Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2026/PN Tli 1.ADRIAN DWI SAPUTRA, SH
2.YOHANNES PARTUA SIAHAAN, S.H.
3.MOHAMMAD GUFRAN KATILI, S.H.
REZKY MUHAMMAD alias REZKY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 48/Pid.B/2026/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-123/P.2.12.9/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN DWI SAPUTRA, SH
2YOHANNES PARTUA SIAHAAN, S.H.
3MOHAMMAD GUFRAN KATILI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZKY MUHAMMAD alias REZKY[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

                                                                                                                                                           SURAT DAKWAAN

                                                                                                                                     Nomor Berkas : PDM-04/P.212.9/Eoh/03/2026

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA  :

 

Nama Lengkap

:

REZKY MUHAMMAD Alias REZKY

 

Tempat lahir

:

Berau

 

Umur/tanggal lahir

:

19 Tahun / 10 Januari 2007

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Kel.Tepian Sungai, Kab.Berau, Prov.Kalimantan Timur

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SD (Tidak Berijazah)

 

B.

PENAHANAN TERDAKWA  :

 

Ditahan oleh Penyidik

:

Ditahan di Rutan sejak Tanggal 29 Januari 2026 s/d

Tanggal 17 Februari 2026

 

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Ditahan di Rutan sejak tanggal 18 Februari 2026 s/d

Tanggal 29 Maret 2026

 

Ditahan oleh Penuntut Umum

:

Ditahan di Rutan sejak tanggal 27 Maret 2026 s/d               tanggal 15 April 2026

 

  1. DAKWAAN

 

KESATU

Bahwa ia Terdakwa REZKY MUHAMMAD Alias REZKY (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira Jam 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2026, bertempat di Kolong Rumah milik Saksi DELIYANTI Alias DELI yang beralamatkan di Jalan Trans Sulawesi, Dusun V, Desa Ogotua, Kec. Dampal Utara, Kab.Tolitoli, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu, tanggal 24 Januari 2026, Terdakwa ikut serta memancing ikan di sekitar perairan laut Sulawesi, kemudian Perahu yang digunakan oleh terdakwa kehabisan solar sehingga Perahu tersebut mampir di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Jalan Trans Sulawesi, Dusun V, Desa Ogotua, Kec. Dampal Utara, Kab.Tolitoli untuk membeli solar. Kemudian Terdakwa turun dari perahu untuk membeli Solar, setelah Terdakwa membeli solar, Terdakwa tidak kembali ke perahu atau tidak lagi bekerja di perahu tersebut. Kemudian Terdakwa berlalu lalang di sekitaran Tempat Pelelangan Ikan (TPI) tersebut hingga pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira Jam 01.00 Wita Terdakwa duduk berdiam diri di tempat nongkrong (ayunan) milik warga di tepi pantai Desa Ogotua di Jalan Trans Sulawesi, Dusun V, Desa Ogotua, Kec. Dampal Utara, Kab.Tolitoli, yang mana di tepi pantai tersebut terdapat 1 (satu) buah rumah panggung milik Saksi DELIYANTI Alias DELI. Kemudian Terdakwa pada saat itu melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio Warna Hijau milik Saksi MIRANTI Alias MIRA yang terparkir di bawah kolong rumah panggung milik Saksi DELIYANTI Alias DELI, kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut.
  • Bahwa kemudianTerdakwa mengawasi keadaan sekitar rumah milik Saksi DELIYANTI Alias DELI dan pada saat Terdakwa melihat sudah tidak ada orang lagi, kemudian Terdakwa langsung menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio Warna Hijau milik Saksi MIRANTI Alias MIRA yang terparkir di bawah kolong rumah panggung milik Saksi DELIYANTI Alias DELI. Kemudian Terdakwa langsung memeriksa dashboard sepeda motor tersebut dan menemukan sebuah kunci di dashboard sebelah kanan. Kemudian Terdakwa mencoba kunci tersebut dan cocok dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio Warna Hijau tersebut. Kemudian Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut keluar dari halaman rumah melalui pagar bagian depan dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio Warna Hijau tersebut ke arah Tolitoli. Ditengah Perjalanan tepatnya di Depan Masjid di Desa Bambapula, Terdakwa membuka dan membuang Plat Nomor yang terpasang pada bagian belakang sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit ambulance mengarah ke Kota Tolitoli dan Terdakwa mengikuti ambulance tersebut dengan menggunakan sepeda motor yang telah Terdakwa ambil tersebut.
  • Bahwa sesampainya di Kota Tolitoli, Terdakwa menuju ke kompleks pelabuhan di jalan baru dan mampir di bawah pohon tempat duduk warga. Kemudian terdakwa di hampiri oleh seseorang yang terdakwa tidak kenal yakni saksi OCA Alias ACO untuk menanyakan sedang apa Terdakwa berada di tempat tersebut. Kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi apakah ada lowongan pekerjaan. Kemudian Saksi OCA Alias ACO menawarkan lowongan pekerjaan untuk mancing ikan di laut. Kemudian terdakwa menitipkan 1 (satu) unit motor yang dicuri tersebut kepada saksi OCA Alias ACO dan langsung ikut dengan perahu yang akan memancing ikan di laut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026, saat perahu yang digunakan terdakwa berlabuh di tepi Jalan S.Panggesar (Jalan Baru) untuk menurunkan ikan, terdakwa langsung ditangkap oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Korban mengalami kerugian sekitar Rp 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa REZKY MUHAMMAD Alias REZKY mengambil 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Genio Warna Hijau dengan Nomor rangka : MH1JMB118PK094150 dan Nomor Mesin : JMB1E-1094095 tanpa Izin dan sepengetahuan dari pemilik yang dalam hal ini adalah Saksi MIRANTI Alias MIRA.

----------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP--------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa REZKY MUHAMMAD Alias REZKY (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira Jam 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2026, bertempat di Kolong Rumah milik Saksi DELIYANTI Alias DELI yang beralamatkan di Jalan Trans Sulawesi, Dusun V, Desa Ogotua, Kec. Dampal Utara, Kab.Tolitoli, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu, tanggal 24 Januari 2026, Terdakwa ikut serta memancing ikan di sekitar perairan laut Sulawesi, kemudian Perahu yang digunakan oleh terdakwa kehabisan solar sehingga Perahu tersebut mampir di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Jalan Trans Sulawesi, Dusun V, Desa Ogotua, Kec. Dampal Utara, Kab.Tolitoli untuk membeli solar. Kemudian Terdakwa turun dari perahu untuk membeli Solar, setelah Terdakwa membeli solar, Terdakwa tidak kembali ke perahu atau tidak lagi bekerja di perahu tersebut. Kemudian Terdakwa berlalu lalang di sekitaran Tempat Pelelangan Ikan (TPI) tersebut hingga pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira Jam 01.00 Wita Terdakwa duduk berdiam diri di tempat nongkrong (ayunan) milik warga di tepi pantai Desa Ogotua di Jalan Trans Sulawesi, Dusun V, Desa Ogotua, Kec. Dampal Utara, Kab.Tolitoli, yang mana di tepi pantai tersebut terdapat 1 (satu) buah rumah panggung milik Saksi DELIYANTI Alias DELI. Kemudian Terdakwa pada saat itu melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio Warna Hijau milik Saksi MIRANTI Alias MIRA yang terparkir di bawah kolong rumah panggung milik Saksi DELIYANTI Alias DELI, kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut.
  • Bahwa kemudianTerdakwa mengawasi keadaan sekitar rumah milik Saksi DELIYANTI Alias DELI dan pada saat Terdakwa melihat sudah tidak ada orang lagi, kemudian Terdakwa langsung menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio Warna Hijau milik Saksi MIRANTI Alias MIRA yang terparkir di bawah kolong rumah panggung milik Saksi DELIYANTI Alias DELI. Kemudian Terdakwa langsung memeriksa dashboard sepeda motor tersebut dan menemukan sebuah kunci di dashboard sebelah kanan. Kemudian Terdakwa mencoba kunci tersebut dan cocok dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio Warna Hijau tersebut. Kemudian Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut keluar dari halaman rumah melalui pagar bagian depan dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio Warna Hijau tersebut ke arah Tolitoli. Ditengah Perjalanan tepatnya di Depan Masjid di Desa Bambapula, Terdakwa membuka dan membuang Plat Nomor yang terpasang pada bagian belakang sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit ambulance mengarah ke Kota Tolitoli dan Terdakwa mengikuti ambulance tersebut dengan menggunakan sepeda motor yang telah Terdakwa ambil tersebut.
  • Bahwa sesampainya di Kota Tolitoli, Terdakwa menuju ke kompleks pelabuhan di jalan baru dan mampir di bawah pohon tempat duduk warga. Kemudian terdakwa di hampiri oleh seseorang yang terdakwa tidak kenal yakni saksi OCA Alias ACO untuk menanyakan sedang apa Terdakwa berada di tempat tersebut. Kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi apakah ada lowongan pekerjaan. Kemudian Saksi OCA Alias ACO menawarkan lowongan pekerjaan untuk mancing ikan di laut. Kemudian terdakwa menitipkan 1 (satu) unit motor yang dicuri tersebut kepada saksi OCA Alias ACO dan langsung ikut dengan perahu yang akan memancing ikan di laut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026, saat perahu yang digunakan terdakwa berlabuh di tepi Jalan S.Panggesar (Jalan Baru) untuk menurunkan ikan, terdakwa langsung ditangkap oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Korban mengalami kerugian sekitar Rp 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa REZKY MUHAMMAD Alias REZKY mengambil 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Genio Warna Hijau dengan Nomor rangka : MH1JMB118PK094150 dan Nomor Mesin : JMB1E-1094095 tanpa Izin dan sepengetahuan dari pemilik yang dalam hal ini adalah Saksi MIRANTI Alias MIRA.

------------------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP------------------------------------------------------------------------------

 

Ogotua, 06 April 2026

Jaksa Penuntut Umum

Ditandatangani

Pihak Dipublikasikan Ya