Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2026/PN Tli 1.ADRIAN DWI SAPUTRA, SH
2.YOHANNES PARTUA SIAHAAN, S.H.
3.MOHAMMAD GUFRAN KATILI, S.H.
SATIR Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 37/Pid.B/2026/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-90/P.2.12.9/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN DWI SAPUTRA, SH
2YOHANNES PARTUA SIAHAAN, S.H.
3MOHAMMAD GUFRAN KATILI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATIR[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

                                                                                         SURAT DAKWAAN

                                                                    Nomor Berkas : PDM-03/P.212.9/Eoh/02/2026

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA  :

 

Nama Lengkap

:

SATIR

 

Nomor Identitas

:

7204030107890019

 

Tempat lahir

:

Ogogasang

 

Umur/tanggal lahir

:

39 Tahun / 01 Maret 1987

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Ogogasang Kec. Dondo Kab. Tolitoli

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

 

Pendidikan

:

SD

 

B.

PENAHANAN TERDAKWA  :

 

Ditahan oleh Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 30 Desember 2025 s/d tanggal          18 Januari 2026;

 

Perpanjangan Penuntut Umum

 

Penuntut Umum

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 19 Januari 2026 s/d tanggal                27 Februari 2026;

Lapas, sejak tanggal 23 Februari 2026 s/d tanggal                14 Maret 2026;

 

  1. DAKWAAN

 

Pertama :

          Bahwa ia Terdakwa SATIR (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama Sdr. Ansar (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/1/II/2026/ Reskrim Polsek Basidondo) dan Sdr. Ceng (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/2/II/2026/ Reskrim Polsek Basidondo) pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2025, bertempat di Desa Sibaluton, Kec. Basidondo, Kab. Tolitoli, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, pada malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira jam 22.30 Wita pada saat Terdakwa sedang memancing di Pelabuhan Malala pada saat itu tiba-tiba datang Sdr. Ansar (DPO) bersama dengan Sdr. Ceng (DPO) dan bertemu dengan Terdakwa, selanjutnya Sdr. Ansar dan Sdr. Ceng mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian sarang wallet dan kemudian Terdakwa menyetujuinya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Ansar dan Sdr. Ceng dengan menggunakan Sepeda motor mencari target sarang walet yang akan dicurinya, kemudian pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 Sekira jam 01.30 Terdakwa bersama-sama Sdr. Ansar dan Sdr. Ceng tiba di Desa Sibaluton, Kec. Basidondo, Kab. Tolitoli dan mencari target yang akan dicurinya, kemudian sekira jam 02.00 Terdakwa bersama Sdr. Ceng dan Sdr. Ansar menuju ke bangunan sarang walet milik Saksi Endri Susanto.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. Ceng langsung mengambil 1 (satu) buah tangga bambu dan membawanya ke belakang bangunan sarang walet tersebut. Kemudian Terdakwa bersama Sdr. Ansar langsung menaiki tangga tersebut dan menuju lantai 3 bangunan sarang walet tersebut sedangkan Sdr. Ceng mengawasi dari bawah. Sesampainya Terdakwa dan Sdr. Ansar di lantai 3  bangunan sarang walet tersebut kemudian Terdakwa langsung menjebol/merusak plafon yang berada di lantai 3 bangunan tersebut dan selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. Ansar langsung masuk ke lantai 3 bangunan sarang walet tersebut. Selanjutnya, setelah Terdakwa bersama Sdr. Ansar sudah berada di bangunan tersebut, pada saat itu Terdakwa langsung mengambil sarang burung walet yang ada di dalam bangunan tersebut dengan cara Terdakwa mencungkilnya dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau yang sebelumnya telah Terdakwa bawa dan pada saat itu Terdakwa berhasil mengambil/mencungkil sarang burung walet milik saksi Endri Susanto yaitu sebanyak kurang lebih sekitar 120 keping, kemudian setelah Terdakwa berhasil mengambil/mencungkil sarang burung walet tersebut, Terdakwa berbaring dan ketiduran di bangunan sarang walet tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 03.00 Wita Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi Korban bersama warga yang dimintai pertolongan oleh Saksi Korban, dan kemudian sekitar jam 12.00 Wita Terdakwa dibawa ke Polsek Basidondo.
  • Bahwa Terdakwa mengambil sarang walet tanpa izin dan sepengetahuan Saksi Endri Susanto
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Endri Susanto mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)

-------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP--------

 

ATAU

Kedua :

        Bahwa ia Terdakwa SATIR (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2025, bertempat di Desa Sibaluton, Kec. Basidondo, Kab. Tolitoli, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan pencurian pada malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira jam  22.30  Wita pada saat Terdakwa sedang memancing di Pelabuhan Malala pada saat itu tiba-tiba datang Sdr. Ansar (DPO) bersama dengan Sdr. Ceng (DPO) dan bertemu dengan Terdakwa, selanjutnya Sdr. Ansar dan Sdr. Ceng mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian  sarang wallet dan kemudian Terdakwa menyetujuinya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Ansar dan Sdr. Ceng dengan menggunakan Sepeda motor mencari target sarang walet yang akan dicurinya, kemudian pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 Sekira jam 01.30 Terdakwa bersama-sama Sdr. Ansar dan Sdr. Ceng tiba di Desa Sibaluton, Kec. Basidondo, Kab. Tolitoli dan mencari target yang akan dicurinya, kemudian sekira jam 02.00 Terdakwa bersama Sdr. Ceng dan Sdr. Ansar menuju ke bangunan sarang walet milik Saksi Endri Susanto.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. Ceng langsung mengambil 1 (satu) buah tangga bambu dan membawanya ke belakang bangunan sarang walet tersebut. Kemudian Terdakwa bersama Sdr. Ansar langsung menaiki tangga tersebut dan menuju lantai 3 bangunan sarang walet tersebut sedangkan Sdr. Ceng mengawasi dari bawah. Sesampainya Terdakwa dan Sdr. Ansar di lantai 3  bangunan sarang walet tersebut kemudian Terdakwa langsung menjebol/merusak plafon yang berada di lantai 3 bangunan tersebut dan selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. Ansar langsung masuk ke lantai 3 bangunan sarang walet tersebut. Selanjutnya, setelah Terdakwa bersama Sdr. Ansar sudah berada di bangunan tersebut, pada saat itu Terdakwa langsung mengambil sarang burung walet yang ada di dalam bangunan tersebut dengan cara Terdakwa mencungkilnya dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau yang sebelumnya telah Terdakwa bawa dan pada saat itu Terdakwa berhasil mengambil/mencungkil sarang burung walet milik saksi Endri Susanto yaitu sebanyak kurang lebih sekitar 120 keping, kemudian setelah Terdakwa berhasil mengambil/mencungkil sarang burung walet tersebut, Terdakwa berbaring dan ketiduran di bangunan sarang walet tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 03.00 Wita Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi Korban bersama warga yang dimintai pertolongan oleh Saksi Korban, dan kemudian sekitar jam 12.00 Wita Terdakwa dibawa ke Polsek Basidondo
  • Bahwa Terdakwa mengambil sarang walet tanpa izin dan sepengetahuan Saksi Endri Susanto
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Endri Susanto mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)

---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP-

ATAU

Ketiga

        Bahwa ia Terdakwa SATIR (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2025, bertempat di Desa Sibaluton, Kec. Basidondo, Kab. Tolitoli, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil. yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira jam  22.30  Wita pada saat Terdakwa sedang memancing di Pelabuhan Malala pada saat itu tiba-tiba datang Sdr. Ansar (DPO) bersama dengan Sdr. Ceng (DPO) dan bertemu dengan Terdakwa, selanjutnya Sdr. Ansar dan Sdr. Ceng mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian  sarang wallet dan kemudian Terdakwa menyetujuinya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Ansar dan Sdr. Ceng dengan menggunakan Sepeda motor mencari target sarang walet yang akan dicurinya, kemudian pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 Sekira jam 01.30 Terdakwa bersama-sama Sdr. Ansar dan Sdr. Ceng tiba di Desa Sibaluton, Kec. Basidondo, Kab. Tolitoli dan mencari target yang akan dicurinya, kemudian sekira jam 02.00 Terdakwa bersama Sdr. Ceng dan Sdr. Ansar menuju ke bangunan sarang walet milik Saksi Endri Susanto.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. Ceng langsung mengambil 1 (satu) buah tangga bambu dan membawanya ke belakang bangunan sarang walet tersebut. Kemudian Terdakwa bersama Sdr. Ansar langsung menaiki tangga tersebut dan menuju lantai 3 bangunan sarang walet tersebut sedangkan Sdr. Ceng mengawasi dari bawah. Sesampainya Terdakwa dan Sdr. Ansar di lantai 3  bangunan sarang walet tersebut kemudian Terdakwa langsung menjebol/merusak plafon yang berada di lantai 3 bangunan tersebut dan selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. Ansar langsung masuk ke lantai 3 bangunan sarang walet tersebut. Selanjutnya, setelah Terdakwa bersama Sdr. Ansar sudah berada di bangunan tersebut, pada saat itu Terdakwa langsung mengambil sarang burung walet yang ada di dalam bangunan tersebut dengan cara Terdakwa mencungkilnya dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau yang sebelumnya telah Terdakwa bawa dan pada saat itu Terdakwa berhasil mengambil/mencungkil sarang burung walet milik saksi Endri Susanto yaitu sebanyak kurang lebih sekitar 120 keping, kemudian setelah Terdakwa berhasil mengambil/mencungkil sarang burung walet tersebut, Terdakwa berbaring dan ketiduran di bangunan sarang walet tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 03.00 Wita Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi Korban bersama warga yang dimintai pertolongan oleh Saksi Korban, dan kemudian sekitar jam 12.00 Wita Terdakwa dibawa ke Polsek Basidondo
  • Bahwa Terdakwa mengambil sarang walet tanpa izin dan sepengetahuan Saksi Endri Susanto
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Endri Susanto mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)

----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP---

Jaksa Penuntut Umum

Ditandatangani

Pihak Dipublikasikan Ya