Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2026/PN Tli PUTRA WAHYU JONAN, S.H. EMIL SALIM alias MIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 72/Pid.B/2026/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1352/P.2.12.3/Eoh.2/6/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PUTRA WAHYU JONAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EMIL SALIM alias MIL[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-19/P.2.12.3/Eoh.2/6/2026

 

I.

IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

EMIL SALIM Alias MIL

Tempat lahir

:

Kalangkangan

Umur/tanggal lahir

:

30 Tahun / 31 Januari 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Alamat Jalan Bulokus Dusun Togaso, Desa kalangkangan, Kec. Galang, Kab. Tolitoli

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMP (Tidak Lulus)

 

II.

STATUS PENAHANAN :

  • Oleh Penyidik

 

  • Diperpanjang oleh PU
  • Penuntut Umum

:

 

:

:

 

 

Rutan Polres Tolitoli, sejak tgl 13 April 2026 s/d 02 Mei 2026

Rutan Polres Tolitoli, sejak tgl 03 Mei 2026 s/d 11 Juni 2026

Rutan Lapas Tolitoli, sejak tgl 11 Juni 2026 s/d 30 Juni 2026

III.

DAKWAAN :

 

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa EMIL SALIM Alias MIL (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Togaso 2, Desa Kalangkangan, Kec. Galang, Kab. Tolitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Penganiayaan dengan rencana lebih dulu” Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

  • Pada awalnya pukul 23.00 saksi korban MOH ALVINSA sedang bermain game handphone di ruang tamu yang berada didalam rumah saksi korban bersama teman-temannya yakni anak FADIL, anak REZA, anak REFAN, anak FIRMAN, anak BAIM, dan saksi ALDI, kemudian tiba-tiba terdakwa berteriak dari pintu rumahnya   “KAMU ANGGAP BINATANG KAH ORANGTUA DI DALAM SINI! SAMPE KAMU NDA HARGAI ORANG TUA DI DALAM RUMAH SINI ADA SEMENTARA ISTIRAHAT” setelah itu terdakwa masuk Kembali ke rumahnya sambil mengatakan “SEKARANG SAYA TAU KAU ITU DALAM POSISI MABOK, SAYA TUNGGU KAU BESOK PAGI KALAU SADAR”, kemudian saksi SURIF S alias URING keluar dari dalam rumahnya menuju ke teras lalu bertanya “ADA APA LAGI INI” dan dijawab oleh saksi ALDI “NDA TAU ITU”, tidak lama kemudian saksi korban keluar dari ruang tamu rumahnya dan berdiri di teras rumah sambil mengatakan “SIAPA KAU MARAH INI MIL”, dan tiba-tiba lelaki EMIL SALIM alias MIL mengatakan “KAU KENAPA” sambil berlari keluar dari rumahnya hendak menghampiri saksi korban yang posisinya berada di belakang saksi SURIF sambil menggenggam sebilah parang panjang dengan tangan kanannya menuju ke rumah korban, seampainya di depan pintu masuk saksi SURIF S alias URING mengahalangi terdakwa agar tidak masuk ke dalam rumah saksi korban, namun terdakwa memaksa masuk dengan cara mendorong saksi SURIF S alias URING hingga terdorong kebelakang, kemudian terdakwa mengayunkan sebilah parang panjang yang terbuat dari besi dengan ganggang terbuat dari kayu sebanyak 1 (satu) kali mengenai pada punggung bagian belakang saksi korban, setelah itu terdakwa langsung melarikan diri menuju ke rumah orang tua terdakwa dengan maksud mau mencari pertolongan dikarenakan terdakwa di kejar oleh saksi SURIF S Alias URING.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka sesuai dengan surat Visum Et Repertum  Nomor 109/VI/VeR/2026 tanggal 11 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Mokopido dan ditanda tangani oleh Dr. Moh. Rasmadi Kurniawan dengan keterangan :

Telah diperiksa seorang laki-laki yang Bernama Moh. Alvinsa dengan hasil pemeriksaan terdapat luka robek ukuran tiga belas kali tujuh sentimeter.

Dengan Kesimpulan : Kelainan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul titik.

 

-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. ----------------------

 

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa ia Terdakwa EMIL SALIM Alias MIL (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Togaso 2, Desa Kalangkangan, Kec. Galang, Kab. Tolitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Penganiayaan” Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada awalnya pukul 23.00 saksi korban MOH ALVINSA sedang bermain game handphone di ruang tamu yang berada didalam rumah saksi korban bersama teman-temannya yakni anak FADIL, anak REZA, anak REFAN, anak FIRMAN, anak BAIM, dan saksi ALDI, kemudian tiba-tiba terdakwa berteriak dari pintu rumahnya   “KAMU ANGGAP BINATANG KAH ORANGTUA DI DALAM SINI! SAMPE KAMU NDA HARGAI ORANG TUA DI DALAM RUMAH SINI ADA SEMENTARA ISTIRAHAT” setelah itu terdakwa masuk Kembali ke rumahnya sambil mengatakan “SEKARANG SAYA TAU KAU ITU DALAM POSISI MABOK, SAYA TUNGGU KAU BESOK PAGI KALAU SADAR”, kemudian saksi SURIF S alias URING keluar dari dalam rumahnya menuju ke teras lalu bertanya “ADA APA LAGI INI” dan dijawab oleh saksi ALDI “NDA TAU ITU”, tidak lama kemudian saksi korban keluar dari ruang tamu rumahnya dan berdiri di teras rumah sambil mengatakan “SIAPA KAU MARAH INI MIL”, dan tiba-tiba lelaki EMIL SALIM alias MIL mengatakan “KAU KENAPA” sambil berlari keluar dari rumahnya hendak menghampiri saksi korban yang posisinya berada di belakang saksi SURIF sambil menggenggam sebilah parang panjang dengan tangan kanannya menuju ke rumah korban, seampainya di depan pintu masuk saksi SURIF S alias URING mengahalangi terdakwa agar tidak masuk ke dalam rumah saksi korban, namun terdakwa memaksa masuk dengan cara mendorong saksi SURIF S alias URING hingga terdorong kebelakang, kemudian terdakwa mengayunkan sebilah parang panjang yang terbuat dari besi dengan ganggang terbuat dari kayu sebanyak 1 (satu) kali mengenai pada punggung bagian belakang saksi korban, setelah itu terdakwa langsung melarikan diri menuju ke rumah orang tua terdakwa dengan maksud mau mencari pertolongan dikarenakan terdakwa di kejar oleh saksi SURIF S Alias URING.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka sesuai dengan surat Visum Et Repertum  Nomor 109/VI/VeR/2026 tanggal 11 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Mokopido dan ditanda tangani oleh Dr. Moh. Rasmadi Kurniawan dengan keterangan :

Telah diperiksa seorang laki-laki yang Bernama Moh. Alvinsa dengan hasil pemeriksaan terdapat luka robek ukuran tiga belas kali tujuh sentimeter.

Dengan Kesimpulan : Kelainan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul titik.

 

-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. ----------------------------------------

 

 

 

Tolitoli, 17 Juni 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

PARMAN, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199610102020121011

 

Pihak Dipublikasikan Ya