| Dakwaan |
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Terdakwa
|
:
|
AGUSSALIM
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
7204051708820002
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Sambujan
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
43 tahun / 17 Agustus 1982
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Sambujan, Kec. Ogodeide, Kab. Tolitoli
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Paket C)
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
|
:
|
Tanggal 17 Maret 2026 s/d Tgl. 20 Maret 2026
|
- Penahanan
- Perpanjangan Penuntut Umum
- Perpanjangan I Ketua PN
- Perpanjangan II Ketua PN
- Penuntut Umum
|
:
:
:
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 19 Maret 2026 s/d tanggal 07 April 2026;
Rutan, sejak tanggal 08 April 2026 s/d tanggal 17 Mei 2026;
Rutan, sejak tanggal 18 Mei 2026 s/d tanggal 16 Juni 2026;
Rutan, sejak tanggal 17 Juni 2026 s/d tanggal 16 Juli 2026;
Lapas Tolitoli, sejak tanggal 25 Juni 2026 s/d tanggal 14 Juli 2026.
|
C. DAKWAAN
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa AGUSSALIM (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026, sekira jam 00.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Kel. Baru Kec. Baolan, Kab. Tolitoli, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira jam 23.30 wita, saat terdakwa berada di rumah mertuanya di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Kel. Baru Kec. Baolan, Kab. Tolitoli, tiba-tiba datang sdr. Sukir (DPO) lalu berbincang-bincang di teras rumah mertua terdakwa dan sdr. Sukir (DPO) menawarkan kepada Terdakwa narkotika jenis shabu-shabu namun Terdakwa menolak sebab saat itu bertepatan dengan bulan ramadhan dan Terdakwa tidak berniat memakai shabu. Selanjutnya sdr. Sukir (DPO) menawarkan dengan harga murah yakni seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per gram, sehingga atas tawaran tersebut Terdakwa menyetujui dan memesan sebanyak 2 paket shabu kepada sdr. Sukir (DPO) lalu Sdr. Sukir pergi mengambil shabu pesanan Terdakwa. Berselang 15 (lima belas) menit kemudian sdr, Sukir kembali menemui Terdakwa di pinggir jalan yang berjarak kurang lebih 500 meter dari rumah milik mertua Terdakwa, ditempat tersebut Terdakwa menerima bungkusan timah rokok warna merah yang berisi 2 paket narkotika jenis shabu dari sdr. Sukir (DPO) lalu Terdakwa membuka dan memeriksa bungkusan tersebut serta memastikan barang yang diterima dari sdr. Sukir adalah narkotika jenis shabu. Setelah memastikan bungkusan tersebut adalah narkotika jenis shabu, Terdakwa memberikan uang tunai kepada sdr. Sukir (DPO) sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan sdr. Sukir langsung pergi meninggalkan Terdakwa;
- Bahwa pada saat Terdakwa berjalan kembali menuju rumah mertuanya, Terdakwa melihat beberapa orang yang tidak dikenal mendekati Terdakwa yang membuat Terdakwa panik dan ketakutan sehingga terdakwa membuang bungkusan timah rokok yang berisi narkotika jenis shabu tersebut di pinggir jalan depan rumah salah satu warga. Berdasarkan informasi dari seorang informan, saksi Alimuddin, saksi Riski Wahyudi bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tolitoli yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, IPTU LEXY TUMONGLO, SH. Melakukan penyelidikan datang menghampiri dan langsung mengamankan Terdakwa tepatnya pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira jam 00.30 wita, selanjutnya saksi Alimuddin pergi memanggil saksi Yanti Suratinojo dan saksi Muhammad Saleh untuk menyaksikan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan terhadap diri Terdakwa, setelah membacakan surat perintah tugas kepada 2 (dua) orang saksi masyarakat dan juga kepada Terdakwa, saksi Riski Wahyudi langsung melakukan penggeledahan di badan atau pakaian yang dikenakan Terdakwa namun tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan narkotika jenis shabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan disekitar tempat penangkapan dan ditemukan bungkusan timah rokok warna merah berisi 2 (dua) paket plastik klip narkotika jenis shabu-shabu tepatnya di pinggir jalan dengan posisi tergeletak di atas rumput yang berjarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat penangkapan yang mana barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor polres tolitoli yakni diruang Sat Res narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 di kantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa Agussalim dengan rincian jumlah 2 (dua) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 1,8601 (satu koma delapan enam nol satu) gram, kemudian untuk pengujian sebesar 0,1040 (nol koma satu nol empat nol) gram dan untuk pembuktian di Pengadilan (sisa barang bukti) netto 1,7561 (satu koma tujuh lima enam satu) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.26.0109 dan nomor kode sampel : 26.103.11.16.05.0112.K., tanggal 02 April 2026. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris, disimpulkan bahwa: Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan.
“Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”;
- Bahwa berdasarkan surat keterangan narkoba RSUD Mokopido Nomor 09.3/588/KET/RSUD/V/2026 tanggal 29 Mei 2026 menerangkan bahwa pada tanggal 17 Maret 2026 telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap Agussalim dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (AMP) Negatif (-), Morphine (MOP) Negatif (-), Marijuana (THC) Negatif (-);
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam hal membeli, menerima, Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu-shabu.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana --------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa AGUSSALIM (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026, sekira jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Kel. Baru Kec. Baolan, Kab. Tolitoli, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada saat Terdakwa berjalan kembali menuju rumah mertuanya, Terdakwa melihat beberapa orang yang tidak dikenal mendekati Terdakwa yang membuat Terdakwa panik dan ketakutan sehingga terdakwa membuang bungkusan timah rokok yang berisi narkotika jenis shabu tersebut di pinggir jalan depan rumah salah satu warga. Berdasarkan informasi dari seorang informan, saksi Alimuddin, saksi Riski Wahyudi bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tolitoli yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, IPTU LEXY TUMONGLO, SH. Melakukan penyelidikan datang menghampiri dan langsung mengamankan Terdakwa tepatnya pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira jam 00.30 wita, selanjutnya saksi Alimuddin pergi memanggil saksi Yanti Suratinojo dan saksi Muhammad Saleh untuk menyaksikan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan terhadap diri Terdakwa, setelah membacakan surat perintah tugas kepada 2 (dua) orang saksi masyarakat dan juga kepada Terdakwa, saksi Riski Wahyudi langsung melakukan penggeledahan di badan atau pakaian yang dikenakan Terdakwa namun tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan narkotika jenis shabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan disekitar tempat penangkapan dan ditemukan bungkusan timah rokok warna merah berisi 2 (dua) paket plastik klip narkotika jenis shabu-shabu tepatnya di pinggir jalan dengan posisi tergeletak di atas rumput yang berjarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat penangkapan yang mana barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor polres tolitoli yakni diruang Sat Res narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 di kantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa Agussalim dengan rincian jumlah 2 (dua) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 1,8601 (satu koma delapan enam nol satu) gram, kemudian untuk pengujian sebesar 0,1040 (nol koma satu nol empat nol) gram dan untuk pembuktian di Pengadilan (sisa barang bukti) netto 1,7561 (satu koma tujuh lima enam satu) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.26.0109 dan nomor kode sampel : 26.103.11.16.05.0112.K., tanggal 02 April 2026. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris, disimpulkan bahwa: Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan.
“Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”;
- Bahwa berdasarkan surat keterangan narkoba RSUD Mokopido Nomor 09.3/588/KET/RSUD/V/2026 tanggal 29 Mei 2026 menerangkan bahwa pada tanggal 17 Maret 2026 telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap Agussalim dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (AMP) Negatif (-), Morphine (MOP) Negatif (-), Marijuana (THC) Negatif (-);
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu-shabu.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-
|
|
Tolitoli, 3 Juli 2026
|
|
PENUNTUT UMUM
|
|
|
PARMAN, S.H.
|
|
Ajun Jaksa NIP.19961010 202012 1 011
|
|