Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2025/PN Tli Liong 1.Dian Sartika Damayanti Mantik
2.Surahmono Mantik
3.Ramlawati Novita Mantik
4.Agustinus Kamal Sigar Mantik
5.Toni Mantik
6.Felmi Mantik
7.Selvi Mantik
8.Denis Mantik
9.Dekriyati Yulistiani
10.Alfina
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2025/PN Tli
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Liong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahmuddin HammadongLiong
Tergugat
NoNama
1Dian Sartika Damayanti Mantik
2Surahmono Mantik
3Ramlawati Novita Mantik
4Agustinus Kamal Sigar Mantik
5Toni Mantik
6Felmi Mantik
7Selvi Mantik
8Denis Mantik
9Dekriyati Yulistiani
10Alfina
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tertanggal 28 Desember 2024 dan jual beli tertanggal 21 Oktober 2019 atas tanah beserta bangunan yang terletak di Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah seluas 246 M2  dengan Sertifikat Hak Milik No. 1424 Tahun 2003 atas nama Ny. MANTIK TANGAHU, dengan batas-batas:

- Sebelah Utara       : Kintal Sdr. R. Supit Tangahu.

- Sebelah Timur      : Jalan.

- Sebelah Selatan  : Kintal  Sdr. Ahmad Datu Amas.

- Sebelah Barat      :  Kintal Sdr. Hasan.

 

  1. Menyatakan Penggugat berhak melakukan Peralihan Hak/Balik Nama Sertifikat Hak Milik No. 1424 Tahun 2003 yang semula atas nama Ny. MANTIK TANGAHU menjadi LIONG.
  2. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat Peralihan Hak/ Balik Nama Sertifikat Hak Milik No. 1424 Tahun 2003 yang semula atas nama Ny. MANTIK TANGAHU menjadi LIONG.

Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak