Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/139/X/2017/Reskrim tanggal 05 Oktober 2017 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membayar ganti rugi kepada PEMOHON sebesar Rp. 5 ,- (Lima rupiah);
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |