Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2017/PN Tli Usman Abdul Fatah M. Said Pemerintah Republik Indonesia cq. Kapolri cq. Kapolda Sulawesi Tengah cq. Kapolres Tolitoli Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2017/PN Tli
Tanggal Surat Jumat, 20 Okt. 2017
Nomor Surat b
Pemohon
NoNama
1Usman Abdul Fatah M. Said
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia cq. Kapolri cq. Kapolda Sulawesi Tengah cq. Kapolres Tolitoli
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/139/X/2017/Reskrim tanggal 05 Oktober 2017 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah;
  4.  Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan;
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membayar ganti rugi kepada PEMOHON sebesar Rp. 5 ,- (Lima rupiah);
  7. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;

Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya