Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Tli Suhar Winandar Abidin Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Cq. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Tli
Tanggal Surat Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat -----------------------
Pemohon
NoNama
1Suhar Winandar Abidin
Termohon
NoNama
1Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Cq. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini Mohamad Arifai Mappasulle, SH, Mahwan, SH, Drfian, SH, Bachtiar, SH,. Selaku Advokat dari Kantor Hukum “Hukum Mohamad Arifai Mappasulle,SH & Partners, yang beralamat di Jalan H. Usman Binol Kompleks Terminanl Bumi Harapan No.01 Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang tertanggal 15 Januari 2024 bertindak selaku kuasa hukum dari :

 

Suhar Winandar Abidin, Nik 7314051601940001, Tempat/ Tgl. Lahir, Rappang, 18 Januari 1994, Umur 30 Tahun , Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Tempat tinggal di Jalan A. Pettarani, Kelurahan Lelebata,  Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidenreng Rappang,  Provinsi  Sulawesi Selatan.

Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

 

Bersama ini mengajukan Praperadilan kepada :

Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Cq. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi. Yang beralamat di Jalan Cik Ditiro No 28 Palu.Tlp/Pax. (0451)8457335, Email : bpphlhkpalu@gmail.com.

 

Selanjutnya disebut sebagai Termohon.

 

Adapun alasan-alasan pengajuan adalah sebagai berikut :

Bahwa permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan pasal 77 dan Pasal 79 Undang-undang No 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) sebagai berikut;

1.1 Pasal 77 KUHP :

Pengadilan berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang.

Sah atau tidaknya penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan,
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya diberhentikan pada tingkat penyidikan atau Penuntutan

pasal 79 KUHP :

permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu Penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, Keluarga, atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan dengan menyebutkan alasanya.

 

Bahwa berdasakan uraian diatas Pemohon memiliki hak untuk mengajukan Praperadilan terhadap Termohon.

 

Bahwa berdasakan pasal 17 Undang-undang No 8 tahun 1981 Tentang kitab undang-undang Hukum Acara pidana (KUHP), perintah penangkapan yang dilakukan oleh seseorang yang diduga keras telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

 

Bahwa berdasarkan kewenangan penyidikan di sektor lingkungan Hidup dan kehutanan pada ayat 1 pasal 94 undang-undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup “ Selain Penyidik pejabat Polisi Negara republik Indonesia, Pejabat pegawai Negeri Sipil Tertentu di lingkungan Instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diberi wewenang sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana untuk melakukan Penyidikan tindak pidana Lingkungan hidup, demikian juga dalam penjelasan kewenangya pada huruf, a, b, c, dan d.

 

Bahwa berdasarkan surat perintah Penyidikan No Sprin Sidik 01/BPPHLHK.3/SW-2/1/2024/PPNS. Tertanggal 09 Januari 2024. dalam pelaksanaan Surat perintah Penyidikan dugaan perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu melakukan kegiatan pertambangan tanpa memiliki dokumen lingkungan yang mengakibatkan dilampauinya baku kerusakan lingkungan hidup yang di temukan oleh petugas operasi pengamanan hutan BPPHLHK Wilayah Sulawesi dan Kejaksaan Negeri Tolitoli, pada hari selasa tanggal 09 Januari 2024 di dusun Malempak Desa Dadakitan, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah.

 

Bahwa dasar terbitnya surat Perintah Penyidikan sama sekali tidak mencantumkan dan atau menerbitkan surat terdahulu yaitu Perintah telah dimulainya Penyelidikan hal ini bertujuan agar tidak terjadi kesewenang wenangan Penyidik,  hal ini sejalan dengan pendapat dalam buku M Yahya Harahap (hal.102) “menerangkan secara saksama motivasi dan tujuan Penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat Penyidik, sebelum melangkah melakukan pemeriksaan Penyidikan seperti Penangkan dan Penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpukan fakta dan bukti lewat Penyelidikan, sebagai landasan tindak lanjut Penyidikan”. Bahwa dengan demikian penyelidikan telah di atur dalam pasal 1 angka 5 KUHP “ Penyelidikan mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan.

 

Bahwa surat perintah Peyidikan No Sprin Sidik 01/BPPHLHK.3/SW-2/1/2024/PPNS tertanggal 09 Januari 2024 .antara BPPHLHK Wilayah Sulawesi dan Kejaksaan Negeri Tolitoli, hal ini tentunya bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. 13 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang dalam tugas dan wewenang BPPHLHK sama sekali tidak memiliki hubungan kerja sama dalam penugasan operasi kerja BPPHLHK dengan Kejaksaan bahkan dalam Pedoman jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana dibidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tidak menjelaskan demikian dalam penugasan operasi BPPHLHK dan Kejaksaan, maka sangat tidak beralasan hukum dan bertentangan dengan peraturan perundangan undangan.

 

Bahwa pada tanggal 08 Januari 2024 Pemohon menerima Telpon dari Kasi Intel (Birawa) kejaksaan Negeri Tolitoli meminta kepada Pemohon untuk menghadap di kantor kejaksaan Negeri tolitoli pada tanggal 09 Januari 2024 pukul 07:30 Wita, bahkan Pemohon sama sekali tidak mengetahui maksud dan Tujuan pemanggilan yang dimaksud. Jika di cermati pemanggilan yang merupakan kewenangan Penyidik dan melakukan pemanggilan secara tertulis, dalam surat panggilan, harus di uraikan secara jelas dalam kapasitas apa seseorang di panggil, dasar dan alasan pemanggilan, jadwal dan tempat pemanggilan, serta identitas Penyidik yang melakukan pemeriksaan.

 

Bahwa pada tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 07: 15 wita, menghadap di kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli tanpa disertai dengan surat panggilan yang sah oleh penyidik yang berwenang , Pemohon menghadap dan di periksa oleh penyidik BPPHLHK yang tersebutkan dalam surat perintah Penyidikan No Sprin Sidik 01/BPPHLHK.3/SW-2/1/2024/PPNS tertanggal 09 Januari 2024, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli, dalam rangka Penyidikan Tentang dugaan melakukan Tindak pidana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, bahkan dalam pemeriksaan Penyidikannya Pemohon tidak di berikan hak untuk menghadirkan Kuasa Hukum termasuk dalam Pemeriksaan Pemohon Sebagai Tersangka Tanpa di dampingi oleh Kuasa Hukum, kemudian sejak tanggal 09 Januari 2024 di lakukanya penahanan Terhadap Pemohon sama sekali Pemohon sudah tidak di perbolehkan pulang ke kediaman tempat tinggal terahir Pemohon bahkan tidak di perkenankan berbicara dengan pihak keluarga, dalam penahanan Pemohon tertanggal 09 Januari 2024 tanpa disertai dengan status sebagai Tersangka melebihi dari waktu 1x24 jam.  Maka sangat beralasan hukum permohonan Pemohon untuk di kabulkan.

 

Bahwa penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) dalam melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon sama sekali tidak tunduk dengan hukum yang berlaku,. adapun dasar hukum pemaggilan yang tertuang dalam pasal 227 ayat 1 KUHAP. Mengatur mengenai kewenangan pemanggilan disebutkan bahwa “penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut”. Maka dengan demikian sangatlah nayata kesewenang wenagan penyidik terhadap Pemohon apalagi pemohon tidak dalam keadan tertangkap tangan dalam melakukan dugaan tindak pidana.

 

Bahwa sebagaimana dalam Surat Perintah Penangkapan No SP-Kap.01/BPPHLHK.3/SW-2/1/2024/PPNS. Yang di terbitkan pada tanggal 10 Januari 2024, Tanpa di beritahukan kepada Pemohon maupun kelurga Pemohon. Sehinga sangat nyata kejahatan penyidik terhadap Pemohon yang melakukan pengkapan tanpa di dahului dengan Penyelidikan dan pemanggilan yang sah.

 

Bahwa Berita Acara Penangkapan yang tertanggal 10 Januari 2024 jam 08.15 Wita tanpa sepengetahuan Pemohon dan keluarga Pemohon, dikarenakan Pemohon sejak tanggal 09 Januari 2024 sudah berada di Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli dan tidak di perkenankan untuk dipulangkan, bahkan dalam dasar keluarnya berita Acara Pengkapan yang menyebutkan No Sprin Sidik 01/BPPHLHK.3/SW-2/1/2024/PPNS tertanggal 10 Januari 2024, sehingga tidak memiliki kejelasan dan kepastian hukum terhadap penangkapan Pemohon, apakah No Sprin Sidik 01/BPPHLHK.3/SW-2/1/2024/PPNS yang digunakan tertanggal 09 Januari 2024 ataukah tanggal 10 Januari 2024, maka sangat beralasan hukum atas tidak sahnya penagkapan dan Penahanan Pemohon.

 

Bahwa surat Perintah Penahanan No. SP-Han. 01/BPPHLHK.3/SW-2/1/2024 PPNS yang di keluarkan pada tanggal 10 Januari 2024, maka tanggal penahanan yang dikeluarkan dengan waktu pemanggilan 09 januari 2024 yang tanpa disertai dengan surat pemanggilan secara patut untuk dimintai keterangan maka sangat beralasan hukum untuk tidak di benarkan, dikarenakan Pemohon sudah di tahan sejak tanggal 09 Januari 2024.

 

Bahwa perihal surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan kepada keluarga Tersangka dan atau dalam hal ini pemohon yang bernomor. S.14 BPPHLHK.3/SW-2/1/PPNS/2024 yang tertanggal 10 Januari 2024, demikian pula dengan surat perberitahuan yang di maksud diserahkan dan diterima oleh pihak keluarga di tanggal 11 Januari 2024, sehingga sejak Tanggal 09 sampai dengan tanggal 10 Januari 2024 pihak keluarga sama sekali tidak mengetahui status dari Pemohon di kantor Kejaaksaan Negeri Tolitoli.

 

Bahwa berdasarkan uraian diatas Termohon telah melanggar pasal 17 Undang-undang No 8 tahun 1981 Tentang kitab undang-undang Hukum Acara pidana (KUHAP), dan pasal 227 ayat 1 KUHAP, serta ayat 1 pasal 94 undang-undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Bahwa penangkapan dan penahan terhadap Pemohon adalah tidak sah dikarenakan surat perintah penangkapan dan penahanan Termohon keluarkan sejak tanggal 10 januari 2024, sedangkan Pemohon telah di tahan sejak tanggal 09 januari 2024.

 

Bahwa berdasarkan uraian diatas dapat diketahui tindakan kejahatan yang dilakukan oleh Termohon adalah kesewenang wenangan terhadap Pemohon.

 

Bersama ini, mohon Pengadilan Negeri Tolitoli memutus sebagai berikut :

Menyatakan Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah.
Memerintahkan Termohon memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya.
Menghukum Termohon membayar biaya perkara

Jika Pengadilan Negeri Tolitoli Cq. Hakim yang mengadili dan memutus Perkara a quo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

 

Tolitoli 16 Januari 2024

Kuasa Hukum Pemohon,

 

 

Mohamad Arifai Mappasulle, SH

 

 

Mahwan, SH

 

 

Drfian, SH

 

 

Bachtiar, SH

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya