| Dakwaan |
IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
NANANG RAUF alias NUNU
|
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
7571042307990001
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Gorontalo
|
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
27 Tahun / 23 Juli 1999
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Sawit , Kelurahan Tuladenggi, Kecamatan Dungigi, Kota Gorontalo
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
|
:
|
27 Juni 2026
|
- Penahanan
Penyidik
Perpanjangan PU
Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
Rutan Polres Tolitoli, 29 Juni 2026 s.d 18 Juli 2026
Rutan Polres Tolitoli, 19 Juli 2026 s.d 27 Agustus 2026
Lapas Tolitoli, 28 Agustus 2026 s.d 16 September 2026
|
C. DAKWAAN :
KESATU
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa Nanang Rauf alias Nunu (selanjutnya disebut terdakwa) berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Koperasi Usaha Mekar Jaya Indonesia Nomor 75/KSU/KP-MJI/GTO/SK/II/2018 tentang pengangkatan terdakwa sebagai Petugas Dinas Lapangan Koperasi Usaha Mekar Jaya Indonesia Cabang Tolitoli dari pada tanggal 04 Februari 2020 sampai dengan sekitar bulan juni tahun 2023 atau setidak setidaknya dalam waktu dari 2020 s.d 2023 bertempat BTN Nopi Blok E Nomor 11, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli tepatnya di Koperasi Usaha Mekar Jaya Indonesia Cabang Tolitoli pada tanggal 04 Februari 2020 sampai dengan sekitar bulan juni tahun 2023 bertempat BTN Nopi Blok E Nomor 11, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli tepatnya di Koperasi Usaha Mekar Jaya Indonesia Cabang Tolitoli atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ” secara berturut-turut atau secara berulang kali sebagai perbuatan berlanjut ataupun sebagai perbuatan yang berdiri sendiri tetapi bersangkut paut dengan yang lain, memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang,” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------
- Bahwa terdakwa bedasarkan Surat Keputusan Pengurus Koperasi Usaha Mekar Jaya Indonesia Nomor 75/KSU/KP-MJI/GTO/SK/II/2018 tentang pengangkatan terdakwa sebagai Petugas Dinas Lapangan Koperasi Usaha Mekar Jaya Indonesia Cabang Tolitoli;
- Bahwa terdakwa bekerja sebagai Petugas Dinas Lapangan Koperasi Usaha Mekar Jaya Indonesia Cabang Tolitoli menerima gaji setiap bulannya Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan terdakwa menerima tunjangan jabatan, tunjangan fungsi, JAMSTK dan Konsumsi setiap bulannya;
- Bahwa terdakwa memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab selaku Petugas Dinas Lapangan Koperasi Usaha Mekar Jaya Indonesia Cabang Tolitoli yaitu :
- melakukan penagihan dan menawarkan pinjaman kepada nasabah serta melakukan pencairan kepada nasabah yang ingin melakukan pengambilan pinjaman serta mengelola promise dan administrasi pinjaman nasabah
- Memberikan fasilitasi dan pelaporan terkait permasalahan, kebutuhan, dan perkembangan koperasi kepada instansi terkait.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023, Saksi Sulaeman datang ke Kantor Koperasi Usaha Mekar Jaya Indonesia Cabang Tolitoli untuk melakukan pemeriksaan. Pada saat itu, Saksi melihat jumlah promise Pegawai Dinas Lapangan atas nama Terdakwa sangat banyak, yaitu sekitar 200 (dua ratus) promise nasabah, namun nasabah yang melakukan penyetoran ke kantor hanya sekitar 15 (lima belas) orang. Mengetahui hal tersebut, Saksi Sulaeman merasa curiga terhadap Terdakwa, sehingga Saksi Sulaeman kemudian memanggil dan menanyakan perihal tersebut kepada Terdakwa. Pada saat itu, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah memakai uang milik kantor dengan cara menggunakan nasabah fiktif, menggunakan uang angsuran nasabah, serta melakukan perpanjangan pinjaman nasabah yang tidak sesuai dengan permintaan nasabah, dan Terdakwa memperlihatkan kepada Saksi seluruh promise-promise tersebut. Selanjutnya, Saksi Sulaeman menghubungi Ketua Koperasi Mekar Jaya Indonesia Wilayah Sulawesi Tengah untuk melaporkan perihal tersebut. Kemudian, pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023, petugas audit atas nama Saksi RAMLI DULIALO datang untuk melakukan audit, yang kemudian dilaksanakan pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023. Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan bahwa Terdakwa telah memakai uang milik Koperasi Usaha Mekar Jaya Indonesia Cabang Tolitoli.
- Bahwa Adapun cara Terdakwa mengambil uang milik Koperasi Usaha Mekar Jaya Indonesia Cabang Tolitoli adalah sebagai berikut :
- Cara pertama, Terdakwa menggunakan nama nasabah Koperasi Usaha Mekar Jaya Indonesia Cabang Tolitoli yang kreditnya telah lunas untuk mengajukan kembali permohonan kredit tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan. Setelah permohonan kredit tersebut disetujui dan uang pinjaman dicairkan, Terdakwa mengambil dan menguasai uang pencairan tersebut untuk kepentingan pribadinya, serta tidak menyerahkan atau menyalurkannya kepada nasabah yang namanya digunakan dalam permohonan kredit tersebut.
- Cara kedua, Terdakwa menerima uang angsuran dari nasabah Koperasi Usaha Mekar Jaya Indonesia Cabang Tolitoli yang melakukan pembayaran angsuran kredit, namun uang angsuran tersebut tidak disetorkan oleh Terdakwa kepada kasir Koperasi sebagaimana mestinya. Uang yang seharusnya disetorkan dan menjadi hak Koperasi tersebut kemudian dikuasai dan digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
- Cara ketiga, Terdakwa melakukan penggelapan terhadap selisih uang pinjaman nasabah yang melanjutkan pinjaman. Salah satu contohnya adalah ketika seorang nasabah mengajukan pinjaman kepada Terdakwa sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), namun Terdakwa menyampaikan kepada pihak kantor/kasir bahwa nasabah tersebut mengajukan pinjaman sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Setelah pencairan, Terdakwa hanya menyerahkan kepada nasabah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sesuai dengan jumlah yang sebenarnya dimohonkan oleh nasabah, sedangkan sisa uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikuasai dan diambil oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
- Bahwa Berdasarkan hasil Audit Hasil Laporan Investigasi Penggelapan Dana Koperasi Nomor Laporan 148/KSU-MJI/VIII/2023 tanggal pemeriksaan 20 Juni 2023 tentang Laporan Hasil Investigasi Penggelapan Dana Koperasi dengan terperiksa Nanang Rauf (terdakwa) yang dilakukan audit oleh Saksi Ramli ditemukan kerugian dengan mencocokkan jumlah pinjaman yang ada di promise dengan dibuku angsuran namun ada juga yang Saksi Ramli dapati sisa hutang yang ada di promise dan dibuku angsuran tidak sesuai atau selisih dan yang kedua Saksi Ramli mendapati nasabah yang sudah tidak ada pinjaman namun mempunyai hutang di ksp mekar jaya sehinggah total kerugian mencapai Rp. 329.655.000 dari jumlah Rp. 329.655.000 mempunyai nasabah sebanyak 200 orang yang telah digunakan datanya oleh terdakwa;
- Bahwa Total kerugian yang dialami oleh Koperasi Usaha Mekar Jaya Indonesia Cabang Tolitoli yakni sejumlah Rp 329.655.000 (tiga ratus dua puluh Sembilan juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah)
- Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut dari 04 Februari 2020 sampai dengan sekitar bulan juni tahun 2023;
- Bahwa terhadap uang yang telah diambil dan dikuasai tersebut, Terdakwa menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
-------Perbuatan Terdakwa Nanang Rauf alias Nunu melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 jo 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
-------Bahwa Terdakwa NANANG RAUF alias Nunu pada 04 Februari 2020 sampai dengan sekitar bulan juni tahun 2023 atau setidak setidaknya dalam waktu dari 2020 s.d 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2020 s.d 2023, bertempat di bertempat di BTN Nopi Blok E Nomor 11, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli tepatnya di Koperasi Usaha Mekar Jaya Indonesia Cabang Tolitoli atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana: “ secara berturut-turut atau secara berulang kali sebagai perbuatan berlanjut ataupun sebagai perbuatan yang berdiri sendiri tetapi bersangkut paut dengan yang lain secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana,” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023, Saksi Sulaeman datang ke Kantor Koperasi Usaha Mekar Jaya Indonesia Cabang Tolitoli untuk melakukan pemeriksaan. Pada saat itu, Saksi melihat jumlah promise Pegawai Dinas Lapangan atas nama Terdakwa sangat banyak, yaitu sekitar 200 (dua ratus) promise nasabah, namun nasabah yang melakukan penyetoran ke kantor hanya sekitar 15 (lima belas) orang. Mengetahui hal tersebut, Saksi Sulaeman merasa curiga terhadap Terdakwa, sehingga Saksi Sulaeman kemudian memanggil dan menanyakan perihal tersebut kepada Terdakwa. Pada saat itu, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah memakai uang milik kantor dengan cara menggunakan nasabah fiktif, menggunakan uang angsuran nasabah, serta melakukan perpanjangan pinjaman nasabah yang tidak sesuai dengan permintaan nasabah, dan Terdakwa memperlihatkan kepada Saksi seluruh promise-promise tersebut. Selanjutnya, Saksi Sulaeman menghubungi Ketua Koperasi simpan pinjam Mekar Jaya Wilayah Sulawesi Tengah untuk melaporkan perihal tersebut. Kemudian, pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023, petugas audit atas nama Saksi RAMLI DULIALO datang untuk melakukan audit, yang kemudian dilaksanakan pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023. Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan bahwa Terdakwa telah memakai uang milik Koperasi Usaha Mekar Jaya Indonesia Cabang Tolitoli.
- Bahwa Adapun cara Terdakwa mengambil uang milik Koperasi Usaha Mekar Jaya Indonesia Cabang Tolitoli adalah sebagai berikut :
- Cara pertama, Terdakwa menggunakan nama nasabah Koperasi Usaha Mekar Jaya Indonesia Cabang Tolitoli yang kreditnya telah lunas untuk mengajukan kembali permohonan kredit tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan. Setelah permohonan kredit tersebut disetujui dan uang pinjaman dicairkan, Terdakwa mengambil dan menguasai uang pencairan tersebut untuk kepentingan pribadinya, serta tidak menyerahkan atau menyalurkannya kepada nasabah yang namanya digunakan dalam permohonan kredit tersebut.
- Cara kedua, Terdakwa menerima uang angsuran dari nasabah Koperasi Usaha Mekar Jaya Indonesia Cabang Tolitoli yang melakukan pembayaran angsuran kredit, namun uang angsuran tersebut tidak disetorkan oleh Terdakwa kepada kasir Koperasi sebagaimana mestinya. Uang yang seharusnya disetorkan dan menjadi hak Koperasi tersebut kemudian dikuasai dan digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
- Cara ketiga, Terdakwa melakukan penggelapan terhadap selisih uang pinjaman nasabah yang melanjutkan pinjaman. Salah satu contohnya adalah ketika seorang nasabah mengajukan pinjaman kepada Terdakwa sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), namun Terdakwa menyampaikan kepada pihak kantor/kasir bahwa nasabah tersebut mengajukan pinjaman sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Setelah pencairan, Terdakwa hanya menyerahkan kepada nasabah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sesuai dengan jumlah yang sebenarnya dimohonkan oleh nasabah, sedangkan sisa uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikuasai dan diambil oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
- Bahwa Berdasarkan hasil Audit Hasil Laporan Investigasi Penggelapan Dana Koperasi Nomor Laporan 148/KSU-MJI/VIII/2023 tanggal pemeriksaan 20 Juni 2023 tentang Laporan Hasil Investigasi Penggelapan Dana Koperasi dengan terperiksa Nanang Rauf (terdakwa) yang dilakukan audit oleh Saksi Ramli ditemukan kerugian dengan mencocokkan jumlah pinjaman yang ada di promise dengan dibuku angsuran namun ada juga yang Saksi Ramli dapati sisa hutang yang ada di promise dan dibuku angsuran tidak sesuai atau selisih dan yang kedua Saksi Ramli mendapati nasabah yang sudah tidak ada pinjaman namun mempunyai hutang di ksp mekar jaya sehinggah total kerugian mencapai Rp. 329.655.000 dari jumlah Rp. 329.655.000 mempunyai nasabah sebanyak 200 orang yang telah digunakan datanya oleh terdakwa;
- Bahwa Total kerugian yang dialami oleh Koperasi Usaha Mekar Jaya Indonesia Cabang Tolitoli yakni sejumlah Rp 329.655.000 (tiga ratus dua puluh Sembilan juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah)
- Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut dari 04 Februari 2020 sampai dengan sekitar bulan juni tahun 2023;
- Bahwa terhadap uang yang telah diambil dan dikuasai tersebut, Terdakwa menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
-------Perbuatan Terdakwa Nanang Rauf alias Nunu melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 jo 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------Bahwa Terdakwa NANANG RAUF alias Nunu pada 04 Februari 2020 sampai dengan sekitar bulan juni tahun 2023 atau setidak setidaknya dalam waktu dari 2020 s.d 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2020 s.d 2023, bertempat di bertempat di BTN Nopi Blok E Nomor 11, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli tepatnya di Koperasi Usaha Mekar Jaya Indonesia Cabang Tolitoli atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “secara berturut-turut atau secara berulang kali sebagai perbuatan berlanjut ataupun sebagai perbuatan yang berdiri sendiri tetapi bersangkut paut dengan yang lain membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbutkan kerugian” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam kedudukannya sebagai Petugas Dinas Lapangan Koperasi Usaha Mekar Jaya Indonesia Cabang Tolitoli;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya telah menggunakan nama para nasabah Koperasi Usaha Mekar Jaya Indonesia Cabang Tolitoli yang telah lunas kreditnya untuk mengajukan kembali permohonan kredit pada Koperasi Usaha Mekar Jaya Indonesia Cabang Tolitoli tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dari nasabah yang bersangkutan
- Bahwa dalam pengajuan kredit tersebut, Terdakwa menggunakan identitas dan nama nasabah seolah-olah nasabah yang bersangkutan benar-benar mengajukan permohonan kredit, padahal nasabah tersebut tidak pernah mengajukan permohonan kredit sebagaimana yang tercantum dalam dokumen atau administrasi pengajuan kredit tersebut. Dengan demikian, Terdakwa telah memasukkan atau menggunakan keterangan yang tidak benar mengenai adanya permohonan kredit dari nasabah yang bersangkutan. Bahwa setelah permohonan kredit dengan menggunakan nama nasabah tersebut disetujui dan dana kredit dicairkan oleh Koperasi Usaha Mekar Jaya Indonesia Cabang Tolitoli, Terdakwa mengambil dan menguasai uang pencairan tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa serta tidak menyerahkannya kepada nasabah yang namanya digunakan dalam pengajuan kredit.
- Bahwa selain itu, Terdakwa juga dalam melakukan pengajuan dan pencairan kredit terhadap nasabah yang melanjutkan pinjaman telah menyampaikan kepada pihak kantor atau kasir jumlah pinjaman yang tidak sesuai dengan jumlah pinjaman yang sebenarnya dimohonkan oleh nasabah. Sebagai contoh, nasabah mengajukan pinjaman sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), namun Terdakwa menyampaikan kepada pihak kantor atau kasir bahwa nasabah tersebut mengajukan pinjaman sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), sehingga terdapat keterangan mengenai jumlah pinjaman yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Bahwa setelah dana sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tersebut dicairkan, Terdakwa hanya menyerahkan kepada nasabah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sedangkan sisa sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikuasai dan diambil oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan bagi diri Terdakwa sendiri dengan menggunakan identitas nasabah dan keterangan mengenai permohonan kredit yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yang selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk memperoleh pencairan uang dari Koperasi Usaha Mekar Jaya Indonesia Cabang Tolitoli.
- Bahwa pembuatan dan menggunakan identitas dan nama nasabah seolah-olah nasabah yang bersangkutan benar-benar mengajukan permohonan kredit surat palsu tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan bagi Koperasi Usaha Mekar Jaya Indonesia Cabang Tolitoli yakni sejumlah Rp 329.655.000 (tiga ratus dua puluh Sembilan juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang antara lain disebabkan oleh adanya transaksi fiktif yang dibuat oleh Terdakwa.
-------Perbuatan Terdakwa NANANG RAUF alias NUNU melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 ayat (1) jo 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana;-----------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Tolitoli, 10 September 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
MUHAMMAD RAMADHANSYAH ARDIWINATA, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199912192024041003
|
|