Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2025/PN Tli LIA NUR SAFITA, S.H. SAMSIR RIFKY alias ANCI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 111/Pid.B/2025/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2850/P.2.12.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LIA NUR SAFITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSIR RIFKY alias ANCI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Terdakwa

:

SAMSIR RIFKY Alias ANCI

Tempat lahir

:

Palu

Umur/tanggal lahir

:

27 tahun/ 20 Oktober 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Pepaya, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Sopir

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

  1. Penangkapan                        :     tanggal 25 September 2025
  2. Penahanan                           
  • Penyidik

:

Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 28 September 2025  s/d 17 Oktober 2025

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 18 Oktober 2025 s/d 26 November 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan Lapas Tolitoli, sejak tanggal 27 November 2025 s/d 16 Desember 2025

 

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

---------Bahwa Terdakwa Samsir Rifky Alias Anci  (selanjutnya disebut Terdakwa) pada sekitar bulan Desember 2024 hingga sekitar bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar tahun 2024 hingga tahun 2025 bertempat di Jalan W.R Supratman, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa 405 (empat ratus lima) ekor ayam atau setidaknya uang sejumlah Rp.26.704.000 (dua puluh enam juta tujuh ratus empat ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan ayam tersebut yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan Saksi Ismail Alias Mail, yang mana ayam ataupun uang tersebut berada dalam penguasaan terdakwa dikarenakan terdakwa bekerja sebagai sopir yang mengantar ayam milik Saksi Ismail Alias Mail yang diberi kepercayaan untuk mengantar dan menerima uang hasil penjualan ayam”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa merupakan salah satu karyawan Saksi Ismail Alias Mail yang mempunyai usaha penjualan ayam di Jalan W.R Supratman, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli dimana Terdakwa bertugas sebagai sopir yang mengantar ayam milik Saksi Ismail Alias Mail kepada pembeli, selain itu Terdakwa juga diberi kepercayaan untuk menerima uang pembayaran hasil penjualan dari pembeli.
  • Bahwa Terdakwa diberi upah atau gaji oleh Saksi Ismail Alias Mail setiap pengantaran ayam sebesar Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan tambahan untuk uang makan sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berawal pada bulan Desember 2024 hingga bulan Agustus 2025 Saksi Ismail Alias Mail menyuruh Terdakwa untuk mengantar ayam kepada Saksi Moh Arafah Hi Tiro Alias Arafah, Saksi Yunus, dan Saksi Ros Lia Alias Taris, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Saksi Moh Arafah Hi Tiro sejak Bulan Desember 2024 hingga Bulan Agustus 2025, sebanyak 335 (tiga ratus tiga puluh lima) ekor ayam, dengan cara pembelian bertahap, yaitu:

1) Tanggal 29 Desember 2024

  • Pembelian 70 ekor ayam dengan harga Rp 72.000 per ekor, total Rp 5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah).
  • Pembelian 30 ekor ayam dengan harga Rp 82.000 per ekor, total Rp 2.460.000 (dua juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).
  1. Tanggal 18 Maret 2025
  • Pembelian 10 ekor ayam dengan harga Rp 72.000 per ekor, total Rp 720.000 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
  • Pembelian 20 ekor ayam dengan harga Rp 63.000 per ekor, total Rp 1.260.000 (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).
  1. Tanggal 30 Mei 2025
  • Pembelian 40 ekor ayam dengan harga Rp 60.500 per ekor, total Rp 2.420.000 (dua juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
  • Pembelian 10 ekor ayam dengan harga Rp 75.500 per ekor, total Rp 755.000 (tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah).
  1. Tanggal 01 Juni 2025
  • Pembelian 100 ekor ayam dengan harga Rp 58.500 per ekor, total Rp 5.850.000 (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Pembelian 30 ekor ayam dengan harga Rp 72.500 per ekor, total Rp 2.172.000 (dua juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
  1. Tanggal 02 Juni 2025
  • Pembelian 50 ekor ayam dengan harga Rp 67.500 per ekor, total Rp 3.375.000 (tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Pembelian 50 ekor ayam dengan harga Rp 71.500 per ekor, total Rp 3.575.000 (tiga juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  1. Tanggal 03 Juni 2025
  • Pembelian 250 ekor ayam dengan harga Rp 67.500 per ekor, total Rp 16.875.000 (enam belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Pembelian 43 ekor ayam dengan harga Rp 60.500 per ekor, total Rp 2.601.500 (dua juta enam ratus satu ribu lima ratus rupiah).
  1. Tanggal 29 Juni 2025
  • Pembelian 40 ekor ayam dengan harga Rp 59.500 per ekor, total Rp 2.380.000 (dua juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Pembelian 10 ekor ayam dengan harga Rp 78.500 per ekor, total Rp 785.000 (tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
  1. Tanggal 20 Juli 2025
  • Pembelian 60 ekor ayam dengan harga Rp 63.500 per ekor, total Rp 3.810.000 (tiga juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
  1. Tanggal 25 Juli 2025
  • Pembelian 30 ekor ayam dengan harga Rp 53.500 per ekor, total Rp 1.605.000 (satu juta enam ratus lima ribu rupiah).
  • Pembelian 19 ekor ayam dengan harga Rp 59.500 per ekor, total Rp 1.130.500 (satu juta seratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah).
  1. Tanggal 30 Juli 2025
  • Pembelian 30 ekor ayam dengan harga Rp 58.500 per ekor, total Rp 1.755.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah).
  • Pembelian 30 ekor ayam dengan harga Rp 62.500 per ekor, total Rp 1.875.000 (satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  1. Tanggal 07 Agustus 2025
  • Pembelian 50 ekor ayam dengan harga Rp 58.500 per ekor, total Rp 2.925.000 (dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  • Pembelian 10 ekor ayam dengan harga Rp 69.500 per ekor, total Rp 695.000 (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
  1. Tanggal 14 Agustus 2025
  • Pembelian 30 ekor ayam dengan harga Rp 69.500 per ekor, total Rp 2.085.000 (dua juta delapan puluh lima ribu rupiah).
  • Pembelian 30 ekor ayam dengan harga Rp 62.500 per ekor, total Rp 1.875.000 (satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Dengan total yang dibayarkan oleh Saksi Moh Arafah Hi Tiro kepada Terdakwa sejumlah Rp. 68.024.000 (enam puluh delapan juta dua puluh empat ribu rupiah), namun uang pembayaran yang diserahkan Terdakwa kepada Saksi Ismail Alias Mail sejumlah Rp. 46.225.000 (empat puluh enam juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), dan uang pembayaran yang tidak diserahkan Terdakwa kepada Saksi Ismail Alias Mail sejumlah Rp. 21.799.000 (dua puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

  1. Saksi Ros Lia Alias Taris pada 11 Agustus 2025, sebanyak 50 (lima puluh) ekor ayam, dengan cara pembelian bertahap sebagai berikut:
  • Pembelian 40 ekor ayam dengan harga Rp 75.500 per ekor, total Rp 3.020.000 (tiga juta dua puluh ribu rupiah).
  • Pembelian 10 ekor ayam dengan harga Rp 69.500 per ekor, total Rp 695.000 (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

Dengan total yang dibayarkan oleh Saksi Ros Lia Alias Taris kepada Terdakwa sejumlah Rp. 3.715.000 (tiga juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah), namun Terdakwa sama sekali tidak menyerahkan uang pembayaran tersebut kepada Saksi Ismail Alias Mail.

  1. Saksi Yunus pada Bulan Juli 2025, sebanyak 20 (dua puluh) ekor ayam, dengan cara pembelian bertahap sebagai berikut:
  1. Tanggal 06 Juli 2025, pembelian 15 ekor ayam dengan harga Rp 59.500 per ekor, total Rp 892.500 (delapan ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah).
  2. Tanggal 08 Juli 2025, pembelian 10 ekor ayam dengan harga Rp 59.500 per ekor, total Rp 297.500 (dua ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

Dengan total yang dibayarkan oleh Saksi Yunus kepada Terdakwa sejumlah Rp. 1.190.000 (satu juta seratus sembilan puluh ribu rupiah), namun Terdakwa sama sekali tidak menyerahkan uang pembayaran tersebut kepada Saksi Ismail Alias Mail.

  • Bahwa Terdakwa mengantarkan ayam milik Saksi Ismail Alias Mail kepada pembeli yakni Saksi Moh Arafah Hi Tiro, Saksi Ros Lia Alias Taris, dan Saksi Yunus, dan terdakwa telah menerima uang hasil penjualan ayam tersebut secara tunai, namun Terdakwa tidak menyerahkan uang hasil penjualan ayam tersebut kepada Saksi Ismail Alias Mail sebagaimana mestinya karena uang tersebut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan seharihari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Ismail Alias Mail mengalami kerugian sebesar Rp.26.704.000 (dua puluh enam juta tujuh ratus empat ribu rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa Samsir Rifky Alias Anci sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

---------Bahwa Terdakwa Samsir Rifky Alias Anci  (selanjutnya disebut Terdakwa) pada sekitar bulan Desember 2024 hingga sekitar bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar tahun 2024 hingga tahun 2025 bertempat di Jalan W.R Supratman, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa 405 (empat ratus lima) ekor ayam atau setidaknya uang sejumlah Rp.26.704.000 (dua puluh enam juta tujuh ratus empat ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan ayam tersebut yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan Saksi Ismail Alias Mail, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------

  • Bahwa Terdakwa merupakan salah satu karyawan Saksi Ismail Alias Mail yang mempunyai usaha penjualan ayam di Jalan W.R Supratman, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli dimana Terdakwa bertugas sebagai sopir yang mengantar ayam milik Saksi Ismail Alias Mail kepada pembeli, selain itu Terdakwa juga diberi kepercayaan untuk menerima uang pembayaran hasil penjualan dari pembeli.
  • Bahwa berawal pada bulan Desember 2024 hingga bulan Agustus 2025 Saksi Ismail Alias Mail menyuruh Terdakwa untuk mengantar ayam kepada Saksi Moh Arafah Hi Tiro Alias Arafah, Saksi Yunus, dan Saksi Ros Lia Alias Taris, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Saksi Moh Arafah Hi Tiro sejak Bulan Desember 2024 hingga Bulan Agustus 2025, sebanyak 335 (tiga ratus tiga puluh lima) ekor ayam, dengan cara pembelian bertahap, yaitu:
  1. Tanggal 29 Desember 2024
  • Pembelian 70 ekor ayam dengan harga Rp 72.000 per ekor, total Rp 5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah).
  • Pembelian 30 ekor ayam dengan harga Rp 82.000 per ekor, total Rp 2.460.000 (dua juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).
  1. Tanggal 18 Maret 2025
  • Pembelian 10 ekor ayam dengan harga Rp 72.000 per ekor, total Rp 720.000 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
  • Pembelian 20 ekor ayam dengan harga Rp 63.000 per ekor, total Rp 1.260.000 (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).
  1. Tanggal 30 Mei 2025
  • Pembelian 40 ekor ayam dengan harga Rp 60.500 per ekor, total Rp 2.420.000 (dua juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
  • Pembelian 10 ekor ayam dengan harga Rp 75.500 per ekor, total Rp 755.000 (tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah).
  1. Tanggal 01 Juni 2025
  • Pembelian 100 ekor ayam dengan harga Rp 58.500 per ekor, total Rp 5.850.000 (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Pembelian 30 ekor ayam dengan harga Rp 72.500 per ekor, total Rp 2.172.000 (dua juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
  1. Tanggal 02 Juni 2025
  • Pembelian 50 ekor ayam dengan harga Rp 67.500 per ekor, total Rp 3.375.000 (tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Pembelian 50 ekor ayam dengan harga Rp 71.500 per ekor, total Rp 3.575.000 (tiga juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  1. Tanggal 03 Juni 2025
  • Pembelian 250 ekor ayam dengan harga Rp 67.500 per ekor, total Rp 16.875.000 (enam belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Pembelian 43 ekor ayam dengan harga Rp 60.500 per ekor, total Rp 2.601.500 (dua juta enam ratus satu ribu lima ratus rupiah).
  1. Tanggal 29 Juni 2025
  • Pembelian 40 ekor ayam dengan harga Rp 59.500 per ekor, total Rp 2.380.000 (dua juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Pembelian 10 ekor ayam dengan harga Rp 78.500 per ekor, total Rp 785.000 (tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
  1. Tanggal 20 Juli 2025
  • Pembelian 60 ekor ayam dengan harga Rp 63.500 per ekor, total Rp 3.810.000 (tiga juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
  1. Tanggal 25 Juli 2025
  • Pembelian 30 ekor ayam dengan harga Rp 53.500 per ekor, total Rp 1.605.000 (satu juta enam ratus lima ribu rupiah).
  • Pembelian 19 ekor ayam dengan harga Rp 59.500 per ekor, total Rp 1.130.500 (satu juta seratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah).
  1. Tanggal 30 Juli 2025
  • Pembelian 30 ekor ayam dengan harga Rp 58.500 per ekor, total Rp 1.755.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah).
  • Pembelian 30 ekor ayam dengan harga Rp 62.500 per ekor, total Rp 1.875.000 (satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  1. Tanggal 07 Agustus 2025
  • Pembelian 50 ekor ayam dengan harga Rp 58.500 per ekor, total Rp 2.925.000 (dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  • Pembelian 10 ekor ayam dengan harga Rp 69.500 per ekor, total Rp 695.000 (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
  1. Tanggal 14 Agustus 2025
  • Pembelian 30 ekor ayam dengan harga Rp 69.500 per ekor, total Rp 2.085.000 (dua juta delapan puluh lima ribu rupiah).
  • Pembelian 30 ekor ayam dengan harga Rp 62.500 per ekor, total Rp 1.875.000 (satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Dengan total yang dibayarkan oleh Saksi Moh Arafah Hi Tiro kepada Terdakwa sejumlah Rp. 68.024.000 (enam puluh delapan juta dua puluh empat ribu rupiah), namun uang pembayaran yang diserahkan Terdakwa kepada Saksi Ismail Alias Mail sejumlah Rp. 46.225.000 (empat puluh enam juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), dan uang pembayaran yang tidak diserahkan Terdakwa kepada Saksi Ismail Alias Mail sejumlah Rp. 21.799.000 (dua puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

  1. Saksi Ros Lia Alias Taris pada 11 Agustus 2025, sebanyak 50 (lima puluh) ekor ayam, dengan cara pembelian bertahap sebagai berikut:
  • Pembelian 40 ekor ayam dengan harga Rp 75.500 per ekor, total Rp 3.020.000 (tiga juta dua puluh ribu rupiah).
  • Pembelian 10 ekor ayam dengan harga Rp 69.500 per ekor, total Rp 695.000 (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

Dengan total yang dibayarkan oleh Saksi Ros Lia Alias Taris kepada Terdakwa sejumlah Rp. 3.715.000 (tiga juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah), namun Terdakwa sama sekali tidak menyerahkan uang pembayaran tersebut kepada Saksi Ismail Alias Mail.

  1. Saksi Yunus pada Bulan Juli 2025, sebanyak 20 (dua puluh) ekor ayam, dengan cara pembelian bertahap sebagai berikut:
  • Tanggal 06 Juli 2025, pembelian 15 ekor ayam dengan harga Rp 59.500 per ekor, total Rp 892.500 (delapan ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah).
  • Tanggal 08 Juli 2025, pembelian 10 ekor ayam dengan harga Rp 59.500 per ekor, total Rp 297.500 (dua ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

Dengan total yang dibayarkan oleh Saksi Yunus kepada Terdakwa sejumlah Rp. 1.190.000 (satu juta seratus sembilan puluh ribu rupiah), namun Terdakwa sama sekali tidak menyerahkan uang pembayaran tersebut kepada Saksi Ismail Alias Mail.

  • Bahwa Terdakwa mengantarkan ayam milik Saksi Ismail Alias Mail kepada pembeli yakni Saksi Moh Arafah Hi Tiro, Saksi Ros Lia Alias Taris, dan Saksi Yunus, dan terdakwa telah menerima uang hasil penjualan ayam tersebut secara tunai, namun Terdakwa tidak menyerahkan uang hasil penjualan ayam tersebut kepada Saksi Ismail Alias Mail sebagaimana mestinya karena uang tersebut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan seharihari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Ismail Alias Mail mengalami kerugian sebesar Rp.26.704.000 (dua puluh enam juta tujuh ratus empat ribu rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa Samsir Rifky Alias Anci sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Tolitoli, 11 Desember 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

LIA NUR SAFITA, S.H.

Ajun Jaksa Madya Nip.199704112024042001

 

Pihak Dipublikasikan Ya