| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 92/Pid.B/2026/PN Tli | 1.BAHAR AL AZIZ, S.H. 2.BAYU FADLI IRMAWAN, S.H. |
SUKIRMAN alias LEBU | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 92/Pid.B/2026/PN Tli | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-480/P.2.12.10/Eoh.2/08/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAANNOMOR : PDM-03/P.2.12.10/Eoh.2/08/2026
Primair ------ Bahwa Terdakwa SUKIRMAN BIN SAPRUDIN alias LEBU pada hari jum’at tanggal 19 Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Desa Lempe Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana :”Setiap orang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam yang ada rumahnya, yang dilakukan orang di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari kamis. tanggal 18 Juni 2026 sekitar jam 13.00 wita terdakwa sampai di penginapan yang ada di Desa Lempe Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Toltoli dari kota palu dengan tujuan menghadiri pesta, kemudian terdakwa istirahat di kamar penginapan dan setelah sekitar jam 02.30 wita terdakwa terbangun dan keluar dari kamar penginapan kemudian terdakwa berjalan kaki menuju ke arah rumah Saksi korban UMAR dan seketika timbul niat Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah Saksi korban, lalu Terdakwa mengelilingi rumah Saksi korban untuk mencari tangga, setelah menemukan tangga di belakang rumah Saksi korban, terdakwa mencoba memanjat untuk masuk ke dalam rumah Saksi korban namun tidak bisa karena tangga yang digunakan terlalu panjang, lalu terdakwa meggunakan kursi plastik yang Terdakwa temukan di samping mobil untuk memanjat dan menjebol plafon triplek yang ada di atas pintu samping, kemudian Terdakwa membuka grendel pintu samping untuk masuk ke dalam rumah, setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah Saksi korban, Terdakwa lalu berjalan mengendap ngendap menuju salah satu ruangan di dalam rumah Saksi korban, kemudian Terdakwa menemukan dan mengambil tas yang berisikan uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), 1 (satu) buah kalung emas model tali, dan 2 (dua) buah anting emas model bulat yang berada di samping lemari televisi (TV), kemudian terdakwa juga mengambil Handpone (Hp) merek Redmi dan merek Relmi di atas meja makan yang tidak jauh dari tempat tas yang berisikan emas dan uang sebelumnya, setelah itu terdakwa masuk dalam kios milik Saksi korban kemudian terdakwa mengambil beberapa slop rokok dengan berbagai merek dan keluar lewat pintu samping dan langsung kembali menuju ke penginapan.
-------Perbuatan Terdakwa SUKIRMAN BIN SAPRUDIN alias LEBU melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Subsidiair-------Bahwa Terdakwa SUKIRMAN BIN SAPRUDIN alias LEBU pada hari jum’at tanggal 19 Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Desa Lempe Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana : ”Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam yang ada rumahnya yang dilakukan orang di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa SUKIRMAN BIN SAPRUDIN alias LEBU melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
BAHAR AL AZIZ, S.H.Ajun Jaksa Madya NIP. 199708262024041002 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

Tolitoli, 18 Agustus 2026 Penuntut Umum