Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
28/Pid.B/2024/PN Tli | Dwi Resti Prabandari, S.H. | AMARAMA M. TITIRLOLOBY | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 28/Pid.B/2024/PN Tli | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Mar. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-548/P.2.12.3/Eoh.2/03/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
---------Bahwa ia Terdakwa AMARAMA M. TITIRLOLOBY alias MARO (selanjutnya disebut Terdakwa) Pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira jam 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di depan Kios Dewa yang beralamat di Jl. Kampus Madako Kelurahan Tambun, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “melakukan penganiayaan ” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira jam 20.00 Wita Saksi Harli alias aling (saksi korban) bersama Saksi Nawati sedang duduk di samping kios Dewa yang beralamat di Jl. Kampus Madako Kelurahan Tambun, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli. Lalu sekira jam 20.30 Wita Terdakwa datang dan melihat Saksi Harli alias Aling sedang duduk-duduk dan kemudian Terdakwa merasa emosi karena Terdakwa teringat beberapa minggu sebelumnya Saksi Harli alias Aling pernah memukul Terdakwa sehingga saat itu Terdakwa langsung memukul bagian wajah Saksi Harli alias Aling menggunakan tangan terkepal secara berulang-ulang dan mengenai pipi sebelah kiri serta mengenai bibir Saksi Harli alias Aling hingga mengeluarkan darah dan merasa kesakitan, kemudian Saksi Nawati yang melihat kejadian tersebut langsung berteriak minta tolong lalu datang Saksi MUH ICHSAN alias IKSAN yang kemudian langsung menarik Terdakwa namun Terdakwa saat itu sempat mencabut sebilah pisau dan menodongkan ke arah Saksi Harli alias Aling dan tidak lama kemudian datang anggota Babinsa langsung mengamankan Terdakwa. ---------------------------------- -------Bahwa berdasarkan surat Visum et Repertum Nomor : 27/I/VeR/2024 dari RSUD Mokopido tertanggal 25 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa yakni dr. Ardiansah yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Harli pada tanggal 18 Januari 2024 dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan : kelainan tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul titik
------Perbuatan Terdakwa AMARAMA M. TITIRLOLOBY alias MARO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana ---------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |