Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2024/PN Tli Nur Aziz Prabowo 1.RUMIN
2.ANDIKA
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 26/Pid.B/2024/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-524/P.2.12.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Aziz Prabowo
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUMIN[Penahanan]
2ANDIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

I.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

IDENTITAS PARA TERDAKWA

Terdakwa I

Nama Lengkap

:

RUMIN

Tempat lahir

:

Dadakitan

Umur/tanggal lahir

:

18 Tahun/ 30 Agustus 2005

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Baolan Desa Dadakitan Kec. Baolan Kab. Tolitoli

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SD (Lulus).

Lain-lain

:

-

 

Terdakwa II

Nama Lengkap

 

:

 

 

ANDIKA  Alias DIKA

Tempat lahir

:

Tolitoli

Umur/tanggal lahir

:

18 Tahun / 21 Mei 2005.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Dadakitan Kec. Baolan Kab. Tolitoli

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA (Lulus)

Lain-lain

:

-

 

 

 

 

II.

PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan Polres Tolitoli Sejak tanggal 16 Januari 2024 sampai dengan tanggal 04 Februari 2024

  • Perpanjangan oleh

 

:

Rutan Polres Tolitoli Sejak tanggal 05 Februari 2024 sampai dengan tanggal 15 Maret 2024

  • Penuntut Umum

:

Rutan Lapas Tolitoli Sejak tanggal 14 Maret 2024 sampai dengan tanggal 02 April 2024

 

III.

DAKWAAN :

 

KESATU :

 

Bahwa, ia Terdakwa RUMIN (selanjutnya disebut terdakwa I), bersama-sama dengan Terdakwa ANDIKA ALIAS DIKA (selanjutnya disebut terdakwa II) Pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 18.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di jalan Dusun Mae Desa Dadakitan Kec.Baolan Kab.Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang dan mengadili perkaranya, Secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain yakni saksi korban Moh.Rizal alias Ical sehingga mengalami sesuatu luka. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa Saat saksi Moh.Rizal alias Ical mengendarai sepeda motor melintas di jalanan umum dusun Mae Desa Dadakitan Kec. Baolan Kab. Tolitoli, tiba-tiba saksi Moh.Rizal alias Ical diberhentikan oleh Terdakwa I RUMIN,  Saat itu saksi Moh.Rizal alias Ical diajak berkelahi oleh Terdakwa I RUMIN, saat saksi Moh.Rizal alias Ical berkelahi dengan Terdakwa I RUMIN tiba-tiba dari arah belakang Terdakwa II ANDIKA  Alias DIKA menendang pinggang kiri  belakang saksi Moh.Rizal alias Ical dan memukul bahu kiri belakang saksi Moh.Rizal alias Ical sehingga membuat saksi Moh.Rizal Alias Ical jatuh dengan posisi lutut kanan dan kedua tangan saksi Moh.Rizal alias Ical tersandar di atas jalan aspal. Selanjutnya Terdakwa I RUMIN dan Terdakwa II ANDIKA  Alias DIKA secara bergantian menendang dan memukul bagian dari wajah saksi Moh. Rizal Alias Ical.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa II RUMIN dan Terdakwa II ANDIKA  Alias DIKA saksi Moh.Rizal alias Ical mengalami memar dikelopak mata kiri bawah sampai ke pipi kiri serta luka robek dipelipis kiri dengan ukuran kurang lebih 0,5 cm ( nol koma lima sentimeter).
  • Surat Visum Et Repertum Nomor :05/I/Ver/2024 Tanggal 28 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Deby Y. Mamuaja, dokter pada Rumah Sakit Umum Mokopido Tolitoli, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
    • mata : memar dikelopak mata kiri bawah sampai ke pipi kiri
    • pelipis : robek dipelipis kiri dengan ukuran kurang lebih 0,5 cm ( nol koma lima sentimeter)

 

  • Bahwa perbuatan para Terdakwa telah mengakibatkan Saksi Korban terhalang melakukan aktifitas sehari-hari.

 

-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa, ia Terdakwa RUMIN (selanjutnya disebut terdakwa I), bersama-sama dengan Terdakwa ANDIKA ALIAS DIKA (selanjutnya disebut terdakwa II) Pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 18.10  Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di jalan Dusun Mae Desa Dadakitan Kec.Baolan Kab.Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Moh.Rizal Alias Ical Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Saat saksi Moh.Rizal alias Ical mengendarai sepeda motor melintas di jalan dusun Mae Desa Dadakitan Kec. Baolan Kab. Tolitoli. Tiba-tiba saksi Moh.Rizal alias Ical diberhentikan oleh Terdakwa RUMIN,  Saat itu saksi Moh.Rizal alias Ical diajak berkelahi oleh Terdakwa I RUMIN . Kemudian  saat saksi Moh.Rizal alias Ical berkelahi dengan Terdakwa I RUMIN tiba-tiba dari arah belakang Terdakwa II ANDIKA ALIAS DIKA menendang pinggang kiri  belakang saksi Moh.Rizal alias Ical dan memukul bahu kiri belakang saksi Moh.Rizal alias Ical sehingga membuat saksi Moh.Rizal Alias Ical jatuh dengan posisi lutut kanan dan kedua tangan saksi Moh.Rizal alias Ical tersandar di atas jalan aspal. Selanjutnya Terdakwa I RUMIN dan Terdakwa II ANDIKA Alias DIKA secara bergantian menendang dan memukul bagian dari wajah saksi Moh. Rizal Alias Ical.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I RUMIN dan Terdakwa II ANDIKA ALIAS DIKA saksi Moh.Rizal alias Ical mengalami memar dikelopak mata kiri bawah sampai ke pipi kiri serta luka robek dipelipis kiri dengan ukuran kurang lebih 0,5 cm ( nol koma lima sentimeter).
  • Surat Visum Et Repertum Nomor :05/I/Ver/2024 Tanggal 28 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Deby Y. Mamuaja, dokter pada Rumah Sakit Umum Mokopido Tolitoli, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • mata : memar dikelopak mata kiri bawah sampai ke pipi kiri
  • pelipis : robek dipelipis kiri dengan ukuran kurang lebih 0,5 cm ( nol koma lima sentimeter)

 

  • Bahwa perbuatan para Terdakwa telah mengakibatkan Saksi Korban terhalang melakukan aktifitas sehari-hari.

 

-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

Tolitoli, 14 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

HAZAIRIN, S.H.

Jaksa Muda Nip. 197803052002121002

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya