| Petitum | 
 Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan  nama, tempat lahir  dan tahun kelahiran pada  akta kelahiran  Pemohon No. 7204-LT-15092022-0012, Kartu Keluarga  nomor 7204011203082628, dan Kartu Tanda  Penduduk, NIK. 7204014102560001,  dari   nama  Suharni  kahir di  Soni  dan  kelahiran tahun 1956   menjadi   tertulis  Nama Pemohon Suaharni,  Lahir di  Ogoamas, pada  tanggal  1 Pebruari  1961,  Perempuan, anak ke-2 (dua) dari 5 (kima) bersaudara dari pasangan suami istri bapak Lahasang alias Hasan  dan Ibu Sahari ;Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tolitoli setelah menerima Salinan penetapan ini  membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan memperbaiki administrasi kependudukan pemohon sesuai hukum yang berlaku ;Menyatakan nama Pemohon  Suharni  dan Suaharni,  Suaharni Lahasang,  Suaharni Lahasang Taebe, Suaharni binti hasan  sebagaimana  bukti  surat  pemohon  adalah orang  yang sama ;Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini  kepada Pemohon  ; |