Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2025/PN Tli Muhammad Rafi Syaputra, S.H. IRFAN alias IPANK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 95/Pid.B/2025/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2553/P.2.12.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Rafi Syaputra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN alias IPANK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

A. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

IRFAN alias IPANK

Tempat Lahir

:

Sidoarjo

Umur / Tgl Lahir

:

49 tahun / 02 Maret 1976

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kelurahan sidoarjo, Kecamatan baolan, Kabupaten Tolitoli

Agama

:

Islam

Pekerjaan

 

:

 

Petani/Pekebun

B. RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

Penangkapan

Penahanan

Oleh Penyidik

:

 

:

08 September 2025

 

Rutan Polres Tolitoli, sejak 09 September 2025 s/d 28 September 2025

diperpanjang oleh JPU

:

Rutan Polres Tolitoli, sejak 29 September 2025 s/d 07 November 2025

Oleh Penutut Umum

 

:

Rutan Lapas Tolitoli sejak tanggal 23 Oktober 2025 s/d 11 November 2025

 

C. DAKWAAN:

-----------Bahwa ia Terdakwa IRFAN alias IPANK (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 04.30 Wita atau setidak tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di di Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, telah Dengan sengaja melakukan penganiayaanterhadap Saksi Korban MUSPIRA dimana  perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Awalnya pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 04.30 Wita, bertempat di Kel. Sidoarjo, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli pada saat itu Terdakwa dari laut dan hendak pulang kerumah Terdakwa dikarenakan rumah Terdakwa bersampingan dengan Saksi MUSPIRA dan pada saat itu Terdakwa mendapati Saksi MUSPIRA Bersama Saksi MISNA sedang berdiri kemudian Terdakwa mengelurkan Bahasa kepadanya “PASTI ADA LAKI-LAKI DIDALAM RUMAHMU” namun Saksi MUSPIRA mengatakan “KENAPA KAU MAU URUS URUSANKU” sehingga Terdakwa langsung berteriak “LONTE” yang mana pertaan tersebut Terdakwa tujukan kepada Saksi MUSPIRA sehingga Saksi MUSPIRA marah dan menampar wajah Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali menggunakan tangan sebelah kiri dan kanannya dan Saksi MUSPIRA juga menendang Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali menggunakan kaki sebelah kiri dan kanan sehingga Terdakwa langsung melakukan penganiayaan kepada Saksi MUSPIRA dengan cara memukul/menonjok Saksi MUSPIRA menggunakan tangan kiri dan kanan Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali yang mengena pada bagian wajah Saksi MUSPIRA sehingga mengakibatkan Saksi MUSPIRA terjatuh dan tidak sadarkan diri setelah itu Terdakwa langsung pergi meninggalkan Saksi MUSPIRA Bersama Saksi MISNA.
  • Bahwa berdasarkan surat visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Mokopido Nomor : 177/ IX/ VeR/ 2025 tanggal 02 September 2025 oleh Dokter Riswandha, medapatkan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

    - Kepala                                            : - Bengkak pada kepala bagian kanan titik

                                                                    - Bengkak pada kepala bagian belakang titik

    - Wajah                                                : memar pada wajah bagian kiri titik                                              

    - Mata                                                : memar pada kelopak mata kanan titik                          

    - Dahi                                                : Tidak ada kelainan titik

    - Pelipis                                                : Tidak ada kelainan titik

    - Mulut                                               : Luka robek pada bibir bawah titik

    - Punggung                                       : Tidak ada kelainan titik

    - Leher                                              : Tidak ada kelainan titik

    - pinggang                                         : Tidak ada kelainan titik

   - Anggota gerak atas                        : Tidak ada kelainan titik

    - Anggota gerak bawah                    : Tidak ada kelainan titik

                Kesimpulan :

-     Kelainan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul titik

-    Demikian Visum Et Repertum ini dibuat mengingat sumpah yang diucapkan pada waktu menerima jabatan titik

  • Bahwa  akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa IRFAN alias IPANK mengakibatkan Saksi korban MUSPIRA mengalami Bengkak pada kepala bagian kanan, Bengkak pada kepala bagian belakang, memar pada wajah bagian kiri, memar pada kelopak mata kanan dan Luka robek pada bibir bawah sehingga membuat korban tidak bisa beraktivitas secara normal.

 

-------Perbuatan Terdakwa IRFAN alias IPANK telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Tolitoli, 11 November 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

MUHAMMAD RAFI SYAPUTRA, S.H.

Ajun Jaksa Nip. 199407302022031001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya