| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG.PERK: PDM-48/P.2.12.3/Enz.2/12/2025
- Identitas Terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
HAIKAL B. ALPIAH Bin IMAM SANTOSO Alias IKAL
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Toli-Toli
|
|
Umur/ tgl. lahir
|
:
|
32 Tahun/ 06 Mei 1993
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Wr. Supratman Kelurahan Kali Kecamatan Biau Kabupaten Toli-Toli Provinsi Sulawesi Tengah
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- Penangkapan dan Penahanan :
- Ditangkap oleh Penyidik Polda Sulawesi Tengah sejak tanggal :
|
|
23 Agustus 2025 s/d 26 Agustus 2025.
|
- Perpanjangan Penangkapan oleh Penyidik Polda Sulawesi Tengah sejak tanggal:
|
|
27 Agustus 2025 s/d 29 Agustus 2025.
- Ditahan oleh Penyidik Polda Sulawesi Tengah di Rutan Polda Sulawasi Tengah sejak tanggal :
|
|
28 Agustus 2025 s/d 16 September 2025.
|
- Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sejak tanggal :
|
|
17 September 2025 s/d 26 Oktober 2025.
|
- Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Toli-toli sejak tanggal :
|
|
27 Oktober 2025 s/d 25 November 2025.
|
- Penuntut Umum sejak tanggal :
|
|
10 Desember 2025 s/d 29 Desember 2025.
|
- Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Toli-toli sejak tanggal :
|
|
30 Desember 2025 s/d 28 Januari 2026.
|
|
|
|
- D a k w a a n :
KESATU :
-----------------Bahwa Terdakwa HAIKAL B. ALPIAH Bin IMAM SANTOSO Alias IKAL bersama Saksi IKBAL SULFIAN Bin SHARUDDIN dan Saksi NOVA S. TAIM Binti MUKHTAR S. TAIM Alias NOVA (keduanya sebagai Terdakwa dalam berkas terpisah) baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar jam 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025 bertempat di Jalan R.A Kartini Kelurahan Panasakan Kecamatan Baolan Kabupaten Toli-Toli Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Toli-Toli yang berwenang mengadili, telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah yaitu Saksi RAHMAT M. AKIB A.md.TI, Saksi NIKO SUTRISNO dan Saksi SEBASTIANUS FRANGKY beserta anggota Tim lainnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di Jalan R.A Kartini Kelurahan Panasakan Kecamatan Baolan Kabupaten ToliToli sering dijadikan lokasi tempat jual beli Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu kemudian berdasarkan informasi tersebut Saksi RAHMAT M. AKIB A.md.TI, Saksi NIKO SUTRISNO dan Saksi SEBASTIANUS FRANGKY beserta anggota Tim lainnya melakukan pemantauan dan pengawasan disekitar rumah tersebut.
- Bahwa setelah mendapatkan informasi yang akurat Saksi RAHMAT M. AKIB A.md.TI, Saksi NIKO SUTRISNO dan Saksi SEBASTIANUS FRANGKY beserta anggota Tim lainnya segera masuk kedalam rumah untuk melakukan penggerebekan dan menemukan Terdakwa sedang mencuci muka didalam kamar mandi dan pada saat Terdakwa keluar kamar mandi terdakwa kaget melihat orang yang terdakwa tidak kenal (tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah) dan langsung membuang 5 (lima) bungkus Narkotika Golongan I jenis Sabusabu yang disatukan dengan sebuah peniti kelubang angin (fentilasi) kamar mandi namun dilihat oleh anggota tim yang kemudian memerintahkan Terdakwa untuk mengambilnya kembali.
- Bahwa menurut pengakuan terdakwa 5 (lima) bungkus Narkotika Golongan I jenis Sabusabu yang Terdakwa simpan peroleh dari Saksi NOVA S. TAIM Binti MUKHTAR S. TAIM Alias NOVA.
- Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) kali menerima Narkotika Golongan I jenis Sabusabu dari Saksi NOVA S. TAIM Binti MUKHTAR S. TAIM Alias NOVA dirumahnya yaitu pada tanggal 15 Juli 2025 sebanyak 10 (sepuluh) bungkus untuk dijual, tanggal 20 Juli 2025 sebanyak 10 (sepuluh) bungkus untuk dijual kemudian sekitar awal bulan Agustus 2025 sebanyak 10 (sepuluh) bungkus untuk dijual dan terakhir pada tanggal 22 Agustus 2025 sebanyak 5 (lima) bungkus.
- Bahwa Terdakwa menjual Narkotika Golongan I jenis Sabusabu seharga Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) per bungkus dan tiap 10 (sepuluh) bungkus yang laku Terdakwa memperoleh Imbalan uang dari Saksi NOVA S. TAIM Binti MUKHTAR S. TAIM Alias NOVA sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) ditambah 1 (satu) bungkus Narkotika Golonga I jenis Sabu-sabu untuk Terdakwa gunakan bagi dirinya sendiri.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyisihan Barang Bukti, tanggal 25 Agustus 2025 yang dibuat Direktorat Seserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah bahwa 5 (lima) bungkus Narkotika Golongan I jenis Shabushabu setelah dilakukan penimbangan memiiki berat bersih (netto) 0,5899 (nol koma lima delapan sembilan sembilan) gram
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Barang Bukti tanggal 27 Agustus 2025 yang dibuat oleh Balai Pengawasan Obat Dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0214, sampel barang bukti yang dilakukan pengujian, POSITIF mengandung METAMFETAMIN yang merupakan Narkotika Golongan I sesuai dengan lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika Jo. BAB I Pasal II ayat (11) dan Lampiran II UU RI No. 1 Th. 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------
A T A U
KEDUA :
-----------------Bahwa ia Terdakwa HAIKAL B. ALPIAH Bin IMAM SANTOSO Alias IKAL bersama Saksi IKBAL SULFIAN Bin SHARUDDIN dan Saksi NOVA S. TAIM Binti MUKHTAR S. TAIM Alias NOVA (keduanya Terdakwa dalam berkas terpisah) baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar jam 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025 bertempat di Jalan R.A Kartini Kelurahan Panasakan Kecamatan Baolan Kabupaten Toli-Toli Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Toli-Toli yang berwenang mengadili, telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah yaitu Saksi RAHMAT M. AKIB A.md.TI, Saksi NIKO SUTRISNO dan Saksi SEBASTIANUS FRANGKY beserta anggota Tim lainnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di Jalan R.A Kartini Kelurahan Panasakan Kecamatan Baolan Kabupaten ToliToli sering dijadikan lokasi tempat jual beli Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu kemudian berdasarkan informasi tersebut Saksi RAHMAT M. AKIB A.md.TI, Saksi NIKO SUTRISNO dan Saksi SEBASTIANUS FRANGKY beserta anggota Tim lainnya melakukan pemantauan dan pengawasan disekitar rumah tersebut.
- Bahwa setelah mendapatkan informasi yang akurat Saksi RAHMAT M. AKIB A.md.TI, Saksi NIKO SUTRISNO dan Saksi SEBASTIANUS FRANGKY beserta anggota Tim lainnya segera masuk kedalam rumah untuk melakukan penggerebekan dan menemukan Terdakwa sedang mencuci muka didalam kamar mandi dan pada saat Terdakwa keluar kamar mandi terdakwa kaget melihat orang yang terdakwa tidak kenal (tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah) dan langsung membuang 5 (lima) bungkus Narkotika Golongan I jenis Sabusabu yang disatukan dengan sebuah peniti kelubang angin (fentilasi) kamar mandi namun dilihat oleh anggota tim yang kemudian memerintahkan Terdakwa untuk mengambilnya kembali.
- Bahwa menurut pengakuan terdakwa 5 (lima) bungkus Narkotika Golongan I jenis Sabusabu yang Terdakwa simpan peroleh dari Saksi NOVA S. TAIM Binti MUKHTAR S. TAIM Alias NOVA.
- Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) kali menerima Narkotika Golongan I jenis Sabusabu dari Saksi NOVA S. TAIM Binti MUKHTAR S. TAIM Alias NOVA dirumahnya yaitu pada tanggal 15 Juli 2025 sebanyak 10 (sepuluh) bungkus untuk dijual, tanggal 20 Juli 2025 sebanyak 10 (sepuluh) bungkus untuk dijual kemudian sekitar awal bulan Agustus 2025 sebanyak 10 (sepuluh) bungkus untuk dijual dan terakhir pada tanggal 22 Agustus 2025 sebanyak 5 (lima) bungkus.
- Bahwa Terdakwa menjual Narkotika Golongan I jenis Sabusabu seharga Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) per bungkus dan tiap 10 (sepuluh) bungkus yang laku Terdakwa memperoleh Imbalan uang dari Saksi NOVA S. TAIM Binti MUKHTAR S. TAIM Alias NOVA sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) ditambah 1 (satu) bungkus Narkotika Golonga I jenis Sabu-sabu untuk Terdakwa gunakan bagi dirinya sendiri.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyisihan Barang Bukti, tanggal 25 Agustus 2025 yang dibuat Direktorat Seserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah bahwa 5 (lima) bungkus Narkotika Golongan I jenis Shabushabu setelah dilakukan penimbangan memiiki berat bersih (netto) 0,5899 (nol koma lima delapan sembilan sembilan) gram
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Barang Bukti tanggal 27 Agustus 2025 yang dibuat oleh Balai Pengawasan Obat Dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0214, sampel barang bukti yang dilakukan pengujian, POSITIF mengandung METAMFETAMIN yang merupakan Narkotika Golongan I sesuai dengan lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa bersama dengan saksi NOVA S. TAIM Binti MUKHTAR S. TAIM Alias NOVA (diajukan dalam berkas terpisah) dan Saksi IKBAL SULFIAN Bin SHARUDDIN (diajukan dalam berkas terpisah) dalam menguasai, memiliki atau menyimpan Narkotika jenis Shabu tidak memiliki Izin dari pihak yang berwenang.
---------------------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Th. 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------
Toli-toli, 20 Januari 2026
PENUNTUT UMUM
PUTRA WAHYU JONAN, SH.
Ajun Jaksa Madya/NIP. 199901242024041003 |