| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan, Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Akta Pernyataan No. 28 tanggal 30 Juli 2020 yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT Jao Yuliana, SH adalah sah dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum pembuktian ;
- Menyatakan, Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Wanprestasi ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memenuhi kewajibannya menyerahkan sebidang tanah seluas ±600 M2 (enam ratus meter persegi) beserta bangunannya yang terletak di kelurahan nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah milik Para Tergugat berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) yang di ketahui oleh Turut Tergugat yang terregister dengan Nomor : 593/301/Sporadik/2011 tanggal 3 November 2011;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada penggugat :
- Kerugian Materiil :
Rp.231.350.000,- (dua ratus tiga puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Keuntungan yang hilang :
Sebagaiaman dalam Akta Pernyataan Para Tergugat bersedia membayar ditambah dengan bunga dan denda terhitung per-tahun 2020 sejumlah Rp.404.862.500,- (empat ratus empat juta delapan ratus enam puluh dua ribu limaratus rupiah) ;
- Biaya Bunga :
Sebagaiaman ketentuan Pasal 1250 KUHPerdata ditetapkan bunga sebesar 6% pertahun dari pokok sehingga berjumlah Rp.13.881.000/tahun dikali keterlambatan sejak tahun 2015 selama 11 (sebelas) tahun = Rp.152.691.000,- (seratus lima puluh dua juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Sehingga total kewajiban Para Tergugat sebesar Rp.788.903.500,- (tujuh ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus tiga ribu lima ratus rupiah) ;-----------------------------------------------------------------
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tanggung renteng setiap hari keterlambatannya menjalankan isi putusan dalam perkara ini sejak putusan ini diucapkan ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah seluas ±600 M2 (enam ratus meter persegi) beserta bangunannya milik Para Tergugat yang terletak di kelurahan nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) yang di ketahui oleh Turut Tergugat yang terregister dengan Nomor : 593/301/Sporadik/2011 tanggal 3 November 2011 ;
- Menghukum, kepada siapa saja untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini ;
- Menyatakan sah dan dapat dilaksanakan putusan ini secara serta-merta (Uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum banding/kasasi/PK ;
- Menghukum, Para Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini
|