- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
 
 -  Menyatakan bahwa Penggugat Adalah Ahli Waris  Dari Pasangan Suami Istri Alm  Borahima dan Alm Hj Wela
 
 -  Menyatakan bahwa Objek Sengketa dengan Sebidang Tanah seluas  60 m?2; ( lebar 5 meter ) dan Panjang 12 Meter dengan Sertifikat Hak Milik No. 2554 Atas Nama Borahima yang terletak di Kelurahan Baru kompleks pasar shoping dengan batas batas sebagai berikut :
 
 
 - sebelah utara dahulu berbatasan dengan SHM 2457 atas nama djamaludidin sekarang dengan SHM 05571 atas nama djamaluddin
 
 - sebelah timur dahulu berbatasan dengan SHM 2457 atas nama djamaludidin sekarang dengan SHM 05571 atas nama djamaluddin
 
 
 sebalah selatan berbatasan dengan SHM 2508 atas nama mude 
 - sebelah barat berbatasan dengan kompleks pasar shoping
 
 
 adalah harta peninggalan Alm Borahima dan Hj Wela yang belum terbagi waris 
 -  Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sporadik Nomor : 593/C.01.86/Pem  Tanggal 19 Februari 2025 atas nama Hasnawati yang bersentuhan lansung dan menimpa ( tumpang tindih ) dengan objek sengketa
 
 -  Menyatakan Tidak Sah Dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Sporadik dengan Nomor : 593/C.01.86/Pem  Tanggal 19 Februari 2025 atas nama Hasnawati. sepanjang menyentuh/ menimpah objek sengkata          
 
 - Menyatakan perbuatan  Hasnawati Tergugat I yang telah membuat Sporadik pada objek sengketa  Nomor : 593/C.01.86/Pem  Tanggal 19 Februari 2025   adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya
 
 - Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai dan membangun rumah semi permanen di atas objek sengketa tanpa sepengetahuan dan si izin penggugat ; 
 
 - Menghukum para tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan objek  sengketa dalam keadaan kosong pada penggugat sebagai harta peninggalan Alm Borahima dan Hj Wela yang belum terbagi waris diantara ahli waris 
 
 - Menyatakan sita jaminan sah dan berharga ;
 
 - Menghukum para tergugat tunduk pada putusan
 
 - Membebankan Biayaya perkara menurut hukum
 
  |