Dakwaan |
I.
|
IDENTITAS PARA TERDAKWA
Terdakwa I
Nama Lengkap
|
:
|
RUMIN
|
Tempat lahir
|
:
|
Dadakitan
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
18 Tahun/ 30 Agustus 2005
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Baolan Desa Dadakitan Kec. Baolan Kab. Tolitoli
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum / Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Lulus).
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
Terdakwa II
Nama Lengkap
|
:
|
ANDIKA Alias DIKA
|
Tempat lahir
|
:
|
Tolitoli
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
18 Tahun / 21 Mei 2005.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Dadakitan Kec. Baolan Kab. Tolitoli
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Lulus)
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
|
|
|
|
II.
|
PENAHANAN :
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli Sejak tanggal 16 Januari 2024 sampai dengan tanggal 04 Februari 2024
|
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli Sejak tanggal 05 Februari 2024 sampai dengan tanggal 15 Maret 2024
|
|
:
|
Rutan Lapas Tolitoli Sejak tanggal 14 Maret 2024 sampai dengan tanggal 02 April 2024
|
|
III.
|
DAKWAAN :
|
KESATU :
Bahwa, ia Terdakwa RUMIN (selanjutnya disebut terdakwa I), bersama-sama dengan Terdakwa ANDIKA ALIAS DIKA (selanjutnya disebut terdakwa II) Pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 18.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di jalan Dusun Mae Desa Dadakitan Kec.Baolan Kab.Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang dan mengadili perkaranya, Secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain yakni saksi korban Moh.Rizal alias Ical sehingga mengalami sesuatu luka. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Saat saksi Moh.Rizal alias Ical mengendarai sepeda motor melintas di jalanan umum dusun Mae Desa Dadakitan Kec. Baolan Kab. Tolitoli, tiba-tiba saksi Moh.Rizal alias Ical diberhentikan oleh Terdakwa I RUMIN, Saat itu saksi Moh.Rizal alias Ical diajak berkelahi oleh Terdakwa I RUMIN, saat saksi Moh.Rizal alias Ical berkelahi dengan Terdakwa I RUMIN tiba-tiba dari arah belakang Terdakwa II ANDIKA Alias DIKA menendang pinggang kiri belakang saksi Moh.Rizal alias Ical dan memukul bahu kiri belakang saksi Moh.Rizal alias Ical sehingga membuat saksi Moh.Rizal Alias Ical jatuh dengan posisi lutut kanan dan kedua tangan saksi Moh.Rizal alias Ical tersandar di atas jalan aspal. Selanjutnya Terdakwa I RUMIN dan Terdakwa II ANDIKA Alias DIKA secara bergantian menendang dan memukul bagian dari wajah saksi Moh. Rizal Alias Ical.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa II RUMIN dan Terdakwa II ANDIKA Alias DIKA saksi Moh.Rizal alias Ical mengalami memar dikelopak mata kiri bawah sampai ke pipi kiri serta luka robek dipelipis kiri dengan ukuran kurang lebih 0,5 cm ( nol koma lima sentimeter).
- Surat Visum Et Repertum Nomor :05/I/Ver/2024 Tanggal 28 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Deby Y. Mamuaja, dokter pada Rumah Sakit Umum Mokopido Tolitoli, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- mata : memar dikelopak mata kiri bawah sampai ke pipi kiri
- pelipis : robek dipelipis kiri dengan ukuran kurang lebih 0,5 cm ( nol koma lima sentimeter)
- Bahwa perbuatan para Terdakwa telah mengakibatkan Saksi Korban terhalang melakukan aktifitas sehari-hari.
-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa, ia Terdakwa RUMIN (selanjutnya disebut terdakwa I), bersama-sama dengan Terdakwa ANDIKA ALIAS DIKA (selanjutnya disebut terdakwa II) Pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 18.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di jalan Dusun Mae Desa Dadakitan Kec.Baolan Kab.Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Moh.Rizal Alias Ical Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Saat saksi Moh.Rizal alias Ical mengendarai sepeda motor melintas di jalan dusun Mae Desa Dadakitan Kec. Baolan Kab. Tolitoli. Tiba-tiba saksi Moh.Rizal alias Ical diberhentikan oleh Terdakwa RUMIN, Saat itu saksi Moh.Rizal alias Ical diajak berkelahi oleh Terdakwa I RUMIN . Kemudian saat saksi Moh.Rizal alias Ical berkelahi dengan Terdakwa I RUMIN tiba-tiba dari arah belakang Terdakwa II ANDIKA ALIAS DIKA menendang pinggang kiri belakang saksi Moh.Rizal alias Ical dan memukul bahu kiri belakang saksi Moh.Rizal alias Ical sehingga membuat saksi Moh.Rizal Alias Ical jatuh dengan posisi lutut kanan dan kedua tangan saksi Moh.Rizal alias Ical tersandar di atas jalan aspal. Selanjutnya Terdakwa I RUMIN dan Terdakwa II ANDIKA Alias DIKA secara bergantian menendang dan memukul bagian dari wajah saksi Moh. Rizal Alias Ical.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I RUMIN dan Terdakwa II ANDIKA ALIAS DIKA saksi Moh.Rizal alias Ical mengalami memar dikelopak mata kiri bawah sampai ke pipi kiri serta luka robek dipelipis kiri dengan ukuran kurang lebih 0,5 cm ( nol koma lima sentimeter).
- Surat Visum Et Repertum Nomor :05/I/Ver/2024 Tanggal 28 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Deby Y. Mamuaja, dokter pada Rumah Sakit Umum Mokopido Tolitoli, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- mata : memar dikelopak mata kiri bawah sampai ke pipi kiri
- pelipis : robek dipelipis kiri dengan ukuran kurang lebih 0,5 cm ( nol koma lima sentimeter)
- Bahwa perbuatan para Terdakwa telah mengakibatkan Saksi Korban terhalang melakukan aktifitas sehari-hari.
-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------
|
Tolitoli, 14 Maret 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM,
HAZAIRIN, S.H.
Jaksa Muda Nip. 197803052002121002
|
|