Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Tli SOPIANA Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Polda Sulteng Cq Kapolres Tolitoli Cq Kasatreskrim Polres Tolitoli Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Tli
Tanggal Surat Rabu, 04 Agu. 2021
Nomor Surat ----------------------
Pemohon
NoNama
1SOPIANA
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Polda Sulteng Cq Kapolres Tolitoli Cq Kasatreskrim Polres Tolitoli
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

LEMBAGA BANTUAN HUKUM

ADVOKASI  RAKYAT (AR)

Almt : Jl Wolter Munginsidi No 107.Kel.Nalu.Kec Baolan Kab.Tolitoli,Sulteng

Email :  lbharsulteng@gmail.com.No Hp 085342636731,

 

       Tolitoli, 2 Agustus  2021

 

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli

Di.-

            Tolitoli

Perihal           : PERMOHONAN PRA-PERADILAN

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, bernama : -------------------------------------------

RANO KARNO,S.H.,WAWAN,S.H.,CITRA PERDANA JAYA,S.H., dan ISHAK, S.H. adalah Advokat yang tergabung pada Kantor  LBH AR” Kota Tolitoli, Sulawesi Tengah, beralamat di jalan wolter monginsidi No.107 Kelurahan Nalu Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 1 Maret 2021, untuk kepentingan Hukum:

Nama                         :  SOPIANA

Tempat tgl/lahir         :  Tolitoli, 07 Februari 1982

Umur                          :  39 Tahun

Jenis Kelamin          :  Perempuan

Agama                       :  Islam

Pekerjaan                  :  Pegawai Negeri Sipil

Kebangsaan             :  Indonesia

Alamat                       : JL. Malatuang No,10 Kec. Baolan Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah

Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------------------- PEMOHON PRAPRADILAN

PEMOHONON PRAPRADILAN mengajukan Permohonan Prapradilan terhadap.

Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah  Cq Kepala Kepolisian Resort Tolitoli,Cq Penyidik

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tolitoli, beralamat Jl Daud Lapau No 1 Kel Tweley Kec.Baolan.Kab.Tolitoli sebagai TERMOHON PRAPRADILAN

 

 

 

 

 

 

 

DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN.

Bahwa terlahirnya Lembaga Praperadilan adalah untuk memberikan hak pada seseorang melalui surat perintah pengadilan menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil tersebut agar tidak melanggar hukum (illegal) atau tegasnya melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar – benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (ic. Penyelidik/Penyidik maupun Penuntut Umum), sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenangwenang dengan maksud/tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang termasuk dalam hal ini Pemohon;
Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah segala tindakan (termasuk penetapan penghentian penyidikan/penuntutan) yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum didalam melakukan penyidikan atau penuntutan;
Bahwa tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi segala tindakan yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum antara lain terhadap Pelapor/Korban, benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang, dilakukan secara professional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya, sehingga pendekatan paling tepat untuk menuntaskan masalah ini adalah dengan cara mengintroduksi dan mengkostatir ketentuan perundang-undangan, agar dapat dipahami dan dikaji apakah keseluruhan tindakan hukum Termohon Praperadilan I dan II melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang dilaporkan Pemohon Praperadilan telah berjalan sesuai hukum, kebenaran dan keadilan, oleh karena itu pendekatan yang dilakukan untuk menuntaskan masalah ini haruslah jauh dari sikap pendekatan yang bersikap “formalistic legal thinking” secara sempit dan ekstem;
Bahwa sistem pendekatan tersebut sengaja dikemukakan berdasarkan pemikiran bahwa dibalik kepentingan individu (tersangka) selalu berbenturan atau berhadapan dengan kepentingan umum, sehingga penerapan pasal 77 s/d pasal 88 KUHAP yang mengatur masalah Praperadilan harus diuji kebenarannya dengan the theory of the priority right (teori hal yang diprioritaskan), yaitu manakah yang lebih tepat dan adil mendahulukan hak-hak dan kepentingan individu ataukah terlebih dahulu memperhatikan kepentingan umum, disamping itu penerapan hukum acara yang terlampau teknis bisa mengingkari (justice denied on a technicality) ataupun penuntutan sesuai hukum acara (due proses) tanpa kebijakan (descrition) sering mendatangkan akibat yang tidak adil;
Bahwa walaupun demikian tertib dan penegakan hukum Acara Pidana (hukum formil) guna menegakkan ketentuan hukum pidana (hukum materil) patut dijaga, karena penegakan hukum formil berdasarkan sistem pendekatan Strict law atauformalistic legal thinking, adalah sesuai dengan Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Miranda Rule atau Miranda Principle, hal tersebut merupakan nilai yang inherent pada diri manusia akibatnya apabila mengabaikan hal itu dipandang juga sebagai telah bertentangan dengan hak asasi manusia dan hukum, sehingga kewajiban untuk memenuhi ketentuan hukum acara pidana dalam setiap tingkat pemeriksaan bersifat imperative;
Bahwa oleh karena itulah dalam permohonan praperadilan ini yang patut dan perlu diperiksa dan dipertimbangkan adalah apakah tindakan Termohon Praperadilan I dan II yang melakukan penetapan penghentian penyidikan atas laporan tindak pidana yang dilaporkan Pemohon Praperadilan dapat dibenarkan menurut hukum, dengan kata lain apakah tindakan Termohon Praperadilan I dan II tersebut termasuk dalam melakukan penyidikan atas laporan tindak pidana yang dilaporkan Pemohon Praperadilan sudah tepat dalam menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran.
Bahwa berdasarkan pasal 80 KUHAP memberi peluang hak kepada pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan pemeriksaan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik dalam penghentian peyidikan, dan dalam hal ini secara logika, pada setiap terjadi peristiwa pidana pihak ketiga yang paling berkepentingan di dalamnya ialah “korban” peristiwa pidana itu, oleh karena itu “pihak ketiga yang berkepentingan” dimaksud pasal 80 KUHAP tersebut adalah namun tidak terbatas pada saksi korban tindak pidana, atau pelapor, dan dengan demikian Pemohon Praperadilan dapat disebut pihak ketiga dan yang berkepentingan untuk mengajukan pemeriksaan Praperadilan ini.
Putusan Pengadilan  Negri Rantauprapat Nomor 06/Pid.Prap/2015/PN-Rap Tanggal 20 November 2015

II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN.

Diterbitkanya surat Perintah Penghentian Penyidikan            Nomor : SPPP /26.a/VI / 2021 /Reskrim Tolitoli 30 Juni 2021 terhadap laporan Polisi Nomor LP/298/XII/2020/Sulteng/Res-Tolitoli tanggal 2 Desember 2020  yang dilaporkan oleh Pemohon yang menyebutkan alasan penghentian penyidikan Dikarenakan Dugaan Tindak Pidana Pengancaman Tidak Memenuhi Unsur Unsur Pasal Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 335 KUHPidana,
Termohon Pra Paradilan tidak cermat dan Teliti dalam memeriksa Laporan Polisi Nomor LP/298/XII/2020/Sulteng/Res-Tolitoli Tanggal 2 Desember 2020. Dimana sebelumnya Penyidik telah melakukan Pemeriksaan saksi saksi dengan Dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Sidik/202/XII/2020/reskrim Tanggal 2 Desember 2020 sebagai bukti petunjuk  yang kesemuanya mengetahui secara jelas pokok perkara tindak pidana tersebut, bahkan pelaku dengan jelas mengakui perbuatanya di depan Penyidik Polres Tolitoli serta membenarkan tindakan pengancaman yang dilakukanya dengan mengunakan sebilau pisau kepada Pemohon ( Sopiana) Dkk. dan Adapun  saksi saksi yang telah diambil keteranganya antara lain :

Melakukan pemeriksaan terhadap SOPIANA (Pelapor)
Melakukan pemerikasaan terhadap WAHIDA AB PANGERAN
Melakukan pemeriksaan terhadap ARIF HAFID
Melakukan pemeriksaan GINA PUSPITA SARI
Melakukan pemeriksaan MASPA HARDI
Melakukan pemeriksaan MOH YUSRI H DG MALLAWA (Terlapor)

 

Lambanya proses Penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Tolitoli. Sehingga Pada akhir Maret 2021 Tim Kuasa Hukum melakukan konfirmasi terkait dengan Laporan Polisi yang tidak terproses selama kurang lebih 3 bulan sejak Laporan Polisi diterima kepada Penyidik Reskrim Tolitoli. Atas upaya terebut,  kanit Reskrim Tolitoli mengambil sikap, akan  melakukan gelar perkara karna 2 Alat Bukti yang sah akan segera terpenuhi,
Dikeluarkanya surat perintah Penyidikan Nomor Sp.sidik/26/III/2020/Reskrim Tanggal 29 Maret 2021. Dengan keterangan Pemeriksaaan lanjutan.terhadap saksi saksi yang dianggap keteranganya masi belum valid
Permohonan secara lisan kasat  Reskrim Tolitoli kepada Tim Kuasa Hukum Pemohon sebanyak 2 kali yang  meminta agar masalah ini di proses melalui Restorativ Jastis. sebelum berkas hasil Penyidikan dianggap lengkap. dengan jangka waktu masing masing 1  Bulan  terhitung sejak dikeluarkanya surat perintah Penyidikan Nomor Sp.sidik/26/III/2020/Reskrim Tanggal 29 Maret 2021.dengan jaminan jika telapor tidak ada itikad baik maka kasus tersebut akan segera dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,
Dikeluarkanya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Nomor: SP2HP/51/VI/2021/RESKRIM Tanggal 29 Juni 2021 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Melakukan pemeriksaan terhadap SOPIANA (Pelapor)
Melakukan pemerikasaan terhadap WAHIDA AB PANGERAN
Melakukan pemeriksaan terhadap ARIF HAFID
Melakukan pemeriksaan GINA PUSPITA SARI
Melakukan pemeriksaan MASPA HARDI
Melakukan pemeriksaan MOH YUSRI H DG MALLAWA (Terlapor)
Melakukan pemeriksaan saksi ahli
Melakukan gelar perkara

Yang isinya adalah menghentikan Proses Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor LP/298/XII/2020/Sulteng/Res-Tolitoli Tanggal 2 Desember 2020  karena tidak memenuhi unsur Pasal 335 KUHPidana. sehingga sangat jelas kasus ini dipaksakan untuk tidak ditindak lanjuti,

 

Bahwa terhadap permohonan Pra Peradilan tersebut, Termohon Praperadilan tidak mencantum hasil pemeriksaan saksi ahli dalam surat perintah penghentian penyidikan, justru melainkan  mencantum hasil pemeriksaan saksi ahli pada  angka ke 2 poin ke  7 dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dengan nomor SP2HP/51/Vi/2021/reskrim sehingga pemohon tidak mengetahui secara jelas alasan dikeluarkanya surat perintah penghentian penyidikan tersebut, yang seharusnya dalam surat perintah penghentian penyidikan,mencantumkan secara jelas dan menyuruh alasan sehingga Laporan Polisi  Nomor LP/298/XII/2020/Sulteng/Res-Tolitoli Tanggal 2 Desember 2020 dihentikan, serta tidak mencantumkan secara lengkap alasan dari keterangan saksi ahli yang dimaksud,karna saksi ahli yang diambil oleh Termohon Praperadilan  belum diketahui secara jelas apakah saksi ahli yang dimaksud adalah Ahli Pidana ataukah Ahli Bahasa. atau mungkin Ahli IT. sehingga dasar penghentian penyidikan dengan dalih tidak memenuhi unsur untuk ditindak lanjuti sangatlah mengada gada.

             III PETITUM

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tolitoli yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Penghentian Penyidikan yang dilakukan Termohon Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP /26.a/VI / 2021 /Reskrim Tolitoli 30 juni 2021 tentang Penghentian Penyidikan yang menetapkan menghentikan penyidikan tindak pidana atas nama tersangka MOH YUSRI H DG MALLAWA terkait peristiwa pidana pengancaman yang dilaporkan Pemohon Prapradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas Hukum.
Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara pidana atas nama tersangka MOH YUSRI H DG MALLAWA tersebut serta melimpahkan ke Kejaksaan yang berwenang sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku;
Membebankan biaya perkara kepada Termohon Praperadilan sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah)

Pemohon  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tolitoli yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tolitoli yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Hormat kami,

Advokat / Penasehat Hukum Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Rakyat

Sulawesi Tengah

 

 

RANO KARNO, S.H.

 

 

 

WAWAN, S.H.

 

 

CITRA PERDANA JAYA, S.H.

 

 

ISHAK .SH

 

Pihak Dipublikasikan Ya