Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2025/PN Tli Parman S.H MOH. NUR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2025/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2078/P.2.12.3/Enz.2/9/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Parman S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. NUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

A.      IDENTITAS TERDAKWA

Nama Terdakwa

:

MOH. NUR

Nomor Identitas

:

7204011403670001

Tempat Lahir

:

Malonas

Umur / Tanggal Lahir

:

58 tahun / 14 Maret 1967

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Dongko, Kec. Dampal Selatan, Kab. Tolitoli, Prov. Sulawesi Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (Tidak tamat)

 

B.      STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

  1. Penangkapan

Perpanjangan Penangkapan

:

:

Tgl. 10 Mei 2025 s/d Tgl 13 Mei 2025

Tgl. 13 Mei 2025 s/d Tgl 15 Mei 2025

  1. Penahanan
  • Penyidik
  • Perpanjangan PU
  • Perpanjangan Ketua PN
  • Perpanjangan Ketua PN
  • Penuntut Umum

 

:

:

:

:

:

 

 Tgl. 15 Mei 2025 s/d Tgl 03 Juni 2025

 Tgl. 04 Juni 2025 s/d Tgl 13 Juli 2025

 Tgl. 14 Juli 2025 s/d Tgl. 12 Agustus 2025

 Tgl. 13 Agustus 2025 s/d 11 September 2025

 Tgl. 4 September 2025 s/d 23 September 2025

     

 

 

 

 

 

 

 

 

    

C.      DAKWAAN :

Pertama

    ------- Bahwa Terdakwa MOH. NUR (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 10 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Cenrana, Desa Kombo, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya  melebihi 5 (lima) gram, yakni 7,9601 (tujuh koma sembilan enam nol satu) gram , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada Hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 08.00 Wita saat Terdakwa sedang duduk-duduk di teras rumah Terdakwa tiba-tiba datang RAHMAT (DPO) menemui Terdakwa, kemudian Terdakwa dan RAHMAT (DPO) berbincang-bincang lalu RAHMAT (DPO) membahas permasalahan shabu-shabu dengan berkata kepada Terdakwa “mau minta tolong ini” dan Terdakwa menjawab “apa itu?” lalu RAHMAT (DPO) langsung mengatakan “mau minta tolong antarkan barang” dan Terdakwa bertanya “shabu-shabu kah?” kemudian RAHMAT (DPO) menjelaskan “iya shabu-shabu’’ kemudian karena Terdakwa sedang tidak mempunyai uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa maka Terdakwa menyetujui hal tersebut dan menjawab “iya boleh, berapa gajinya?’’ lalu RAHMAT(DPO) menjawab “nanti saya  kasih 1 (satu) juta” kemudian Terdakwa menyetujui hal tersebut dan bertanya “dimana itu barang (shabu-shabu) mau diantar ?” kemudian RAHMAT (DPO) menjawab “dekat saja diantar di Kombo (Desa Kombo, Kec. Dampal Selatan, Kab. Tolitoli)”, lalu Terdakwa mengatakan “oke, kapan mau diantar?” dan RAHMAT (DPO) menjawab “kalo bisa sekarang saja” lalu Terdakwa mengatakan “oke boleh” kemudian Terdakwa kembali menyampaikan “tapi saya tidak ada motor ini” dan RAHMAT (DPO) menjawab “nanti saya  antar kesana tapi kau yang serahkan itu barang” dan Terdakwa berkata “oh oke-oke kalo begitu” kemudian Terdakwa kembali bertanya “mana itu barang ?” dan tanpa basa-basi RAHMAT (DPO) langsung mengeluarkan shabu-shabu dari dalam saku/kantong celana sebelah kanannya dimana pada saat itu shabu-shabu tersebut sudah dalam bentuk terpaket sebanyak 10 (Sepuluh) paket plastik klip namun tidak terbungkus dengan menggunakan apapun lalu Terdakwa mengajak RAHMAT (DPO) untuk masuk ke dalam rumah Terdakwa dan menyuruhnya untuk menunggu dengan mengatakan “oke tunggu sebentar saya pake baju dulu (dikarenakan pada saat itu Terdakwa tidak menggunakan baju)’’ dan pada saat setelah menggunakan baju Terdakwa melihat plastik pembungkus masker ketika Terdakwa membuka pembungkus tersebut terdapat 1 (satu) buah masker warna hitam sehingga Terdakwa berinisiatif untuk membungkus shabu-shabu yang diperlihatkan oleh RAHMAT (DPO) kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memasukkan 10 (sepuluh) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu ke dalam masker kemudian Terdakwa menggulung-gulung masker tersebut lalu Terdakwa memasukkan gulungan masker ke dalam pembungkus plastik warna hitam dan Terdakwa menyimpan bungkusan plastik tersebut ke dalam saku/kantong celana sebelah kiri yang Terdakwa gunakan/kenakan pada saat itu. Setelah itu sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa dan RAHMAT (DPO) pergi menuju ke Desa Kombo, Kec. Dampal Selatan, Kab. Tolitoli dengan berboncengan menggunakan sepeda motor milik RAHMAT (DPO) yang mana RAHMAT (DPO) yang menyetir sepeda motor pada saat itu di dalam perjalanan mereka sempat mampir di sebuah warung yang terletak di Desa Soni untuk makan, selesai makan sekira pukul 10.00 Wita mereka melanjutkan perjalanan dan sekira pukul 11.30 Wita mereka tiba di Desa Kombo, Kec. Dampal Selatan, Kab. Tolitoli kemudian RAHMAT (DPO) menurunkan tersangka di pinggir jalan di kompleks persawahan milik warga setempat lalu RAHMAT (DPO) memberitahukan Terdakwa untuk menunggu di tempat tersebut selanjutnya RAHMAT (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa, kemudian Terdakwa mencari tempat berteduh untuk menunggu orang yang datang untuk mengambil shabu-shabu tersebut, tidak lama kemudian sekira pukul 11.45 Wita datang petugas kepolisian Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli yakni Saksi BRIPTU MOH. RIFYAL dan BRIPKA JAELANI, kemudian Terdakwa seorang diri langsung diamankan dan ditangkap, saat itu Saksi BRIPTU MOH. RIFYAL pergi untuk memanggil saksi masyarakat dan sekira pukul 12.00 Wita datang Saksi BRIPTU MOH. RIFYAL bersama 2 (dua) orang masyarakat yakni Saksi MUZAKKIR dan Saksi AHMAD B, setelah itu Saksi BRIPKA JAELANI memperlihatkan surat perintah tugas serta membacakanya kepada Terdakwa bersama 2 (dua) orang saksi masyarakat tersebut dan disampaikan bahwa akan dilakukan pemeriksaan terkait dengan diduga shabu-shabu, setelah itu Saksi BRIPKA JAELANI menanyakan kepada Terdakwa “dimana barangmu (saat itu Terdakwa mengerti yang dimaksud adalah shabu-shabu)” dan Terdakwa menjawab “dikantong celana” kemudian Terdakwa mengambil dan mengeluarkan bungkusan plastik masker warna hitam dari dalam saku/kantong celana sebelah kiri yang Terdakwa gunakan/kenakan pada saat itu selanjutnya petugas kepolisian memerintahkan Terdakwa  untuk meletakkannya di tanah lalu Terdakwa diperintahkan untuk membuka bungkusan plastik masker warna hitam tersebut setelah dibuka di dalamnya terdapat gulungan masker warna hitam kemudian dibuka dan isinya merupakan 10 (sepuluh) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu bentuknya menyerupai kristal bening. Selanjutnya barang-barang tersebut diletakkan kembali di tanah dan Terdakwa langsung ditanya oleh petugas kepolisian “apa ini?” kemudian Terdakwa  jawab  “shabu-shabu pak” ditanya lagi “siapa punya ini” dan Terdakwa jawab “saya  punya pak” kemudian Terdakwa ditanya lagi “apakah punya izin dari pemerintah membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai” dan Terdakwa jawab “tidak ada” setelah itu petugas kepolisian mengambil barang-barang tersebut dan langsung membawa Terdakwa untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa pada saat perjalanan Terdakwa ditanya oleh petugas kepolisian dari mana, kapan, bagaimana caranya serta darimana barang tersebut dan Terdakwa menjelaskan kepada petugas kepolisian bahwa Terdakwa diperintahkan oleh RAHMAT(DPO) untuk mengantarkan shabu-shabu dengan di gaji/upah berupa uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan shabu tersebut akan diantarkan ke Desa Kombo Kec. Dampal Selatan Kab. Tolitoli namun Terdakwa tidak mengetahui siapa orang yang akan mengambil shabu-shabu tersebut;
  • Bahwa sehingga Terdakwa mau mengantarkan diduga narkotika jenis shabu-shabu tersebut dikarenakan Terdakwa membutuhkan uang untuk biaya hidup sehari-hari sebab Terdakwa tidak memiliki pekerjaan yang berpenghasilan tetap;
  • Bahwa upah atau gaji yang dijanjikan akan diberikan oleh RAHMAT (DPO) kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan, Pengujian dan Pembuktian Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita pada hari Sabtu tanggal 10 bulan Mei tahun 2025 sekitar jam 12.00 Wita di Dusun Cenrana, Desa Kombo, Kec. Dampal Selatan, Kab. Tolitoli dari seseorang bernama MOH. NUR dengan rincian jumlah 10 (sepuluh) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 7,9601 (tujuh koma sembilan enam nol satu) gram, kemudian untuk pengujian seberat 0,1359 (nol koma satu tiga lima sembilan) gram dan untuk pembuktian di Pengadilan (sisa barang bukti) netto 7,8242 (tujuh koma delapan dua empat dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU. 103. K. 05. 16. 25. 0131 dan nomor kode sampel: 25. 103. 11. 16. 05. 0125. K, tanggal 22 Mei 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris, disimpulkan bahwa: Hasil pengujian Positif Metamfetamine sesuai parameter uji yang dilakukan;

“Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan ppengolongan Narkotika didalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”;

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba dari RSUD Mokopido Nomor: 09.3/1434/KET/RSUD/VII/2025 tertanggal 29 Juli 2025 ditandatangani oleh dr. Cyntia K, M.Kes., Sp.PK. menerangkan bahwa pada tanggal 10 Mei 2025 telah melakukan pemeriksaan urine terhadap seseorang bernama MOH NUR secara Laboratoris dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (AMP) Positif (+), Morphine (MOP) Negatif (-), Marijuana (THC) Negatif (-);
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabu-shabu.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

------- Bahwa Terdakwa MOH. NUR (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 10 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Cenrana, Desa Kombo, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yakni 7,9601 (tujuh koma sembilan enam nol satu) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada Hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 08.00 Wita saat Terdakwa sedang duduk-duduk di teras rumah Terdakwa tiba-tiba datang RAHMAT (DPO) menemui Terdakwa, kemudian Terdakwa dan RAHMAT (DPO) berbincang-bincang lalu RAHMAT (DPO) membahas permasalahan shabu-shabu dengan berkata kepada Terdakwa “mau minta tolong ini” dan Terdakwa menjawab “apa itu?” lalu RAHMAT (DPO) langsung mengatakan “mau minta tolong antarkan barang” dan Terdakwa bertanya “shabu-shabu kah?” kemudian RAHMAT (DPO) menjelaskan “iya shabu-shabu’’ kemudian karena Terdakwa sedang tidak mempunyai uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa maka Terdakwa menyetujui hal tersebut dan menjawab “iya boleh, berapa gajinya?’’ lalu RAHMAT(DPO) menjawab “nanti saya  kasih 1 (satu) juta” kemudian Terdakwa menyetujui hal tersebut dan bertanya “dimana itu barang (shabu-shabu) mau diantar ?” kemudian RAHMAT (DPO) menjawab “dekat saja diantar di Kombo (Desa Kombo, Kec. Dampal Selatan, Kab. Tolitoli)”, lalu Terdakwa mengatakan “oke, kapan mau diantar?” dan RAHMAT (DPO) menjawab “kalo bisa sekarang saja” lalu Terdakwa mengatakan “oke boleh” kemudian Terdakwa kembali menyampaikan “tapi saya tidak ada motor ini” dan RAHMAT (DPO) menjawab “nanti saya  antar kesana tapi kau yang serahkan itu barang” dan Terdakwa berkata “oh oke-oke kalo begitu” kemudian Terdakwa kembali bertanya “mana itu barang ?” dan tanpa basa-basi RAHMAT (DPO) langsung mengeluarkan shabu-shabu dari dalam saku/kantong celana sebelah kanannya dimana pada saat itu shabu-shabu tersebut sudah dalam bentuk terpaket sebanyak 10 (Sepuluh) paket plastik klip namun tidak terbungkus dengan menggunakan apapun lalu Terdakwa mengajak RAHMAT (DPO) untuk masuk ke dalam rumah Terdakwa dan menyuruhnya untuk menunggu dengan mengatakan “oke tunggu sebentar saya pake baju dulu (dikarenakan pada saat itu Terdakwa tidak menggunakan baju)’’ dan pada saat setelah menggunakan baju Terdakwa melihat plastik pembungkus masker ketika Terdakwa membuka pembungkus tersebut terdapat 1 (satu) buah masker warna hitam sehingga Terdakwa berinisiatif untuk membungkus shabu-shabu yang diperlihatkan oleh RAHMAT (DPO) kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memasukkan 10 (sepuluh) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu ke dalam masker kemudian Terdakwa menggulung-gulung masker tersebut lalu Terdakwa memasukkan gulungan masker ke dalam pembungkus plastik warna hitam dan Terdakwa menyimpan bungkusan plastik tersebut ke dalam saku/kantong celana sebelah kiri yang Terdakwa gunakan/kenakan pada saat itu. Setelah itu sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa dan RAHMAT (DPO) pergi menuju ke Desa Kombo, Kec. Dampal Selatan, Kab. Tolitoli dengan berboncengan menggunakan sepeda motor milik RAHMAT (DPO) yang mana RAHMAT (DPO) yang menyetir sepeda motor pada saat itu di dalam perjalanan mereka sempat mampir di sebuah warung yang terletak di Desa Soni untuk makan, selesai makan sekira pukul 10.00 Wita mereka melanjutkan perjalanan dan sekira pukul 11.30 Wita mereka tiba di Desa Kombo, Kec. Dampal Selatan, Kab. Tolitoli kemudian RAHMAT (DPO) menurunkan tersangka di pinggir jalan di kompleks persawahan milik warga setempat lalu RAHMAT (DPO) memberitahukan Terdakwa untuk menunggu di tempat tersebut selanjutnya RAHMAT (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa, kemudian Terdakwa mencari tempat berteduh untuk menunggu orang yang datang untuk mengambil shabu-shabu tersebut, tidak lama kemudian sekira pukul 11.45 Wita datang petugas kepolisian Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli yakni Saksi BRIPTU MOH. RIFYAL dan BRIPKA JAELANI, kemudian Terdakwa seorang diri langsung diamankan dan ditangkap, saat itu Saksi BRIPTU MOH. RIFYAL pergi untuk memanggil saksi masyarakat dan sekira pukul 12.00 Wita datang Saksi BRIPTU MOH. RIFYAL bersama 2 (dua) orang masyarakat yakni Saksi MUZAKKIR dan Saksi AHMAD B, setelah itu Saksi BRIPKA JAELANI memperlihatkan surat perintah tugas serta membacakanya kepada Terdakwa bersama 2 (dua) orang saksi masyarakat tersebut dan disampaikan bahwa akan dilakukan pemeriksaan terkait dengan diduga shabu-shabu, setelah itu Saksi BRIPKA JAELANI menanyakan kepada Terdakwa “dimana barangmu (saat itu Terdakwa mengerti yang dimaksud adalah shabu-shabu)” dan Terdakwa menjawab “dikantong celana” kemudian Terdakwa mengambil dan mengeluarkan bungkusan plastik masker warna hitam dari dalam saku/kantong celana sebelah kiri yang Terdakwa gunakan/kenakan pada saat itu selanjutnya petugas kepolisian memerintahkan Terdakwa  untuk meletakkannya di tanah lalu Terdakwa diperintahkan untuk membuka bungkusan plastik masker warna hitam tersebut setelah dibuka di dalamnya terdapat gulungan masker warna hitam kemudian dibuka dan isinya merupakan 10 (sepuluh) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu bentuknya menyerupai kristal bening. Selanjutnya barang-barang tersebut diletakkan kembali di tanah dan Terdakwa langsung ditanya oleh petugas kepolisian “apa ini?” kemudian Terdakwa  jawab  “shabu-shabu pak” ditanya lagi “siapa punya ini” dan Terdakwa jawab “saya  punya pak” kemudian Terdakwa ditanya lagi “apakah punya izin dari pemerintah membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai” dan Terdakwa jawab “tidak ada” setelah itu petugas kepolisian mengambil barang-barang tersebut dan langsung membawa Terdakwa untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa pada saat perjalanan Terdakwa ditanya oleh petugas kepolisian dari mana, kapan, bagaimana caranya serta darimana barang tersebut dan Terdakwa menjelaskan kepada petugas kepolisian bahwa Terdakwa diperintahkan oleh RAHMAT(DPO) untuk mengantarkan shabu-shabu dengan di gaji/upah berupa uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan shabu tersebut akan diantarkan ke Desa Kombo Kec. Dampal Selatan Kab. Tolitoli namun Terdakwa tidak mengetahui siapa orang yang akan mengambil shabu-shabu tersebut;
  • Bahwa sehingga Terdakwa mau mengantarkan diduga narkotika jenis shabu-shabu tersebut dikarenakan Terdakwa membutuhkan uang untuk biaya hidup sehari-hari sebab Terdakwa tidak memiliki pekerjaan yang berpenghasilan tetap;
  • Bahwa upah atau gaji yang dijanjikan akan diberikan oleh RAHMAT (DPO) kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan, Pengujian dan Pembuktian Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita pada hari Sabtu tanggal 10 bulan Mei tahun 2025 sekitar jam 12.00 Wita di Dusun Cenrana, Desa Kombo, Kec. Dampal Selatan, Kab. Tolitoli dari seseorang bernama MOH. NUR dengan rincian jumlah 10 (sepuluh) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 7,9601 (tujuh koma sembilan enam nol satu) gram, kemudian untuk pengujian seberat 0,1359 (nol koma satu tiga lima sembilan) gram dan untuk pembuktian di Pengadilan (sisa barang bukti) netto 7,8242 (tujuh koma delapan dua empat dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU. 103. K. 05. 16. 25. 0131 dan nomor kode sampel: 25. 103. 11. 16. 05. 0125. K, tanggal 22 Mei 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris, disimpulkan bahwa: Hasil pengujian Positif Metamfetamine sesuai parameter uji yang dilakukan;
  • “Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan ppengolongan Narkotika didalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba dari RSUD Mokopido Nomor: 09.3/1434/KET/RSUD/VII/2025 tertanggal 29 Juli 2025 ditandatangani oleh dr. Cyntia K, M.Kes., Sp.PK. menerangkan bahwa pada tanggal 10 Mei 2025 telah melakukan pemeriksaan urine terhadap seseorang bernama MOH NUR secara Laboratoris dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (AMP) Positif (+), Morphine (MOP) Negatif (-), Marijuana (THC) Negatif (-);
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabu-shabu;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------     

 

 

Tolitoli,15 September 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

PARMAN, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199610102020121011

Pihak Dipublikasikan Ya