Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2025/PN Tli Robert Nixon P Tulenan 1.Mukram
2.Mirdawati
3.I D A. B
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2025/PN Tli
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Robert Nixon P Tulenan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Citra Perdana Jaya S.H.Robert Nixon P Tulenan
Tergugat
NoNama
1Mukram
2Mirdawati
3I D A. B
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat  seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perjanjian Tertulis Penggugat dan Tergugat I.
  3. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan  perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah seluruh bukti Penggugat
  5. Menyatakan lunas sebahagian pinajaman Tergugat yang di serahkan secara cash/tunai yang berjumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 41.640.000,00(empat puluh satu juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), secara tanggung renteng dengan seketika dan sekaligus;
  7. Menyatakan sah dan berharga sertifikat Nomor 00827 yang di letakkan sebagai Sita Jaminan tersebut yaitu;
  1. Satu Kapling tanah Persawahan di atasnya sebagai objek yang dikenal umum terletak  di Desa Sandana Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli, Provinsi  Sulawesi Tengah
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas setiap keterlambatan melaksanakan Putusan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu  rupiah), setiap harinya.
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
  4. Apabila tidak dibayarkan maka sawah yang menjadi jaminan dikelolah oleh Penggugat untuk membayar hutang;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak