Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2024/PN Tli MERRY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2024/PN Tli
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MERRY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan bahwa nama Pemohon yaitu semula KO BIE JONG diganti menjadi nama MERRY;
  3. Menyatakan MERRY tempat lahir Tolitoli tanggal 30 Mei 1955 sebagaimana dalam KTP 7204077005550001 dan Kartu Keluarga Nomor: 7204071210110032, adalah orang yang sama dengan KO BIE JONG tempat lahir Tolitoli tanggal 30 Mei 1955 yang tertera dalam Akte Kelahiran Nomor: 27/1950 dan Akte Perkawinan Nomor: 30/1974;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tolitoli untuk mencatat perubahan nama Pemohon dalam daftaran Penetapan pada kantor pencatatan Sipil Kabupaten Tolitoli untuk membuat catatan pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil yang disediakan untuk itu;
  5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tolitoli mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kelas I Palu supaya memperbaiki Paspor Republik Indonesia Nomor C8300142 tanggal 07 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palu setentang mengenai nama Pemohon yaitu KO BIE JONG diganti menjadi nama MERRY;
  6. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak