Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan objek perkara adalah hak Penggugat;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai objek perkara, adalah melawan hukum/hak Penggugat;
- Menyatakan bahwa segala surat-surat bukti yang dimiliki oleh Penggugat atas objek perkara, surat kesepakatan bersama dengan Nomor : 181.1.50/54.17/Trantib Tanggal 17-11-2009 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Dampal Selatan. adalah sah dan berkekuatan hukum. Sebaliknya, menyatakan bahwa surat ganti rugi yang dibuat pada tanggal 20 agustus 2009 yang dimiliki oleh Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum tergugat untuk meninggalkan dan mengosongkan lokasi objek sengketa batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan
Sebelah Timur berbatasan
Sebelah Selatan berbatasan
Sebelah Barat berbatasan
|
:
:
:
:
|
Dahulu berbatasan dengan Ibrahim lamali sekarang dengan saudara Rahmat
Berbatasan dengan Hasbi Dg Mallawa
Berbatasan dengan Latahang
Berbatasan dengan PT konsasi ( konto)
|
Sebagaimana surat kesepakatan bersama dengan Nomor : 181.1.50/54.17/Trantib Tanggal 17-11-2009 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Dampal
- Menghukum Tergugat dan untuk segera mengosongkan objek perkara dan selanjutnya menyerah kan objek perkara kepada Pengugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun, serta menghukum Tergugat agar membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesarRp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)paling lambat 14 hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa(dwangsom) kepada Penggugat sebesarRp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, terhitung sejak 14 (empat belas) hari, setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |