| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-22/P.2.12.3/Eoh.2/7/2026
- Identitas Terdakwa :
|
Nama Lengkap
|
:
|
MEGAWATI
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bangkir
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
49 Tahun / 21 November 1976
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Alamat
|
:
|
Dusun Salusu Dande Desa Ogomatanang Kecamatan Lampasio Kabupaten Toli-Toli Provinsi Sulawesi Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Mengurus Rumah Tangga
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- Riwayat Penangkapan dan Penahanan Terdakwa:
-
|
Penangkapan
|
:
|
Tidak dilakukan penangkapan
|
|
|
Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
Tidak dilakukan perpanjangan penangkapan
|
-
|
Penahanan
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan
|
|
Perpanjangan P.U.
|
:
|
Tidak dilakukan perpanjangan penahanan
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan
|
- DAKWAAN :
KESATU
Bahwa Terdakwa MEGAWATI (selanjutnya disebut Terdakwa), pada bulan April hingga Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Pagaitan, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Toli-Toli yang berwenang mengadili, yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------
- Bahwa berawal ketika Saksi AHMAD DJ TARI menjabat selaku Pejabat Sementara Kepala Desa Lampasio sesuai surat Pengangkatan dari Bupati Toli-Toli Nomor : 561 Tahun 2020 Tanggal 15 Juni 2020 dimana tugas dan tanggung jawab Saksi AHMAD DJ TARI selama menjalankan tugas yaitu melaksanakan pelayanan administrasi kepada masyarakat, melaksanakan pemberdayaan masyarakat, melaksanakan pembangunan Desa, dan melakukan fungsi ketertiban Desa. Selanjutnya Saksi AHMAD DJ TARI selaku Pjs. Kepala Desa Lampasio telah menerbitkan 58 (lima puluh delapan) dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Fisik Tanah (Sporadik) pada bulan Juni 2020 hingga bulan Juli 2020 atas permohonan Alm. ARMIN DAI MANAMPA (yang telah meninggal dunia 04 Februari 2024 berdasarkan Surat Kematian yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kabupaten Toli-Toli, Nomor 7204-KM-07022024-0002 tanggal 07 Februari 2024) selaku Ketua Kelompok Tani di Desa Lampasio;
- Bahwa sekitar bulan Juli 2020, Alm. ARMIN DAI MANAMPA mendatangi Saksi AHMAD DJ TARI selaku Pjs. Kepala Desa Lampasio di Kantor Desa Lampasio dengan maksud mengajukan permohonan penerbitan Sporadik. Sekitar satu minggu kemudian, Alm. ARMIN DAI MANAMPA kembali menemui Saksi AHMAD DJ TARI di Kantor Kecamatan Lampasio dan menyampaikan bahwa dirinya bersama masyarakat Desa Lampasio telah membuka lokasi baru yang akan dimohonkan penerbitan Sporadik. Atas penyampaian tersebut, Saksi AHMAD DJ TARI menyetujui permohonan dimaksud karena menurut keterangan Alm. ARMIN DAI MANAMPA, terhadap lokasi tersebut tidak terdapat pihak lain yang mengklaim kepemilikannya. Selanjutnya Saksi AHMAD DJ TARI menyerahkan dokumen berupa peta bidang tanah yang akan diterbitkan Sporadik beserta fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pemohon kepada Saksi MOH. NASIR, yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa Lampasio dan pada tahun 2021 menjabat sebagai Kepala Urusan Perencanaan Desa Lampasio, untuk dibuatkan dokumen Sporadik;
- Bahwa berdasarkan dokumen yang diterima dari Saksi AHMAD DJ TARI tersebut, Saksi MOH. NASIR menyusun dan mengetik 31 (tiga puluh satu) dokumen Sporadik atas nama (1) Jasman; (2) Arpin A; (3) Ahmad DJ Tari; (4) Sumbung; (5) Risman; (6) Supardin; (7) Marten; (8) Dandi; (9) Suhut; (10) Marlan; (11) Hamdan; (12) Rasman; (13) Dullah; (14) Karman; (15) Moh. Nasir; (16) Mustafa; (17) Udin L; (18) Hamdin; (19) Gusman; (20) Haerudin; (21) Masrin; (22) Damsar; (23) Desting; (24) Perianto; (25) Solihin; (26) Hamsir; (27) Gafur; (28) Rasidin L; (29) Rudi; (30) Alimudin; dan (31) Hasan L. Setelah menerima seluruh dokumen persyaratan, Saksi MOH. NASIR menyelesaikan pengetikan dan pembuatan 31 (tiga puluh satu) dokumen Sporadik tersebut dalam waktu kurang lebih 4 (empat) hari. Setelah dokumen Sporadik selesai dibuat, Alm. ARMIN DAI MANAMPA kembali mendatangi Kantor Desa Lampasio untuk mengambil dokumen tersebut, kemudian Saksi AHMAD DJ TARI menyerahkan 31 (tiga puluh satu) dokumen Sporadik dimaksud kepada Alm. ARMIN DAI MANAMPA;
- Bahwa Saksi MIRSADE, S.Sos merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli dan bukan merupakan pegawai pada Kantor Desa Lampasio, dimana Alm. ARMIN DAI MANAMPA meminta Saksi MIRSADE, S.Sos untuk mengumpulkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan persyaratan penerbitan Sporadik. Setelah seluruh dokumen persyaratan tersebut terkumpul, Saksi MIRSADE, S.Sos mengetik dokumen Sporadik di rumahnya dengan menggunakan format atau blanko serta data nama pemohon, luas tanah, dan batas-batas tanah yang diperoleh dari contoh dokumen dan daftar yang diberikan oleh Alm. ARMIN DAI MANAMPA. Saksi MIRSADE, S.Sos hanya mengetik dokumen Sporadik sesuai dengan data yang diberikan tanpa mengetahui maupun memeriksa kebenaran status penguasaan tanah yang tercantum dalam dokumen tersebut. Setelah seluruh dokumen Sporadik selesai diketik dan dicetak, Saksi MIRSADE, S.Sos menyerahkan dokumen Sporadik tersebut kepada Alm. ARMIN DAI MANAMPA dan atas pekerjaannya tersebut Saksi MIRSADE, S.Sos menerima uang sebesar Rp2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari Alm. ARMIN DAI MANAMPA. Adapun dokumen Sporadik yang diketik dan dibuat oleh Saksi MIRSADE, S.Sos berjumlah 27 (dua puluh tujuh) dokumen Sporadik, masing-masing atas nama: (1) Tasmin; (2) Udin; (3) Mada Ali; (4) Armin T. Dai Manampa; (5) Sumbung; (6) Arpan A.; (7) Armin Dai Manampa; (8) Hami, SL; (9) Gading; (10) Arwis; (11) Rusman; (12) Tasrin; (13) Lahamudin; (14) Muhidin; (15) Yusran; (16) Luis Dai Manampa; (17) Marlin; (18) Akbar; (19) Kader; (20) Lukman; (21) Remon; (22) Rahmat Lil Fadli; (23) Andrianto; (24) Sukardin; (25) Fausan; (26) Julian; dan (27) Busman;
- Bahwa setelah memperoleh dan menguasai dokumen Sporadik, Alm. ARMIN DAI MANAMPA kembali menemui Saksi AHMAD DJ TARI dan meminta agar dicarikan pembeli atas lahan yang telah diterbitkan dokumen Sporadik tersebut. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Saksi AHMAD DJ TARI menemui Saksi I NYOMAN MARTADE selaku Sekretaris Camat Lampasio di Kantor Kecamatan Lampasio dan menawarkan lahan dimaksud untuk dijual. Pada saat itu, Saksi I NYOMAN MARTADE menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki dana untuk membeli lahan tersebut. Namun, Saksi AHMAD DJ TARI tetap berulang kali menawarkan lahan tersebut kepada Saksi I NYOMAN MARTADE hingga akhirnya sekitar tanggal 26 Februari 2022, Saksi I NYOMAN MARTADE menyampaikan telah memperoleh calon pembeli, yaitu Saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADAH, yang berminat untuk membeli lahan dimaksud;
- Bahwa sekitar tanggal 15 Maret 2022, Saksi AHMAD DJ TARI meminta kepada Saksi I NYOMAN MARTADE agar calon pembeli terlebih dahulu memberikan uang panjar (uang tanda jadi) sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dengan maksud agar lahan yang akan dijual tersebut tidak lagi ditawarkan kepada pihak lain. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Saksi I NYOMAN MARTADE menghubungi Saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADAH dan memberitahukan bahwa telah tersedia lahan yang dapat dibeli, sekaligus menyampaikan permintaan agar memberikan uang panjar sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Atas permintaan tersebut, Saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADAH menyetujuinya dan meminta Saksi I NYOMAN MARTADE datang ke rumahnya untuk mengambil uang panjar dimaksud;
- Bahwa pada tanggal 16 Maret 2022 setelah adanya kesepakatan mengenai pembayaran uang panjar, Saksi I NYOMAN MARTADE menuju Kota Tolitoli untuk mengambil uang panjar sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Pada saat yang sama, Saksi AHMAD DJ TARI, Alm. ARMIN DAI MANAMPA, dan Alm. SUMBUNG (yang telah meninggal dunia pada tanggal 29 Desember 2025 berdasarkan Surat Kematian yang diterbitkan oleh Kantor Desa Lampasio Nomor 474.3/19.04/DL/2026 tanggal 17 Juni 2026) turut berangkat ke Kota Tolitoli. Selanjutnya, Saksi I NYOMAN MARTADE bersama Saksi AHMAD DJ TARI, Alm. ARMIN DAI MANAMPA, dan Alm. SUMBUNG mendatangi rumah Saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADAH untuk mengambil uang panjar dimaksud, namun Saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADAH tidak berada di rumah. Selanjutnya Saksi I NYOMAN MARTADE menghubungi Saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADAH melalui telepon dan meminta agar pembayaran uang panjar yang telah disepakati tetap dilakukan, sehingga istri Saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADAH menyerahkan uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) kepada Saksi I NYOMAN MARTADE serta dibuatkan tanda terima berupa kwitansi, yang mencantumkan nama penerima Saksi AHMAD DJ TARI dan Alm. SUMBUNG, serta memuat kesepakatan bahwa peninjauan lokasi lahan akan dilaksanakan pada tanggal 19 April 2022. Setelah menerima uang panjar beserta kwitansi tersebut, Saksi I NYOMAN MARTADE kembali ke Desa Lampasio dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) beserta kwitansi dimaksud kepada Saksi AHMAD DJ TARI untuk ditandatangani;
- Bahwa setelah Saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADAH menyerahkan uang panjar kepada Saksi I NYOMAN MARTADE, Saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADAH bersama istrinya menuju Desa Lampasio dan setibanya di Desa Lampasio bertemu dengan Saksi AHMAD DJ TARI serta Saksi I NYOMAN MARTADE. Selanjutnya, Saksi AHMAD DJ TARI bersama Saksi I NYOMAN MARTADE mengajak dan mengarahkan Saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADAH untuk meninjau lokasi lahan yang akan dibeli dengan menggunakan kendaraan roda empat. Dalam perjalanan menuju lokasi, Saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADAH merasa terkejut karena akses menuju lahan tersebut harus melewati Pos Penjagaan PT. CITRA MULIA PERKASA. Setibanya di pos penjagaan, Saksi AHMAD DJ TARI turun dari kendaraan dan meminta izin kepada petugas Pos Penjagaan PT. CITRA MULIA PERKASA untuk memasuki area perkebunan. Setelah memperoleh izin, petugas memberikan akses masuk sehingga Saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADAH, Saksi AHMAD DJ TARI, Saksi I NYOMAN MARTADE melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki melewati area perkebunan kelapa sawit milik PT. CITRA MULIA PERKASA. Pada saat berada di lokasi tersebut, Saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADAH menyampaikan kepada Saksi AHMAD DJ TARI bahwa lahan yang ditawarkan kepadanya merupakan areal perkebunan kelapa sawit milik PT. CITRA MULIA PERKASA, namun Saksi AHMAD DJ TARI meyakinkan Saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADAH dengan menyatakan bahwa keadaan tersebut tidak menjadi masalah;
- Bahwa setelah meninjau lokasi lahan tersebut, Saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADAH membatalkan niatnya untuk membeli lahan dimaksud karena diketahui bahwa lahan yang ditawarkan merupakan areal perkebunan kelapa sawit milik PT. CITRA MULIA PERKASA. Selanjutnya, Saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADAH meminta kepada Saksi AHMAD DJ TARI agar uang panjar yang telah diserahkannya sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dikembalikan. Atas permintaan tersebut, disepakati untuk dilakukan pengembalian uang panjar dilakukan pada tanggal 08 Maret 2023 sekitar pukul 08.00 Wita bertempat di rumah Saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADAH di Desa Sibea, Kecamatan Lampasio. Pada waktu dan tempat tersebut, Saksi AHMAD DJ TARI bersama Alm. SUMBUNG menyerahkan uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) kepada Saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADAH, yang penerimaannya dituangkan dalam sebuah kwitansi dan ditandatangani oleh Saksi AHMAD DJ TARI bersama Alm. SUMBUNG;
- Bahwa pada tahun 2021, Alm. ARMIN DAI MANAMPA selaku Ketua Kelompok Tani di Desa Lampasio yang ditunjuk oleh warga Dusun II Kampung Tengah menawarkan kepada Terdakwa sebanyak 58 (lima puluh delapan) dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Fisik Tanah (Sporadik). Dalam penawarannya tersebut, Alm. ARMIN DAI MANAMPA menerangkan kepada Terdakwa bahwa tanah yang ditawarkan merupakan bekas lahan persawahan yang sudah tidak dapat dikelola. Atas penawaran tersebut, Terdakwa kemudian membeli 58 (lima puluh delapan) dokumen Sporadik dengan harga keseluruhan sebesar Rp259.000.000,00 (dua ratus lima puluh sembilan juta rupiah) untuk luas tanah sekitar 37 (tiga puluh tujuh) hektar atau 370.000 m?2; dengan harga sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) per hektar. Setelah pembayaran dilakukan, Alm. ARMIN DAI MANAMPA menyerahkan kepada Terdakwa 58 (lima puluh delapan) dokumen Sporadik atas nama: (1) Sumbung seluas 20.000 m?2;; (2) Hasan L. seluas 5.000 m?2;; (3) Pausan seluas 5.000 m?2;; (4) Alimudin seluas 5.000 m?2;; (5) Rudi seluas 5.000 m?2;; (6) Rasidin L seluas 5.000 m?2;; (7) Hani SL seluas 5.000 m?2;; (8) Yusran seluas 5.000 m?2;; (9) Gafur seluas 5.000 m?2;; (10) Rusman seluas 5.000 m?2;; (11) Remon seluas 5.000 m?2;; (12) Luis DG Manampa seluas 10.000 m?2;; (13) Hamsir seluas 5.000 m?2;; (14) Ahmad Dj Tari seluas 10.000 m?2;; (15) Solihin seluas 5.000 m?2;; (16) Arfin A. seluas 10.000 m?2;; (17) Gading seluas 5.000 m?2;; (18) Ferianto seluas 5.000 m?2;; (19) Armin DG Manampa seluas 10.000 m?2;; (20) Arpan A seluas 5.000 m?2;; (21) Lahamudin seluas 10.000 m?2;; (22) Desting seluas 5.000 m?2;; (23) Damsar seluas 5.000 m?2;; (24) Armin DG Manampa seluas 10.000 m?2;; (25) Masrin seluas 5.000 m?2;; (26) Lukman seluas 5.000 m?2;; (27) Rahmat Lil Fadli seluas 5.000 m?2;; (28) Hairudin seluas 5.000 m?2;; (29) Busman seluas 5.000 m?2;; (30) Moh. Nasir seluas 10.000 m?2;; (31) Hamdin seluas 5.000 m?2;; (32) Jasman seluas 5.000 m?2;; (33) Udin L seluas 5.000 m?2;; (34) Marlin seluas 5.000 m?2;; (35) Julian seluas 5.000 m?2;; (36) Mustafa seluas 5.000 m?2;; (37) Karman seluas 5.000 m?2;; (38) Udin seluas 5.000 m?2;; (39) Andrianyonto seluas 10.000 m?2;; (40) Dullah seluas 10.000 m?2;; (41) Muhidin seluas 5.000 m?2;; (42) Rasman seluas 5.000 m?2;; (43) Hamdan seluas 5.000 m?2;; (44) Madali seluas 10.000 m?2;; (45) Marlan seluas 10.000 m?2;; (46) Arwis seluas 5.000 m?2;; (47) Tasrin seluas 5.000 m?2;; (48) Suhut seluas 5.000 m?2;; (49) Dandi seluas 10.000 m?2;; (50) Marten seluas 5.000 m?2;; (51) Kader seluas 5.000 m?2;; (52) Sukardi seluas 5.000 m?2;; (53) Supardin seluas 5.000 m?2;; (54) Risman seluas 5.000 m?2;; (55) Tasmin seluas 5.000 m?2;; (56) Akbar seluas 5.000 m?2;; (57) Sumbung seluas 10.000 m?2;; dan (58) Ahmad Dj Tari seluas 10.000 m?2;;
- Bahwa setelah terjadinya transaksi jual beli 58 (lima puluh delapan) dokumen Sporadik antara Alm. ARMIN DAI MANAMPA dengan Terdakwa, Alm. ARMIN DAI MANAMPA memberikan uang kepada Saksi AHMAD DJ TARI sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), karena di antara 58 (lima puluh delapan) dokumen Sporadik tersebut terdapat 2 (dua) dokumen Sporadik atas nama Saksi AHMAD DJ TARI, padahal faktanya Saksi AHMAD DJ TARI tidak memiliki maupun menguasai lahan sebagaimana tercantum dalam kedua dokumen Sporadik tersebut;
- Bahwa setelah memperoleh dan menguasai 58 (lima puluh delapan) dokumen Sporadik tersebut, pada sekitar bulan April sampai dengan Agustus 2024, Terdakwa mulai memasuki dan mengolah lahan yang berada di wilayah Desa Pagaitan yang merupakan areal perkebunan kelapa sawit milik PT. CITRA MULIA PERKASA, dengan memasukkan alat berat berupa ekskavator untuk melakukan penggusuran lahan dan pembuatan parit sebagai batas lahan. Setelah kegiatan penggusuran selesai dilakukan, Terdakwa melakukan penanaman kelapa sawit pada lahan seluas kurang lebih 23 (dua puluh tiga) hektar dengan jumlah sekitar 2.990 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh) batang kelapa sawit. Namun sebelum seluruh kegiatan penanaman selesai dilaksanakan, Saksi ICHSAN HANAFI selaku Pihak dari PT. CITRA MULIA PERKASA memberitahukan kepada Terdakwa bahwa lahan yang dikelola dan ditanami tersebut merupakan lahan transmigrasi di Desa Pagaitan yang telah dibeli oleh PT. CITRA MULIA PERKASA sejak tahun 2014 dengan harga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk setiap sertifikat, serta PT. CITRA MULIA PERKASA memiliki sertifikat asli atas tanah tersebut atas nama: (1) Aterius Yoseph Dohoso; (2) Petrus Yato; (3) Wayan Bales; (4) Wayan Budiana; (5) Wayan Tunggu; (6) Ketut Kari; (7) I Wayan Sutami; (8) Andreas Wisu; (9) Kanisius Jago; (10) Anseimus Neme; (11) Sopia Rea; (12) Bonefasius Eo; (13) Klemens Jodo; (14) I Made Pugra; (15) Damianus Bay; (16) Silvester Saju; (17) Bonefasius Mite; (18) Finsensius Jago; (19) Kanisius Jago; (20) Anseimus Neme; (21) Silvester Saju; (22) I Ketut Widura; (23) Silvanus Meka; (24) Ibrahim Goa; (25) Albertus Lipu; (26) Fernadus Kota; (27) Nyoman Sukadana; (28) I Wayan Meja; (29) Nikolaus Koro; dan (30) Yohanes Jea, masing-masing seluas 10.000 m?2;, namun Terdakwa tetap tidak menerima penjelasan tersebut dan tetap mempertahankan klaim bahwa 58 (lima puluh delapan) dokumen Sporadik yang dimilikinya merupakan dasar kepemilikan atas lahan tersebut dengan alasan bahwa Saksi MADALI, Alm. SUMBUNG, Saksi LAHAMUDIN, dan UDIN merupakan pemilik lahan sebagaimana tercantum dalam dokumen Sporadik yang telah dibelinya;
- Bahwa setelah Terdakwa menggunakan 58 (lima puluh delapan) dokumen Sporadik sebagai dasar penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut, Saksi ICHSAN HANAFI selaku Pihak dari PT. CITRA MULIA PERKASA telah 2 (dua) kali memberikan teguran secara lisan kepada Terdakwa bersama suaminya, H. SUARDI, agar menghentikan kegiatan penanaman kelapa sawit di atas lahan yang diklaim sebagai milik PT. CITRA MULIA PERKASA. Namun, Terdakwa tidak mengindahkan teguran tersebut, sehingga PT. CITRA MULIA PERKASA mengirimkan Somasi Pertama Nomor 217/LEGAL-HO/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024 dan Somasi Kedua Nomor 370/LEGAL-HO/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025, yang juga tidak diindahkan oleh Terdakwa;
- Bahwa sehubungan dengan perselisihan mengenai penguasaan lahan, telah dilakukan pertemuan antara Terdakwa, Saksi ICHSAN HANAFI selaku Pihak dari PT. CITRA MULIA PERKASA, Alm. ARMIN DAI MANAMPA, Saksi AHMAD DJ TARI, serta para pemilik lahan yang sebelumnya telah menerima ganti rugi dari PT. CITRA MULIA PERKASA, yaitu: (1) Aterius Yoseph Dohoso; (2) Petrus Yato; (3) Wayan Bales; (4) Wayan Budiana; (5) Wayan Tunggu; (6) Ketut Kari; (7) I Wayan Sutami; (8) Andreas Wisu; (9) Kanisius Jago; (10) Anseimus Neme; (11) Sopia Rea; (12) Bonefasius Eo; (13) Klemens Jodo; (14) I Made Pugra; (15) Damianus Bay; (16) Silvester Saju; (17) Bonefasius Mite; (18) Finsensius Jago; (19) Kanisius Jago; (20) Anseimus Neme; (21) Silvester Saju; (22) I Ketut Widura; (23) Silvanus Meka; (24) Ibrahim Goa; (25) Albertus Lipu; (26) Fernadus Kota; (27) Nyoman Sukadana; (28) I Wayan Meja; (29) Nikolaus Koro; dan (30) Yohanes Jea, namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 Oktober 2024 dan tanggal 7 Oktober 2024 telah dilakukan pertemuan di Kantor Desa Lampasio yang dihadiri oleh Terdakwa, Saksi ICHSAN HANAFI selaku Pihak dari PT. CITRA MULIA PERKASA, Alm. ARMIN DAI MANAMPA, Dinas Transmigrasi, Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Tolitoli, Kapolsek Lampasio, Camat Lampasio, Kepala Desa Lampasio, serta perwakilan PT. CITRA MULIA PERKASA. Dalam pertemuan tersebut disepakati agar masing-masing pihak menyerahkan dokumen kepemilikan tanah kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Tolitoli untuk dilakukan verifikasi, penelitian dokumen, dan peninjauan lokasi;
- Bahwa berdasarkan kesepakatan tersebut, pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, dilakukan peninjauan lokasi dan pengukuran lahan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Tolitoli melalui Saksi FEBZI ARTANINGH, S.T., yang dihadiri oleh unsur Kecamatan, RT, Kepala Dusun, Pemerintah Desa Pagaitan, Pemerintah Desa Lampasio, BPD Pagaitan, Camat Lampasio, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perwakilan PT. CITRA MULIA PERKASA, serta Terdakwa. Pengukuran dilakukan menggunakan metode Global Navigation Satellite System (GNSS) dengan terlebih dahulu melakukan pengambilan 3 (tiga) titik koordinat pada wilayah Lahan Usaha 2 (LU 2) Desa Pagaitan, kemudian dilanjutkan dengan pengukuran pada lokasi tanah yang diklaim oleh Terdakwa sehingga diperoleh 6 (enam) titik koordinat, yang terdiri atas 3 (tiga) titik di bagian utara yang berada di wilayah Lahan Usaha 2 (LU 2) Desa Pagaitan, dan 3 (tiga) titik di bagian timur yang berada di luar wilayah Lahan Usaha 2 (LU ) Desa Pagaitan. Berdasarkan hasil pengukuran tersebut diketahui bahwa 3 (tiga) sertifikat bersinggungan dengan titik koordinat yakni nomor 4, nomor 5, dan nomor 6, sedangkan nomor 7, nomor 8, dan nomor 9 tidak berada dalam wilayah Lahan Usaha 2 (LU 2) yang dahulu merupakan wilayah Desa Lembah Mukti dan sekarang menjadi wilayah Desa Pagaitan. Selanjutnya, peninjauan lokasi tahap kedua untuk pengembalian titik koordinat tidak dapat dilaksanakan karena pihak masyarakat yang mewakili Terdakwa tidak bersedia menunjukkan lokasi atau objek tanah yang diklaim dengan alasan bahwa batas administratif antara Desa Pagaitan atau Lembah Mukti dan Desa Lampasio belum bersifat definitif (terlampir daftar hadir dan peta situasi);
- Bahwa sehubungan dengan adanya perselisihan mengenai penguasaan lahan antara Terdakwa dan PT. CITRA MULIA PERKASA, serta setelah Saksi AHMAD DJ TARI tidak lagi menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Lampasio dan digantikan oleh Saksi ABD. KADIR selaku Kepala Desa Lampasio, Saksi ABD. KADIR menerangkan bahwa dalam penerbitan Sporadik seharusnya terlebih dahulu dilakukan permohonan tertulis oleh pemohon dengan melampirkan dokumen pendukung berupa bukti penguasaan tanah, identitas diri, dan keterangan dari RT/RW, kemudian dilakukan pengecekan lapangan untuk memastikan penguasaan atas objek tanah, dilanjutkan dengan verifikasi terhadap data dan objek tanah, termasuk apabila diperlukan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kantor ATR/BPN, dan setelah seluruh persyaratan tersebut terpenuhi barulah Sporadik dapat diterbitkan. Saksi ABD. KADIR menerangkan bahwa apabila prosedur tersebut dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka tidak akan timbul permasalahan terhadap dokumen Sporadik yang diterbitkan. Selanjutnya, Saksi ABD. KADIR melakukan penelusuran terhadap arsip 58 (lima puluh delapan) dokumen Sporadik yang dikuasai oleh Terdakwa beserta Buku Register Desa Lampasio, namun arsip tersebut tidak ditemukan sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kehilangan Nomor 141/93.01/DL/2026 tanggal 30 Januari 2026;
- Bahwa saksi ABD. KADIR menerangkan jika batas administratif wilayah antara Desa Lampasio dan Desa Pagaitan adalah :
- Batas wilayah antara Desa Lampasio di sebelah utara Desa Siapo
- Di sebelah timur desa Salugan Janja
- Di sebelah selatan berbatasan dengan Desa Ogomatanan
- Dan di sebelah barat berbatasan dengan Desa Pagaitan;
- Bahwa berdasarkan hasil pengecekan dan pengembalian batas yang dilakukan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Tolitoli, Saksi MUHAMMAD YASIN, S.Sos selaku Camat Dondo menerangkan bahwa sebagian wilayah yang menjadi objek pengecekan berada dalam wilayah administratif Desa Pagaitan. Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, Saksi MUHAMMAD YASIN, S.Sos berpendapat bahwa Saksi AHMAD DJ TARI, pada saat menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Lampasio, dalam memproses penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (Sporadik) tidak memedomani tata cara administrasi pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, karena proses penerbitan Sporadik seharusnya diawali dengan pemohon mengajukan permohonan kepada Pemerintah Desa Lampasio disertai dokumen pendukung, kemudian dilakukan pengecekan lokasi dan pengukuran tanah oleh pihak desa bersama pemohon dan para saksi batas untuk memastikan letak, luas, batas-batas, serta status tanah tidak dalam sengketa. Setelah seluruh persyaratan administratif dan hasil pemeriksaan lapangan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, barulah Pemerintah Desa membuat serta menerbitkan dokumen Sporadik, yang selanjutnya ditandatangani oleh pemilik tanah, para saksi batas, Kepala Dusun, diberikan nomor register, dan ditandatangani oleh Kepala Desa. Namun, prosedur tersebut tidak dilaksanakan dalam penerbitan Sporadik yang ditandatangani oleh AHMAD DJ TARI, sehingga penerbitan dokumen Sporadik dimaksud tidak sesuai dengan mekanisme administrasi yang seharusnya;
- Bahwa Saksi ICHSAN HANAFI selaku Pihak dari PT. CITRA MULIA PERKASA telah memberikan teguran secara lisan dan somasi secara tertulis kepada Terdakwa, serta telah dilakukan pertemuan antara pihak Terdakwa dengan pihak PT. CITRA MULIA PERKASA yang diwakili oleh saksi ICHSAN HANAFI. Namun, Terdakwa tetap tidak mengindahkan teguran dan somasi tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. CITRA MULIA PERKASA mengalami kerugian materiil dan immateriil serta terhambat dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit miliknya.
---------------Perbuatan Terdakwa MEGAWATI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------
A T A U
KEDUA
Bahwa Terdakwa MEGAWATI (selanjutnya disebut Terdakwa), pada bulan April hingga Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Pagaitan, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Toli-Toli yang berwenang mengadili, yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada didalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-
- Bahwa berawal ketika Saksi AHMAD DJ TARI menjabat selaku Pejabat Sementara Kepala Desa Lampasio sesuai surat Pengangkatan dari Bupati Toli-Toli Nomor : 561 Tahun 2020 Tanggal 15 Juni 2020 dimana tugas dan tanggung jawab Saksi Ahmad DJ Tari selama menjalankan tugas yaitu melaksanakan pelayanan administrasi kepada masyarakat, melaksanakan pemberdayaan masyarakat, melaksanakan pembangunan Desa, dan melakukan fungsi ketertiban Desa. Selanjutnya saksi AHMAD DJ TARI selaku Pjs. Kepala Desa Lampasio telah menerbitkan 58 (lima puluh delapan) dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Fisik Tanah (Sporadik) pada bulan Juni 2020 hingga bulan Juli 2020 atas permohonan Alm. ARMIN DAI MANAMPA (yang telah meninggal dunia 04 Februari 2024 berdasarkan Surat Kematian yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kabupaten Toli-Toli, Nomor 7204-KM-07022024-0002 tanggal 07 Februari 2024) selaku Ketua Kelompok Tani di Desa Lampasio;
- Bahwa sekitar bulan Juli 2020, Alm. ARMIN DAI MANAMPA mendatangi Saksi AHMAD DJ TARI selaku Pjs. Kepala Desa Lampasio di Kantor Desa Lampasio dengan maksud mengajukan permohonan penerbitan Sporadik. Sekitar satu minggu kemudian, Alm. ARMIN DAI MANAMPA kembali menemui Saksi AHMAD DJ TARI di Kantor Kecamatan Lampasio dan menyampaikan bahwa dirinya bersama masyarakat Desa Lampasio telah membuka lokasi baru yang akan dimohonkan penerbitan Sporadik. Atas penyampaian tersebut, Saksi AHMAD DJ TARI menyetujui permohonan dimaksud karena menurut keterangan Alm. ARMIN DAI MANAMPA, terhadap lokasi tersebut tidak terdapat pihak lain yang mengklaim kepemilikannya. Selanjutnya Saksi AHMAD DJ TARI menyerahkan dokumen berupa peta bidang tanah yang akan diterbitkan Sporadik beserta fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pemohon kepada Saksi MOH. NASIR, yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa Lampasio dan pada tahun 2021 menjabat sebagai Kepala Urusan Perencanaan Desa Lampasio, untuk dibuatkan dokumen Sporadik;
- Bahwa berdasarkan dokumen yang diterima dari Saksi AHMAD DJ TARI tersebut, Saksi MOH. NASIR menyusun dan mengetik 31 (tiga puluh satu) dokumen Sporadik atas nama (1) Jasman; (2) Arpin A; (3) Ahmad DJ Tari; (4) Sumbung; (5) Risman; (6) Supardin; (7) Marten; (8) Dandi; (9) Suhut; (10) Marlan; (11) Hamdan; (12) Rasman; (13) Dullah; (14) Karman; (15) Moh. Nasir; (16) Mustafa; (17) Udin L; (18) Hamdin; (19) Gusman; (20) Haerudin; (21) Masrin; (22) Damsar; (23) Desting; (24) Perianto; (25) Solihin; (26) Hamsir; (27) Gafur; (28) Rasidin L; (29) Rudi; (30) Alimudin; dan (31) Hasan L. Setelah menerima seluruh dokumen persyaratan, Saksi MOH. NASIR menyelesaikan pengetikan dan pembuatan 31 (tiga puluh satu) dokumen Sporadik tersebut dalam waktu kurang lebih 4 (empat) hari. Setelah dokumen Sporadik selesai dibuat, Alm. ARMIN DAI MANAMPA kembali mendatangi Kantor Desa Lampasio untuk mengambil dokumen tersebut, kemudian Saksi AHMAD DJ TARI menyerahkan 31 (tiga puluh satu) dokumen Sporadik dimaksud kepada Alm. ARMIN DAI MANAMPA;
- Bahwa Saksi MIRSADE, S.Sos merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli dan bukan merupakan pegawai pada Kantor Desa Lampasio, dimana Alm. ARMIN DAI MANAMPA meminta Saksi MIRSADE, S.Sos untuk mengumpulkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan persyaratan penerbitan Sporadik. Setelah seluruh dokumen persyaratan tersebut terkumpul, Saksi MIRSADE, S.Sos mengetik dokumen Sporadik di rumahnya dengan menggunakan format atau blanko serta data nama pemohon, luas tanah, dan batas-batas tanah yang diperoleh dari contoh dokumen dan daftar yang diberikan oleh Alm. ARMIN DAI MANAMPA. Saksi MIRSADE, S.Sos hanya mengetik dokumen Sporadik sesuai dengan data yang diberikan tanpa mengetahui maupun memeriksa kebenaran status penguasaan tanah yang tercantum dalam dokumen tersebut. Setelah seluruh dokumen Sporadik selesai diketik dan dicetak, Saksi MIRSADE, S.Sos menyerahkan dokumen Sporadik tersebut kepada Alm. ARMIN DAI MANAMPA dan atas pekerjaannya tersebut Saksi MIRSADE, S.Sos menerima uang sebesar Rp2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari Alm. ARMIN DAI MANAMPA. Adapun dokumen Sporadik yang diketik dan dibuat oleh Saksi MIRSADE, S.Sos berjumlah 27 (dua puluh tujuh) dokumen Sporadik, masing-masing atas nama: (1) Tasmin; (2) Udin; (3) Mada Ali; (4) Armin T. Dai Manampa; (5) Sumbung; (6) Arpan A.; (7) Armin Dai Manampa; (8) Hami, SL; (9) Gading; (10) Arwis; (11) Rusman; (12) Tasrin; (13) Lahamudin; (14) Muhidin; (15) Yusran; (16) Luis Dai Manampa; (17) Marlin; (18) Akbar; (19) Kader; (20) Lukman; (21) Remon; (22) Rahmat Lil Fadli; (23) Andrianto; (24) Sukardin; (25) Fausan; (26) Julian; dan (27) Busman;
- Bahwa setelah memperoleh dan menguasai dokumen Sporadik, Alm. ARMIN DAI MANAMPA kembali menemui Saksi AHMAD DJ TARI dan meminta agar dicarikan pembeli atas lahan yang telah diterbitkan dokumen Sporadik tersebut. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Saksi AHMAD DJ TARI menemui Saksi I NYOMAN MARTADE selaku Sekretaris Camat Lampasio di Kantor Kecamatan Lampasio dan menawarkan lahan dimaksud untuk dijual. Pada saat itu, Saksi I NYOMAN MARTADE menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki dana untuk membeli lahan tersebut. Namun, Saksi AHMAD DJ TARI tetap berulang kali menawarkan lahan tersebut kepada Saksi I NYOMAN MARTADE hingga akhirnya sekitar tanggal 26 Februari 2022, Saksi I NYOMAN MARTADE menyampaikan telah memperoleh calon pembeli, yaitu Saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADAH, yang berminat untuk membeli lahan dimaksud;
- Bahwa sekitar tanggal 15 Maret 2022, Saksi AHMAD DJ TARI meminta kepada Saksi I NYOMAN MARTADE agar calon pembeli terlebih dahulu memberikan uang panjar (uang tanda jadi) sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dengan maksud agar lahan yang akan dijual tersebut tidak lagi ditawarkan kepada pihak lain. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Saksi I NYOMAN MARTADE menghubungi Saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADAH dan memberitahukan bahwa telah tersedia lahan yang dapat dibeli, sekaligus menyampaikan permintaan agar memberikan uang panjar sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Atas permintaan tersebut, Saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADAH menyetujuinya dan meminta Saksi I NYOMAN MARTADE datang ke rumahnya untuk mengambil uang panjar dimaksud;
- Bahwa pada tanggal 16 Maret 2022 setelah adanya kesepakatan mengenai pembayaran uang panjar, Saksi I NYOMAN MARTADE menuju Kota Tolitoli untuk mengambil uang panjar sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Pada saat yang sama, Saksi AHMAD DJ TARI, Alm. ARMIN DAI MANAMPA, dan Alm. SUMBUNG (yang telah meninggal dunia pada tanggal 29 Desember 2025 berdasarkan Surat Kematian yang diterbitkan oleh Kantor Desa Lampasio Nomor 474.3/19.04/DL/2026 tanggal 17 Juni 2026) turut berangkat ke Kota Tolitoli. Selanjutnya, Saksi I NYOMAN MARTADE bersama Saksi AHMAD DJ TARI, Alm. ARMIN DAI MANAMPA, dan Alm. SUMBUNG mendatangi rumah Saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADAH untuk mengambil uang panjar dimaksud, namun Saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADAH tidak berada di rumah. Selanjutnya Saksi I NYOMAN MARTADE menghubungi Saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADAH melalui telepon dan meminta agar pembayaran uang panjar yang telah disepakati tetap dilakukan, sehingga istri Saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADAH menyerahkan uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) kepada Saksi I NYOMAN MARTADE serta dibuatkan tanda terima berupa kwitansi, yang mencantumkan nama penerima Saksi AHMAD DJ TARI dan Alm. SUMBUNG, serta memuat kesepakatan bahwa peninjauan lokasi lahan akan dilaksanakan pada tanggal 19 April 2022. Setelah menerima uang panjar beserta kwitansi tersebut, Saksi I NYOMAN MARTADE kembali ke Desa Lampasio dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) beserta kwitansi dimaksud kepada Saksi AHMAD DJ TARI untuk ditandatangani;
- Bahwa setelah Saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADAH menyerahkan uang panjar kepada Saksi I NYOMAN MARTADE, Saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADAH bersama istrinya menuju Desa Lampasio dan setibanya di Desa Lampasio bertemu dengan Saksi AHMAD DJ TARI serta Saksi I NYOMAN MARTADE. Selanjutnya, Saksi AHMAD DJ TARI bersama Saksi I NYOMAN MARTADE mengajak dan mengarahkan Saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADAH untuk meninjau lokasi lahan yang akan dibeli dengan menggunakan kendaraan roda empat. Dalam perjalanan menuju lokasi, Saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADAH merasa terkejut karena akses menuju lahan tersebut harus melewati Pos Penjagaan PT. CITRA MULIA PERKASA. Setibanya di pos penjagaan, Saksi AHMAD DJ TARI turun dari kendaraan dan meminta izin kepada petugas Pos Penjagaan PT. CITRA MULIA PERKASA untuk memasuki area perkebunan. Setelah memperoleh izin, petugas memberikan akses masuk sehingga Saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADAH, Saksi AHMAD DJ TARI, Saksi I NYOMAN MARTADE melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki melewati area perkebunan kelapa sawit milik PT. CITRA MULIA PERKASA. Pada saat berada di lokasi tersebut, Saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADAH menyampaikan kepada Saksi AHMAD DJ TARI bahwa lahan yang ditawarkan kepadanya merupakan areal perkebunan kelapa sawit milik PT. CITRA MULIA PERKASA, namun Saksi AHMAD DJ TARI meyakinkan Saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADAH dengan menyatakan bahwa keadaan tersebut tidak menjadi masalah;
- Bahwa setelah meninjau lokasi lahan tersebut, Saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADAH membatalkan niatnya untuk membeli lahan dimaksud karena diketahui bahwa lahan yang ditawarkan merupakan areal perkebunan kelapa sawit milik PT. CITRA MULIA PERKASA. Selanjutnya, Saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADAH meminta kepada Saksi AHMAD DJ TARI agar uang panjar yang telah diserahkannya sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dikembalikan. Atas permintaan tersebut, disepakati untuk dilakukan pengembalian uang panjar dilakukan pada tanggal 08 Maret 2023 sekitar pukul 08.00 Wita bertempat di rumah Saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADAH di Desa Sibea, Kecamatan Lampasio. Pada waktu dan tempat tersebut, Saksi AHMAD DJ TARI bersama Alm. SUMBUNG menyerahkan uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) kepada Saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADAH, yang penerimaannya dituangkan dalam sebuah kwitansi dan ditandatangani oleh Saksi AHMAD DJ TARI bersama Alm. SUMBUNG;
- Bahwa pada tahun 2021, Alm. ARMIN DAI MANAMPA selaku Ketua Kelompok Tani di Desa Lampasio yang ditunjuk oleh warga Dusun II Kampung Tengah menawarkan kepada Terdakwa sebanyak 58 (lima puluh delapan) dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Fisik Tanah (Sporadik). Dalam penawarannya tersebut, Alm. ARMIN DAI MANAMPA menerangkan kepada Terdakwa bahwa tanah yang ditawarkan merupakan bekas lahan persawahan yang sudah tidak dapat dikelola. Atas penawaran tersebut, Terdakwa kemudian membeli 58 (lima puluh delapan) dokumen Sporadik dengan harga keseluruhan sebesar Rp259.000.000,00 (dua ratus lima puluh sembilan juta rupiah) untuk luas tanah sekitar 37 (tiga puluh tujuh) hektar atau 370.000 m?2; dengan harga sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) per hektar. Setelah pembayaran dilakukan, Alm. ARMIN DAI MANAMPA menyerahkan kepada Terdakwa 58 (lima puluh delapan) dokumen Sporadik atas nama: (1) Sumbung seluas 20.000 m?2;; (2) Hasan L. seluas 5.000 m?2;; (3) Pausan seluas 5.000 m?2;; (4) Alimudin seluas 5.000 m?2;; (5) Rudi seluas 5.000 m?2;; (6) Rasidin L seluas 5.000 m?2;; (7) Hani SL seluas 5.000 m?2;; (8) Yusran seluas 5.000 m?2;; (9) Gafur seluas 5.000 m?2;; (10) Rusman seluas 5.000 m?2;; (11) Remon seluas 5.000 m?2;; (12) Luis DG Manampa seluas 10.000 m?2;; (13) Hamsir seluas 5.000 m?2;; (14) Ahmad Dj Tari seluas 10.000 m?2;; (15) Solihin seluas 5.000 m?2;; (16) Arfin A. seluas 10.000 m?2;; (17) Gading seluas 5.000 m?2;; (18) Ferianto seluas 5.000 m?2;; (19) Armin DG Manampa seluas 10.000 m?2;; (20) Arpan A seluas 5.000 m?2;; (21) Lahamudin seluas 10.000 m?2;; (22) Desting seluas 5.000 m?2;; (23) Damsar seluas 5.000 m?2;; (24) Armin DG Manampa seluas 10.000 m?2;; (25) Masrin seluas 5.000 m?2;; (26) Lukman seluas 5.000 m?2;; (27) Rahmat Lil Fadli seluas 5.000 m?2;; (28) Hairudin seluas 5.000 m?2;; (29) Busman seluas 5.000 m?2;; (30) Moh. Nasir seluas 10.000 m?2;; (31) Hamdin seluas 5.000 m?2;; (32) Jasman seluas 5.000 m?2;; (33) Udin L seluas 5.000 m?2;; (34) Marlin seluas 5.000 m?2;; (35) Julian seluas 5.000 m?2;; (36) Mustafa seluas 5.000 m?2;; (37) Karman seluas 5.000 m?2;; (38) Udin seluas 5.000 m?2;; (39) Andrianyonto seluas 10.000 m?2;; (40) Dullah seluas 10.000 m?2;; (41) Muhidin seluas 5.000 m?2;; (42) Rasman seluas 5.000 m?2;; (43) Hamdan seluas 5.000 m?2;; (44) Madali seluas 10.000 m?2;; (45) Marlan seluas 10.000 m?2;; (46) Arwis seluas 5.000 m?2;; (47) Tasrin seluas 5.000 m?2;; (48) Suhut seluas 5.000 m?2;; (49) Dandi seluas 10.000 m?2;; (50) Marten seluas 5.000 m?2;; (51) Kader seluas 5.000 m?2;; (52) Sukardi seluas 5.000 m?2;; (53) Supardin seluas 5.000 m?2;; (54) Risman seluas 5.000 m?2;; (55) Tasmin seluas 5.000 m?2;; (56) Akbar seluas 5.000 m?2;; (57) Sumbung seluas 10.000 m?2;; dan (58) Ahmad Dj Tari seluas 10.000 m?2;;
- Bahwa setelah terjadinya transaksi jual beli 58 (lima puluh delapan) dokumen Sporadik antara Alm. ARMIN DAI MANAMPA dengan Terdakwa, Alm. ARMIN DAI MANAMPA memberikan uang kepada Saksi AHMAD DJ TARI sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), karena di antara 58 (lima puluh delapan) dokumen Sporadik tersebut terdapat 2 (dua) dokumen Sporadik atas nama Saksi AHMAD DJ TARI, padahal faktanya Saksi AHMAD DJ TARI tidak memiliki maupun menguasai lahan sebagaimana tercantum dalam kedua dokumen Sporadik tersebut;
- Bahwa setelah memperoleh dan menguasai 58 (lima puluh delapan) dokumen Sporadik tersebut, pada sekitar bulan April sampai dengan Agustus 2024, Terdakwa mulai memasuki dan mengolah lahan yang berada di wilayah Desa Pagaitan yang merupakan areal perkebunan kelapa sawit milik PT. CITRA MULIA PERKASA, dengan memasukkan alat berat berupa ekskavator untuk melakukan penggusuran lahan dan pembuatan parit sebagai batas lahan. Setelah kegiatan penggusuran selesai dilakukan, Terdakwa melakukan penanaman kelapa sawit pada lahan seluas kurang lebih 23 (dua puluh tiga) hektar dengan jumlah sekitar 2.990 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh) batang kelapa sawit. Namun sebelum seluruh kegiatan penanaman selesai dilaksanakan, Saksi ICHSAN HANAFI selaku Pihak dari PT. CITRA MULIA PERKASA memberitahukan kepada Terdakwa bahwa lahan yang dikelola dan ditanami tersebut merupakan lahan transmigrasi di Desa Pagaitan yang telah dibeli oleh PT. CITRA MULIA PERKASA sejak tahun 2014 dengan harga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk setiap sertifikat, serta PT. CITRA MULIA PERKASA memiliki sertifikat asli atas tanah tersebut atas nama: (1) Aterius Yoseph Dohoso; (2) Petrus Yato; (3) Wayan Bales; (4) Wayan Budiana; (5) Wayan Tunggu; (6) Ketut Kari; (7) I Wayan Sutami; (8) Andreas Wisu; (9) Kanisius Jago; (10) Anseimus Neme; (11) Sopia Rea; (12) Bonefasius Eo; (13) Klemens Jodo; (14) I Made Pugra; (15) Damianus Bay; (16) Silvester Saju; (17) Bonefasius Mite; (18) Finsensius Jago; (19) Kanisius Jago; (20) Anseimus Neme; (21) Silvester Saju; (22) I Ketut Widura; (23) Silvanus Meka; (24) Ibrahim Goa; (25) Albertus Lipu; (26) Fernadus Kota; (27) Nyoman Sukadana; (28) I Wayan Meja; (29) Nikolaus Koro; dan (30) Yohanes Jea, masing-masing seluas 10.000 m?2;, namun Terdakwa tetap tidak menerima penjelasan tersebut dan tetap mempertahankan klaim bahwa 58 (lima puluh delapan) dokumen Sporadik yang dimilikinya merupakan dasar kepemilikan atas lahan tersebut dengan alasan bahwa Saksi MADALI, Alm. SUMBUNG, Saksi LAHAMUDIN, dan UDIN merupakan pemilik lahan sebagaimana tercantum dalam dokumen Sporadik yang telah dibelinya;
- Bahwa setelah Terdakwa menggunakan 58 (lima puluh delapan) dokumen Sporadik sebagai dasar penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut, Saksi ICHSAN HANAFI selaku Pihak dari PT. CITRA MULIA PERKASA telah 2 (dua) kali memberikan teguran secara lisan kepada Terdakwa bersama suaminya, H. SUARDI, agar menghentikan kegiatan penanaman kelapa sawit di atas lahan yang diklaim sebagai milik PT. CITRA MULIA PERKASA. Namun, Terdakwa tidak mengindahkan teguran tersebut, sehingga PT. CITRA MULIA PERKASA mengirimkan Somasi Pertama Nomor 217/LEGAL-HO/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024 dan Somasi Kedua Nomor 370/LEGAL-HO/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025, yang juga tidak diindahkan oleh Terdakwa;
- Bahwa sehubungan dengan perselisihan mengenai penguasaan lahan, telah dilakukan pertemuan antara Terdakwa, Saksi ICHSAN HANAFI selaku Pihak dari PT. CITRA MULIA PERKASA, Alm. ARMIN DAI MANAMPA, Saksi AHMAD DJ TARI, serta para pemilik lahan yang sebelumnya telah menerima ganti rugi dari PT. CITRA MULIA PERKASA, yaitu: (1) Aterius Yoseph Dohoso; (2) Petrus Yato; (3) Wayan Bales; (4) Wayan Budiana; (5) Wayan Tunggu; (6) Ketut Kari; (7) I Wayan Sutami; (8) Andreas Wisu; (9) Kanisius Jago; (10) Anseimus Neme; (11) Sopia Rea; (12) Bonefasius Eo; (13) Klemens Jodo; (14) I Made Pugra; (15) Damianus Bay; (16) Silvester Saju; (17) Bonefasius Mite; (18) Finsensius Jago; (19) Kanisius Jago; (20) Anseimus Neme; (21) Silvester Saju; (22) I Ketut Widura; (23) Silvanus Meka; (24) Ibrahim Goa; (25) Albertus Lipu; (26) Fernadus Kota; (27) Nyoman Sukadana; (28) I Wayan Meja; (29) Nikolaus Koro; dan (30) Yohanes Jea, namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 Oktober 2024 dan tanggal 7 Oktober 2024 telah dilakukan pertemuan di Kantor Desa Lampasio yang dihadiri oleh Terdakwa, Saksi ICHSAN HANAFI selaku Pihak dari PT. CITRA MULIA PERKASA, Alm. ARMIN DAI MANAMPA, Dinas Transmigrasi, Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Tolitoli, Kapolsek Lampasio, Camat Lampasio, Kepala Desa Lampasio, serta perwakilan PT. CITRA MULIA PERKASA. Dalam pertemuan tersebut disepakati agar masing-masing pihak menyerahkan dokumen kepemilikan tanah kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Tolitoli untuk dilakukan verifikasi, penelitian dokumen, dan peninjauan lokasi;
- Bahwa berdasarkan kesepakatan tersebut, pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, dilakukan peninjauan lokasi dan pengukuran lahan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Tolitoli melalui Saksi FEBZI ARTANINGH, S.T., yang dihadiri oleh unsur Kecamatan, RT, Kepala Dusun, Pemerintah Desa Pagaitan, Pemerintah Desa Lampasio, BPD Pagaitan, Camat Lampasio, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perwakilan PT. CITRA MULIA PERKASA, serta Terdakwa. Pengukuran dilakukan menggunakan metode Global Navigation Satellite System (GNSS) dengan terlebih dahulu melakukan pengambilan 3 (tiga) titik koordinat pada wilayah Lahan Usaha 2 (LU 2) Desa Pagaitan, kemudian dilanjutkan dengan pengukuran pada lokasi tanah yang diklaim oleh Terdakwa sehingga diperoleh 6 (enam) titik koordinat, yang terdiri atas 3 (tiga) titik di bagian utara yang berada di wilayah Lahan Usaha 2 (LU 2) Desa Pagaitan, dan 3 (tiga) titik di bagian timur yang berada di luar wilayah Lahan Usaha 2 (LU ) Desa Pagaitan. Berdasarkan hasil pengukuran tersebut diketahui bahwa 3 (tiga) sertifikat bersinggungan dengan titik koordinat yakni nomor 4, nomor 5, dan nomor 6, sedangkan nomor 7, nomor 8, dan nomor 9 tidak berada dalam wilayah Lahan Usaha 2 (LU 2) yang dahulu merupakan wilayah Desa Lembah Mukti dan sekarang menjadi wilayah Desa Pagaitan. Selanjutnya, peninjauan lokasi tahap kedua untuk pengembalian titik koordinat tidak dapat dilaksanakan karena pihak masyarakat yang mewakili Terdakwa tidak bersedia menunjukkan lokasi atau objek tanah yang diklaim dengan alasan bahwa batas administratif antara Desa Pagaitan atau Lembah Mukti dan Desa Lampasio belum bersifat definitif (terlampir daftar hadir dan peta situasi);
- Bahwa sehubungan dengan adanya perselisihan mengenai penguasaan lahan antara Terdakwa dan PT. CITRA MULIA PERKASA, serta setelah Saksi AHMAD DJ TARI tidak lagi menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Lampasio dan digantikan oleh Saksi ABD. KADIR selaku Kepala Desa Lampasio, Saksi ABD. KADIR menerangkan bahwa dalam penerbitan Sporadik seharusnya terlebih dahulu dilakukan permohonan tertulis oleh pemohon dengan melampirkan dokumen pendukung berupa bukti penguasaan tanah, identitas diri, dan keterangan dari RT/RW, kemudian dilakukan pengecekan lapangan untuk memastikan penguasaan atas objek tanah, dilanjutkan dengan verifikasi terhadap data dan objek tanah, termasuk apabila diperlukan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kantor ATR/BPN, dan setelah seluruh persyaratan tersebut terpenuhi barulah Sporadik dapat diterbitkan. Saksi ABD. KADIR menerangkan bahwa apabila prosedur tersebut dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka tidak akan timbul permasalahan terhadap dokumen Sporadik yang diterbitkan. Selanjutnya, Saksi ABD. KADIR melakukan penelusuran terhadap arsip 58 (lima puluh delapan) dokumen Sporadik yang dikuasai oleh Terdakwa beserta Buku Register Desa Lampasio, namun arsip tersebut tidak ditemukan sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kehilangan Nomor 141/93.01/DL/2026 tanggal 30 Januari 2026;
- Bahwa saksi ABD. KADIR menerangkan jika batas administratif wilayah antara Desa Lampasio dan Desa Pagaitan adalah :
-
-
- Batas wilayah antara Desa Lampasio di sebelah utara Desa Siapo
- Di sebelah timur desa Salugan Janja
- Di sebelah selatan berbatasan dengan Desa Ogomatanan
- Dan di sebelah barat berbatasan dengan Desa Pagaitan;
- Bahwa berdasarkan hasil pengecekan dan pengembalian batas yang dilakukan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Tolitoli, Saksi MUHAMMAD YASIN, S.Sos selaku Camat Dondo menerangkan bahwa sebagian wilayah yang menjadi objek pengecekan berada dalam wilayah administratif Desa Pagaitan. Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, Saksi MUHAMMAD YASIN, S.Sos berpendapat bahwa Saksi AHMAD DJ TARI, pada saat menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Lampasio, dalam memproses penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (Sporadik) tidak memedomani tata cara administrasi pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, karena proses penerbitan Sporadik seharusnya diawali dengan pemohon mengajukan permohonan kepada Pemerintah Desa Lampasio disertai dokumen pendukung, kemudian dilakukan pengecekan lokasi dan pengukuran tanah oleh pihak desa bersama pemohon dan para saksi batas untuk memastikan letak, luas, batas-batas, serta status tanah tidak dalam sengketa. Setelah seluruh persyaratan administratif dan hasil pemeriksaan lapangan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, barulah Pemerintah Desa membuat serta menerbitkan dokumen Sporadik, yang selanjutnya ditandatangani oleh pemilik tanah, para saksi batas, Kepala Dusun, diberikan nomor register, dan ditandatangani oleh Kepala Desa. Namun, prosedur tersebut tidak dilaksanakan dalam penerbitan Sporadik yang ditandatangani oleh AHMAD DJ TARI, sehingga penerbitan dokumen Sporadik dimaksud tidak sesuai dengan mekanisme administrasi yang seharusnya;
- Bahwa Saksi ICHSAN HANAFI selaku Pihak dari PT. CITRA MULIA PERKASA telah memberikan teguran secara lisan dan somasi secara tertulis kepada Terdakwa, serta telah dilakukan pertemuan antara pihak Terdakwa dengan pihak PT. CITRA MULIA PERKASA yang diwakili oleh saksi ICHSAN HANAFI. Namun, Terdakwa tetap tidak mengindahkan teguran dan somasi tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. CITRA MULIA PERKASA mengalami kerugian materiil dan immateriil serta terhambat dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit miliknya.
---------------Perbuatan Terdakwa MEGAWATI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 257 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------
|
|
TOLI-TOLI, 17 Juli 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
HAZAIRIN, S.H.
|
|
Jaksa Muda NIP.197803052002121002
|
|