABU-SHABU PAK’’ petugas kepolisian kembali bertanya "SIAPA SIMPAN INI SHABU-SHABU?” terdakwa menjawab "SAYA PUNYA PAK" kembali ditanyakan oleh pihak kepolisian dengan berkata "ADA IJIN TIDAK KAU DARI PEMERINTAH DALAM HAL MEMILIKI, MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU” terdakwa jawab “TIDAK ADA IJIN PAK” setelah itu barang-barang tersebut disita oleh petugas kepolisian dari terdakwa untuk dijadikan barang bukti kemudian terdakwa ditangkap dan dibawah kekantor polres tolitoli diruang Sat Resnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang  bukti narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli tanggal 25 September 2025 di Kantor BPOM Palu yang disaksikan oleh Tri Wahyuningsih, S.Farm.,Apt. Syahrul Syafaat Syam S.T. menerangkan bahwa barang bukti sejumlah 79 (tujuh puluh sembilan) paket plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 2,9201(dua koma sembila dua nol satu) gram, yang kemudian disisihkan seberat 0,1114(nol koma satu satu satu empat) gram untuk pengujian.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0241 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu tertanggal 25 September 2025 telah melakukan pengujian terhadap barang bukti dengan kode sampel 25.103.11.16.05.0236.K yakni 1 plastik serbuk kristal bening dengan berat netto 0,1114(nol koma satu satu satu empat) gram berdasarkan hasil pengujian positif mengandung Mentamfetamin;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba dari RSUD Mokopido Nomor : 09.3/2282/KET/RSUD/IX/2025 tanggal 29 September 2025 yang ditandatangani oleh a. Direktur RSUD Mokopido Kabupaten Tolitoli dokter yang memeriksa dr. Cyntia K, M.Kes.,Sp.PK menerangkan bahwa bahwa pada tanggal 29 September 2025 telah dilakukan pemeriksaan urin terhadap MUSLIMIN alias MIMIN dengan hasil pemeriksaan Amphetamine Positif (+), Morphine Negatif (-), Marijuana Negatif, Anti depresan (-) Negatif.

 

----Perbuatan Terdakwa MUSLIMIN alias MIMIN melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa ia Terdakwa MUSLIMIN alias MIMIN  (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 30 bulan Juli tahun 2025, sekira jam 11.00 wita atau setidak tidaknnya pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Dusun Binamarga, Desa Pangkung, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,dengan berat netto 2,9201 (dua koma sembilan dua nol satu gram)”.  perbuatan yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 29 bulan Juli tahun 2025 sekira jam 21.00 wita di Dusun Binamarga, Desa Pangkung, Kec. Dondo, Kab. Tolitoli tepatnya di ruangan tengah rumah tempat tinggal milik terdakwa Sdr. Ucung (DPO) datang kepada terdakwa dan memberikan 1 (satu) buah wadah kotak plastik terlakban hitam dan 1 (satu) buah dompet kain warna merah muda kemudian berkata “MING TITIP KA DULU INI KUE (SHABU-SHABU)” dan terdakwa bertanya “EH SIAPA PUNYA INl” Sdr. Ucung (DPO) berkata “SAYA PUNYA JI” dan terdakwa kembali bertanya “KENAPA MI PALE KAU NA TARO SINI” Sdr. Ucung (DPO) menjawab “IYE TITIP KA DULU BESOK MI TERDAKWA AMBIL JUGA SUDAH, NANTI SAYA KASEKAN KITA TIGA PAKET YANG ISI SEPER”, dan setelah terdakwa menerima barang tersebut terdakwa bertanya kepada Sdr. Ucung (DPO) “YANG MANA PAKET YANG ISI SEPER INI” dan Sdr. Ucung (DPO) berkata “AMBIL YANG DI TEMPAT KOTAK ITU, ADA MEMANG DIDALAM YANG SISA SATU, SISANYA DI TAS PINK TINGGAL KAU LIAT MI SAJA YANG MANA YANG ISI SEPER NANTI SITU” setelah itu Sdr. Ucung (DPO) pergi. Selanjutnya sekira jam 21. 30 wita 1 (satu) buah dompet kain warna merah muda disimpan Terdakwa dilemari ruangan kamar tidur terdakwa dan 1 (satu) buah wadah kotak plastik terlakban hitam terdakwa simpan di kantong celana kemudian terdakwa menuju keruangan kamar lainnya untuk menggunakan shabu-shabu setelah itu paket shabu-shabu yang masih tersisa terdakwa masukan kembali kedalam plastik klip terlakban coklat dan terdakwa masukan kembali kedalam 1 (satu) buah wadah kotak plastik terlakban hitam dan terdakwa simpan dilemari ruangan kamar tidur terdakwa bersama 1 (satu) buah dompet kain warna merah muda.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 bulan Juli tahun 2025 sekitar jam 11.00 wita terdakwa mengambil 1 (satu) buah wadah kotak plastik terlakban hitam dan menyimpannya di kantong sebelah kanan kursi lipat yang berada di ruangan tamu namun tidak lama kemudian datang beberapa orang lelaki yang saat ini terdakwa ketahui mereka adalah petugas kepolisian Polsek Dondo Polres Tolitoli dan langsung mengamankan terdakwa, sekira pukul 11.30 wita datang 2 (dua) orang laki-laki yaitu saksi Bustarin dan seorangnya lagi yaitu saksi Herianto. Kemudian petugas kepolisian memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan membacakannya kepada terdakwa serta para saksi setelah itu dilakukan penggeladahan badan terhadap terdakwa namun tidak ditemukan barang-barang yang berhubungan dengan narkotika, sehingga dilanjutkan dengan penggeledahan disekitar rumah terdakwa dan ditemukan 79 (tujuh puluh sembilan) paket platik klip yang berisi diduga narktoika jenis shabu-shabu yang DISIMPAN di kantong sebelah kanan kursi lipat ruangan tamu dan dilemari pakaian ruangan kamar tidur terdakwa. Kemudian petugas Kepolisian menanyakan kepada terdakwa ’’APA ITU?’’ terdakwa menjawab ’’SHABU-SHABU PAK’’ petugas kepolisian kembali bertanya "SIAPA SIMPAN INI SHABU-SHABU?” terdakwa menjawab "SAYA PUNYA PAK" kembali ditanyakan oleh pihak kepolisian dengan berkata "ADA IJIN TIDAK KAU DARI PEMERINTAH DALAM HAL MEMILIKI, MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU” terdakwa jawab “TIDAK ADA IJIN PAK” setelah itu barang-barang tersebut disita oleh petugas kepolisian dari terdakwa untuk dijadikan barang bukti kemudian terdakwa ditangkap dan dibawah kekantor polres tolitoli diruang Sat Resnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang  bukti narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli tanggal 25 September 2025 di Kantor BPOM Palu yang disaksikan oleh Tri Wahyuningsih, S.Farm.,Apt. Syahrul Syafaat Syam S.T. menerangkan bahwa barang bukti sejumlah 79 (tujuh puluh sembilan) paket plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 2,9201(dua koma sembila dua nol satu) gram, yang kemudian disisihkan seberat 0,1114(nol koma satu satu satu empat) gram untuk pengujian.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0241 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu tertanggal 25 September 2025 telah melakukan pengujian terhadap barang bukti dengan kode sampel 25.103.11.16.05.0236.K yakni 1 plastik serbuk kristal bening dengan berat netto 0,1114(nol koma satu satu satu empat) gram berdasarkan hasil pengujian positif mengandung Mentamfetamin;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba dari RSUD Mokopido Nomor : 09.3/2282/KET/RSUD/IX/2025 tanggal 29 September 2025 yang ditandatangani oleh a. Direktur RSUD Mokopido Kabupaten Tolitoli dokter yang memeriksa dr. Cyntia K, M.Kes.,Sp.PK menerangkan bahwa bahwa pada tanggal 29 September 2025 telah dilakukan pemeriksaan urin terhadap MUSLIMIN alias MIMIN dengan hasil pemeriksaan Amphetamine Positif (+), Morphine Negatif (-), Marijuana Negatif, Anti depresan (-) Negatif.

 

----Perbuatan Terdakwa MUSLIMIN alias MIMIN melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------------------

Tolitoli, 4 Desember 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

PARMAN, S.H.

Ajun Jaksa Nip.199610102020121011

 

Pihak Dipublikasikan Ya